Soal:
Apakah
ada produk perundangan-undangan yang dihasilkan melalui sistem demokrasi yang
benar-benar Islami?
Jawab:
Undang-undang
(qânûn) didefinisikan sebagai perintah dan larangan yang
wajib dipedomani di suatu negara. Dengan mengalisis karakter hukum syariah yang
dinyatakan dalam sumber syariah Islam, serta memperhatikan sirah Nabi saw.,
maka tampak ada dua kategori perundang-undangan (qawânîn), kaidah (qawâ’id) dan hukum (ahkâm) yang mengatur
masyarakat Islam.
Pertama:
perundang-undangan (qawânîn) yang dalam pengambilannya,
para penguasa dan kaum Muslim tidak boleh meninggalkan sumber-sumber syariah,
dan melihat sumber-sumber lain, apapun alasannya. Ini bisa didefinisikan dengan
hukum dan perundang-undangan syariah (qawânîn tasyrî’iyyah).
Perundang-undangan yang masuk wilayah tasyri’ ini
seperti UUD, UU Parpol, UU Perkawinan, UU Perdata dan Pidana, UU Pornografi dan
Pornoaksi, UU Perbankan, dan lain-lain.
Kedua:
perundang-undangan (qawânîn) dan hukum (ahkâm), dimana syariah menyerahkan kepada para penguasa
dan individu Muslim untuk mengambilnya, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan
yang menjadi pandangannya dari manapun sumbernya, dengan catatan tidak
menegasikan atau bertentangan dengan syariah. Kategori ini disebut hukum dan
perundang-undangan administrasi (qawânîn ijrâ’iyyah).
Perundang-undangan yang masuk wilayah ijrâ’i ini,
seperti peraturan lalu lintas.
Dalam
konteks perundang-undangan yang pertama, satu-satunya sumber yang sah adalah
wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, dan apa yang ditunjukkan oleh keduanya,
yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Ini berbeda dengan kategori perundang-undangan
yang kedua; perundang-undangan ini diserahkan kepada manusia, karena
menyangkut teknis dan administrasi, dan termasuk dalam wilayah uslûb yang mubah. Tentu dengan catatan, jika tidak
bertentangan dengan syariah. Hanya saja, meski berbeda sumber dan rujukannya,
proses pengambilan pendapat yang digunakan untuk menyusun perundang-undangan
tersebut harus tetap mengikuti ketentuan Islam dalam mengambil pendapat.
Di
sinilah bedanya Islam dengan sistem demokrasi. Jika dalam sistem demokrasi,
proses pengambilan pendapat tidak dipilah, antara mana pendapat yang masuk
wilayah qawânîn tasyrî’iyyah, dan mana yang masuk wilayah qawânîn ijrâ’iyyah. Semuanya diputuskan berdasarkan
suara mayoritas. Adapun dalam sistem Islam, pendapat yang masuk wilayahqawânîn tasyrî’iyyah diambil berdasarkan mana
pendapat yang paling kuat dalilnya, tanpa melihat apakah pendapat tersebut
didukung oleh suara mayoritas atau tidak. Selain itu, satu-satunya yang berhak
menyusun dan mengundang-undangkan bukanlah parlemen, tetapi kepala negara
(Khalifah). Ini juga berlaku dalam qawânîn ijrâ’iyyah.
Karena
itu, bisa dikatakan, bahwa semua perundang-undangan yang dihasilkan oleh sistem
demokrasi ini sejatinya bertentangan dengan sistem Islam, karena beberapa
alasan.
Pertama: dari aspek sumber perundang-undangan (mashâdir tasyrî’). UU yang dihasilkan oleh sistem demokrasi jelas tidak menjadikan Islam sebagai sumbernya. Di Indonesia, misalnya, UU yang dihasilkan harus bersumber dari UU yang lebih tinggi, dan tidak boleh bertentangan dengannya, seperti UUD 45 dan Pancasila. Karena itu, sekalipun UU tersebut diklaim bersumber dari syariah, ketika UU tersebut diterima, alasannya bukan karena kesesuaiannya dengan syariah, melainkan karena tidak bertentangan dengan UU di atasnya, atau bertentangan dengan sumber perundang-undangan yang ada.
