TEGAKKAN SYARIAH DAN KHILAFAH

Gema Pembebasan Unsri/ Bersatu, Bergerak, Tegakkan Ideologi Islam

.

.

Senin, 23 Desember 2013

Konferensi Mahasiswa Islam Sumatera Selatan (KMISS)




HTI Press. Palembang- Konferensi Mahasiswa Islam Sumatera Selatan (KMISS) yang diselenggarakan di Gedung Auditorium Universitas Muhammadiyah Palembang berlangsung dengan lancar. Hizbut Tahrir Chapter Kampus Sumsel sebagai penyelenggara konferensi ini menghadirkan sekitar 600-an mahasiswa dan mahasiswi se-Sumatera Selatan. Ada juga perwakilan mahasiswa yang berasal dari Jambi, Bengkulu, Lampung, Riau, dll. Konferensi yang berlangsung dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB pada hari Sabtu, 13 April 2013 mengangkat tema “Mahasiswa Bersatu Songsong Tegaknya Khilafah”. Tujuan dari Konferensi Mahasiswa Islam Sumatera Selatan (KMISS) ini adalah mengajak mahasiswa Sumsel untuk bersama-sama menyatukan visi dan misi menjadikan syariah dan Khilafah menjadi arus utama pergerakan mahasiswa, dan bersatu padu menyongsong tegaknya Khilafah yang tinggal tunggu waktu.  Konferensi dibuka oleh MC Novran Sulisno dan jalannya acara dipandu oleh Host Joni Kuswantoro dan Ferdy Hirawan.
Ada enam pembicara di KMI Sumsel ini. Pembicara pertama adalah Rizal Fahmi, Ketua Lajnah Khusus Mahasiswa (LKM) HTI Sumsel. Beliau membawa tema “Kegagalan Kapitalisme dalam Menyejahterakan Rakyat”. Pembicara kedua, Rizqi Awal Al Palimbani, Koordinator BKLDK Nasional, dengan tema “Peran Strategis Dakwah Kampus dalam Mengusung Khilafah sebagai Solusi”. Pembicara ketiga Arditya Prayogi dari Gerakan Mahasiwa Pembebasan Pusat berorasi dengan tema “ Kebangkitan Masyarakat Hakiki dengan Tegaknya Khilafah”. Pembicara keempat adalah Erwin Permana,SP.,M.E. Beliau adalah Deklarator Sumpah Mahasiswa KMII 2009 dan mengangkat tema “Kapitalisme Telah Sekarat! Fajar Khilafah Segera Menyingsing!”. Pembicara kelima adalah Ust. Mahmud Jamhur,S.P. Beliau adalah Ketua DPD I HTI Sumsel mengangkat tema “Seruan Hangat kepada Mahasiswa dan Intelektual Muda untuk Tegakkan Khilafah”. Dan pembicara keenam adalah Asep Supriatna, S.T.P. Beliau adalah The Great Muslim Motivator, Motivator Islam Nasional. Beliau mengangkat tema “Mahasiswa : Inspirasi Perjuangan” yang membuat semangat peserta untuk berjuang menegakkan Syariah dan Khilafah semakin menggebu-gebu.
Konferensi ini kemudian dilanjutkan dengan testimoni dari perwakilan mahasiswa Jambi, Bengkulu, Lampung, Riau dan Sumsel, serta perwakilan dari Muslimah. Kemudian acara dilanjutkan dengan Deklarasi Sumpah Mahasiswa Islam  yang disampaikan oleh Mahasiswa Universitas Sriwijaya, Andri Novriansyah. Ada lima poin dari Sumpah Mahasiswa ini :
  1. Dengan sepenuh jiwa, kami yakin bahwa sistem sekuler, baik berbentuk kapitalis-demokrasi maupun sosialis-komunis adalah menjadi sumber penderitaan rakyat dan sangat membahayakan eksistensi Indonesia dan negeri-negeri muslim lainnya.
  2. Dengan sepenuh jiwa, kami yakin bahwa kedaulatan sepenuhnya harus dikembalikan kepada Allah SWT – Sang Pencipta alam semesta, manusia dan kehidupan – untuk menentukan masa depan Indonesia dan negeri-negeri muslim lainnya.
  3. Dengan sepenuh jiwa, kami akan terus berjuang tanpa lelah untuk tegaknya syari’ah Islam dalam naungan Negara Khilafah Islamiyah sebagai solusi tuntas problematika masyarakat Indonesia dan negeri-negeri muslim lainnya.
  4. Dengan sepenuh jiwa, kami menyatakan kepada semua pihak bahwa perjuangan yang kami lakukan adalah dengan seruan dan tantangan intelektual tanpa kekerasan.
  5. Dengan sepenuh jiwa, kami menyatakan bahwa perjuangan yang kami lakukan bukanlah sebatas tuntutan sejarah tetapi adalah konsekuensi iman yang mendalam kepada Allah SWT.
Setelah Deklarasi Sumpah Mahasiswa KMI Sumsel mengguncang Auditorium Muhammadiyah Palembang, dilanjutkan dengan penandatanganan di spanduk berbingkai yang bertuliskan Sumpah Mahasiswa Islam KMI Sumsel yang berukuran 3×2 meter. Peserta antusias menandatangani spanduk ini. Sampai acara ditutup,masih banyak yang menandatangani dan mengambil moment berfoto di spanduk sumpah mahasiswa islam tersebut. Semoga Konferensi Mahasiswa Islam Sumatera Selatan (KMISS) ini membawa dampak yang positif agar Syariah Islam dan Hukum Allah dapat berdiri sempurna dalam Bingkai Daulah Khilafah Islamiyyah sebagaimana yang Umat Islam dambakan. [] fer