Pertama: dari aspek sumber perundang-undangan (mashâdir tasyrî’). UU yang dihasilkan oleh sistem demokrasi jelas tidak menjadikan Islam sebagai sumbernya. Di Indonesia, misalnya, UU yang dihasilkan harus bersumber dari UU yang lebih tinggi, dan tidak boleh bertentangan dengannya, seperti UUD 45 dan Pancasila. Karena itu, sekalipun UU tersebut diklaim bersumber dari syariah, ketika UU tersebut diterima, alasannya bukan karena kesesuaiannya dengan syariah, melainkan karena tidak bertentangan dengan UU di atasnya, atau bertentangan dengan sumber perundang-undangan yang ada.
Kedua: dari
aspek standar (maqâyis). UU yang dihasilkan
oleh sistem demokrasi jelas tidak menjadikan halal dan haram sebagai
standarnya, melainkan asas manfaat (benefit). Sebagai contoh, UU Perbankan
Syariah. UU ini disusun untuk mengakomodasi kepentingan kaum Muslim yang
menginginkan dirinya bebas dari perbankan konvensional, yang menggunakan sistem
riba. Memang benar riba dihilangkan, tetapi di sana ada nisbah (prosentasi keuntungan), sebagaimana dalam
kasus mudharabah. Memang riba dihilangkan, tetapi di sana
ada ujrah dari jasa penggunaan uang, sebagaimana dalam
kasus Dana Talangan Haji. Ini semua merupakan hîlah (siasat)
untuk mendapatkan keuntungan, yang semestinya tidak sah, namun disiasati agar
menjadi absah, karena standar yang digunakan bukan halal dan haram, melainkan
asas manfaat.
Ketiga: dari
aspek proses penyusunannya (tasyrî’ wa taqnîn).
UU yang lahir dalam sistem demokrasi jelas prosesnya berbeda dengan UU yang
lahir dari sistem Islam. Di dalam sistem demokrasi, semua UU digodok dan
dihasilkan berdasarkan suara mayoritas. Ini jelas berbeda dengan Islam:
1-
Dalam masalah hukum syariah, Islam menetapkan bahwa UU harus bersumber dari
wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya,
yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Pasal-perpasal di dalam UU ini disusun
berdasarkan dalil yang paling kuat (râjih).
2-
Rancangan UU tersebut, setelah terbukti dalilnya paling kuat, diadopsi oleh
Khalifah (kepala negara) sebagai satu-satunya pihak yang memegang otoritas
dalam mengadopsi hukum untuk dijadikan UU.
3-
Jika di kemudian hari terbukti ada kelemahan dalam pasal-perpasal UU yang
diadopsi oleh Khalifah itu, tugas untuk mengoreksinya ada di tangan Mahkamah
Mazhalim.
Sebagai
produk pemikiran, UU jelas berbeda dengan madaniyyah, seperti
mobil, HP maupun yang lain. Boleh dan tidaknya mengambil dan memanfaatkan madaniyyah ditentukan oleh, apakah madaniyyah tersebut bertentangan atau tidak dengan
peradaban Islam. Jika bertentangan maka hukum mengambil dan memanfaatkannya
jelas haram. Contoh, lukisan makhluk hidup dan patung.
Berbeda
dengan UU, sebagai produk pemikiran, UU bukanlah madaniyyah, tetapi merupakan bagian dari hadhârah(peradaban) itu sendiri. Karena itu, kriteria
apakah UU tersebut sesuai atau tidak dengan syariah Islam tidak cukup dijadikan
alasan untuk menyatakan bahwa UU tersebut islami. Karena selain kriteria sesuai
dengan syariah Islam, dan tidak bertentangan dengannya, juga harus ada dua
kriteria lagi, yaitu:
1-
UU tersebut harus dibangun berdasarkan akidah Islam (mabniyy[un]
‘alâ al-‘aqîdah al-Islâmiyyah). Dengan kata lain, akidah Islam benar-benar
menjadi dasar dan pondasi dalam menyusun UU tersebut. Dengan akidah Islam
dijadikan sebagai dasar dan pondasinya, maka UU tersebut tidak akan mengandung
pemikiran yang bertentangan dengan Islam.