Mars GEMA Pembebasan




Gemakan Pembebasan
Tuk Meraih Kemulian Islam
Gemakan Pembebasan
Tuk Menggapai Ridho Dari Ar-Rahman

Gemakan Pembebasan
Tuk Meraih Kemulian Islam
Gemakan Pembebasan
Tuk Menggapai Ridho Dari Ar-Rahman

Wahai Mahasiswa Kau Pembebas Dunia
Wahai Mahasiswa Kau Penerus Negeri

Kami Gemakan Pembebasan Dunia
Tuk Menggapai Ridho Ilahi Robbi
Kami Gemakan Pembebasan Dunia
Tuk Menggapai Ridho Ilahi Robbi

Gemakan Pembebasan
Tuk Meraih Kemulian Islam
Gemakan Pembebasan
Tuk Menggapai Ridho Dari Ar-Rahman

Wahai Pembebas Kehidupan Tak Kekal
Ladang Dakwah Jihad Menanti Di Hadapan
Mari Berjuang Menegakkan Syariah
Gemuruhkan Takbir, Allahu Akbar!

Gemakan Pembebasan
Tuk Meraih Kemulian Islam
Gemakan Pembebasan
Tuk Menggapai Ridho Dari Ar-Rahman

Gemakan Pembebasan
Tuk Meraih Kemulian Islam
Gemakan Pembebasan
Tuk Menggapai Ridho Dari Ar-Rahman

Wahai Mahasiswa Kau Pembebas Dunia
Wahai Mahasiswa Kau Penerus Negeri

Kami Gemakan Pembebasan Dunia
Tuk Menggapai Ridho Ilahi Robbi
Kami Gemakan Pembebasan Dunia
Tuk Menggapai Ridho Ilahi Robbi

Gemakan Pembebasan
Tuk Meraih Kemulian Islam
Gemakan Pembebasan
Tuk Menggapai Ridho Dari Ar-Rahman

Wahai Pembebas Kehidupan Tak Kekal
Ladang Dakwah Jihad Menanti Di Hadapan
Mari Berjuang Menegakkan Syariah

Gemuruhkan Takbir, Allahu Akbar!
 

HUKUM BERJUANG DI PARLEMEN DALAM SISTEM DEMOKRASI MENURUT PANDANGAN ISLAM

Sebagai kaum muslim, kita menyadari akan adanya ketentuan Syariat mengenai kebolehan atau tidak kaum muslim ketika berada pada tampu sistem saat ini. terkait permasalahan ini tidak boleh dipahami sebagai masalah ijtihadiyah , sebab dalil-dalil  yang mengharamkan memasuki dan berkecimpung di dalam parlemen dilalahnya adalah pasti

Ijtihad sendiri hanya berlaku pada perkara perkara yang melibatkan daiil-dalil yang bersifat dzaniiyah . Adapun jika suatu perkara hanya melibatkan dalil dalil yang bersifat qathiy maka tidak ada ijtihad di dalamnya..