2-
UU tersebut juga harus terpancar dari akidah Islam (yanbatsiqu
‘an ‘aqîdah al-Islâmiyyah). Ini dibuktikan dengan adanya dalil yang
bersumber dari wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, serta apa yang ditunjukkan
oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Dengan kata lain, setiap
pasal-perpasal yang ada di dalamnya diambil dari dalil-dalil syariah tersebut.
Jika
kedua kriteria di atas bisa dipenuhi, maka produk UU yang dihasilkan bisa
disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah).
Namun jika tidak, maka produk UU tersebut tidak layak disebut sebagai
perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah)
meski disertai lebel syariah, seperti UU Perbankan Syariah, Bursa Efek Syariah,
dan sebagainya.
Dalil
mengenai kriteria pertama adalah firman Allah SWT:
فَلا وَرَبِّكَ
لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا
فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Demi
Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu
hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa
dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan
mereka menerima dengan sepenuhnya (QS
an-Nisa’ [4]: 65).
Menjadikan
Nabi saw. sebagai hâkim, berarti menjadikanya sebagai
sumber hukum. Orang yang tidak bersedia atau keberatan menjadikan Nabi saw.
sebagai sumber hukum dianggap tidak beriman. Artinya, jika dia benar-benar
beriman, maka dia akan bersedia dan tidak keberatan menjadikan Nabi saw.
sebagai sumber hukum. Itu artinya, bahwa iman atau akidah Islam itu merupakan
dasar bagi hukum dan perundang-undangan.
Nabi
saw. juga bersabda:
لاَ يُؤْمِنُ
أَحَدُكُمْ حَتىَّ يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبْعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ
Tidaklah
beriman salah seorang di antara kalian hingga dia menjadikan hawa nafsunya
mengikuti apa yang aku bawa(Lihat: Tafsir
al-Qurthubi, XVI/166).
Adapun
dalil mengenai kriteria kedua adalah firman Allah SWT:
Siapa
saja yang mencari agama selain Islam, sekali-kali tidaklah akan diterima, dan
dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS
Ali ‘Imran [3]: 85).
Nabi
saw. juga bersabda:
مَن أَحْدَثَ فِي
أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ
Siapa
saja yang mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan (agama)-ku ini, sesuatu
yang tidak terdapat di dalamnya, maka sesuatu itu pasti tertolak (HR
al-Bukhari).
Larangan
Allah SWT mengambil selain Islam sebagai agama (tuntunan hidup) menunjukkan,
bahwa hanya Islamlah yang harus dipedomani dalam hidup. Menjadikan selain Islam
sebagai pedoman hidup jelas tidak akan diterima. Kedua nas ini juga
menjadi dalil, bahwa hanya Islam yang boleh dijadikan dasar, acuan, pedoman dan
standar dalam mengatur kehidupan, termasuk membuat perundang-undangan.
Inilah
dua kriteria yang menjadi dasar bagi seorang Muslim dalam menilai, apakah
produk UU tersebut islami atau tidak.Pertama, dilihat
dari aspek apakah UU tersebut dibangun berdasarkan akidah Islam (mabniyy[un] ‘alâ al-‘aqîdah al-islâmiyyah) atau
tidak. Kedua, dari aspek apakah UU tersebut juga terpancar
dari akidah Islam (yanbatsiqu ‘an ‘aqîdah al-islâmiyyah)
atau tidak. Jika kedua kriteria tersebut ada pada suatu UU, maka UU tersebut
bisa disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah).
Namun, jika tidak, maka perundang-undangan tersebut tidak bisa disebut sebagai
perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah).
WalLahu
a’lam.









0 komentar:
Posting Komentar