Adapun dalil-dalil yang mengharamkan kaum muslim berkecimpung dalam pemilu dan parlemen adalah sebagai berikut :

Pertama : Larangan duduk di majelis yang memperolok-olok dan mendustakan ayat-ayat Allah SWT, 
 Al Quran telah menyatakan dengan sangat jelas :

" Jika Kamu melihat orang orang yang mengolok-olok ayat - ayat kami, maka berpalinglah kamu dari mereka, hingga mereka mengalihkan kepada pembicaraan lain, Dan jika kalian dilupakan setan (sehingga duduk di forum itu) , maka setelah kamu ingat , janganlah kalian duduk bersama-sama orang orang dzalim itu
(QS. al-Anam : 68)

Ayat ini diperkuat dgn firman Allah :

" Dan sesungguhnya Allah telah menurunkan atas kamu, di dalam al Kitab ini, Bahwa apabila kamu mendengar ayat ayat Allah tidak dipercayai, dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, hingga mereka masuk kepada pembicaraan lain, sebab (Jika kalian melakukan seperti itu )
maka kamu seperti mereka.
(An -Nisa :140)

Ayat-ayat ini dilalahnya Qathiy . dari sisi hukum kita bisa menyimpulkan bahwa, orang yang duduk di suatu forum yang mengolok-olok ayat Allah dan mengingkari ayat-ayat Allah. telah terjatuh perbuatan haram,

FAKTA menunjukkan sangat jelas bahwa, sistem aturan parlemen yang ada di negeri ini telah memperolok-0lok dan menginkari ayat-ayat Allah . Tidak hanya itu saja , lembaga ini secara sistemik telah melontarkan aturan kufur yang bertentangan dengan Islam. dapat kita lihat Hukum perbankan yang ribawi, sistem peradilan yang disangga olehu hukum positif barat, sistem pemerintahan demokratis, liberalisme, pluralism, kapitalisme, HAM dll,

Persoalannya bukan bagaimana menempatkan kaum muslim sebanyak - banyaknya di parlemen , akan tetapi bagaiamana merubah sistem aturan parlemen, Sebab selama sistem aturan parlemen tidak berubah , maka kaum muslim tidak akan bisa berbuat apapun, Kasus FIS di Aljazair dan IM di MESIR harusnya dijadikan pelajaran berharga bagi kaum muslim.

Sayangnya aturan main PEMILU dan PARLEMEN telah melarang partai Islam untuk mengubah asas dan dasar negara berdasarkan Al Quran dan Sunnah.

Ini semua membuktikan bahwa, melibatkan diri dalam parlemen dan pemilu merupakan bentuk pengakuan sadar atau tidak sadar terhadap sistem kufur itu sendiri,  Selain itu sistem aturan parlemen dan pemilu akan menyeret siapa saja yang terlibat di dalamnya pada tindakan HARAM dan dimurkai Allah SWT.

KEDUA, Ada larangan untuk berhukum dengan aturan yang tidak lahir dari Aqidah Islam,. pada dasarnya sistem aturan yang mengatur pemilu dan parlemen sama sekali tidak lahir dari aqidah Islam. seluruh aturannya muncul dari paham SEKULERISME dan DEMOKRASI yang sangat bertentangan dengan Islam

Allah telah berfirman :
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.
(TQS al-An’am [6]: 57) .


Masih banyak lagi Nash Al Quran yang bisa kita baca seperti ;

“Maka demi Rabbmu, sekali-kali mereka belumlah beriman sampai mereka menjadikanmu (hai Muhammad) sebagai hakim di dalam perselisihan yang terjadi di antara mereka, kemudian mereka tidak mendapati rasa berat di dalam hati mereka, dan mereka pun pasrah dengan sepenuhnya.”
(QS. an-Nisa’: 65)

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.
(TQS al-Maidah [5]: 49)

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.
(TQS an-Nahl [16]: 116)


Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan.
(QS: Al-A'raf Ayat: 40)

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?
(TQS al-Maidah [5]: 50) ,


Wallâh a’lam bi ash-shawab.

Komentar Sahabat

Download Ebook Pemikiran Gratis

.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

JOIN WITH US

JOIN WITH US

SEKRETARIAT

SEKRETARIAT