TEGAKKAN SYARIAH DAN KHILAFAH

Gema Pembebasan Unsri/ Bersatu, Bergerak, Tegakkan Ideologi Islam

.

.
Tampilkan postingan dengan label partai politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label partai politik. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Desember 2014

Masuk Parlemen Agar Parlemen Tidak Dikuasai Oleh Musuh-Musuh Islam?

Mereka menyatakan bahwa, jika kaum muslim tidak berhasil menguasai parlemen, atau jika parlemen dikuasai oleh musuh-musuh Islam, akan membahayakan eksistensi Islam dan kaum muslim. 
Sebab, parlemen merupakan lembaga yang akan memproduk aturan-aturan yang akan diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Jika parlemen dikuasai oleh orang-orang kafir, tentu pranata yang diterapkan akan merugikan umat Islam. Padahal, menghilangkan bahaya bagi kaum muslim merupakan kewajiban. 

Mereka mengetengahkan kaedah fiqh yang sangat masyhur, “Al-dlarar yuzaalu” [bahaya harus dihilangkan], dan “ al-Ashl fi al-madlaari al-tahriim” [hukum asal dari bahaya adalah haram]

Bantahan Atas Argumentasi
Argumentasi tersebut tertolak berdasarkan kenyataan-kenyataan berikut ini.

1. fakta sekarang justru menunjukkan, bahwa parlemen yang ada di negeri ini dikuasai oleh mayoritas muslim. Sayangnya, meskipun anggota yang duduk di keanggotaan parlemen adalah mayoritas muslim, namun aturan-aturan yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat tidak banyak mengalami perubahan. Sistem pemerintahan, pendidikan, ekonomi, peradilan, maupun hubungan luar negeri, dan sistem-sistem kemasyarakatan yang lain tetap saja mengacu kepada hukum-hukum kufur. Pernyataan bahwa kalau kita tidak masuk parlemen, maka parlemen akan dikuasai oleh orang kafir, ternyata tidak terbukti. Sebab, justru yang duduk di parlemen adalah mayoritas kaum muslim, bukan non muslim.

Sesungguhnya, keterlibatan kaum muslim dalam pesta demokrasi kufur ini merupakan bentuk jebakan politik (political trap) kaum kafir terhadap kaum muslim. Dengan kata lain, keterlibatan kaum muslim dalam parlemen tanpa sadar justru menunjukkan bahwa mereka telah merelakan dirinya dikuasai oleh scenario kaum kafir. Sebab, mekanisme dan syarat-syarat pemilu telah mereka desain untuk melanggengkan sistem pemerintahan demokratik-sekuleristik yang sangat bertentangan dengan syari’at Islam.

Untuk itu, keterlibatan kaum muslim dalam parlemen dan pemilu secara tidak sadar justru telah memperkuat dan melanggengkan sistem kufur. Seandainya umat Islam tidak ikut pemilu, kemudian bergerak menegakkan kekuasaan Islam secara mandiri tanpa harus didikte kaum kafir, tentu tidak akan ada lagi yang bisa menghalangi. Fakta-fakta keterlibatan kaum kafir dalam proses pemilu dan parlemen, sudah sangatlah jelas. Hampir di setiap pemilu, mereka memberikan bantuan dana, pemantau, infrastruktur, dan panduan. Bahkan, dedengkot kaum Yahudi, Henry Kissinger harus bersusah payah datang untuk memastikan berjalan atau tidaknya pemilu di negeri ini.

Kita bisa bertanya, apakah semua hal yang dilakukan kaum kafir ini benar-benar untuk kepentingan umat Islam; atau justru untuk menghancurkan umat Islam?
Jawabnya, tentu tidak. Konsens mereka terhadap pesta demokrasi di negeri ini, dalam bentuk bantuan dan sumbangan (dana dan pikiran), bukan ditujukan untuk membantu kaum muslim menegakkan keadilan dan kesejahteraan. Akan tetapi, ini adalah upaya politik mereka untuk melanggengkan dan mengokohkan sistem sekuler dan ideologi kapitalisme.

Fakta juga menunjukkan, bahwa walaupun parlemen dikuasai oleh kaum muslim, akan tetapi, aturan yang ada di negeri ini tetap tidak Islamiy. Sebab, para anggota parlemen dipaksa untuk berfikir dan menelorkan aturan sejalan dengan aturan-aturan sekuleristik yang bertentangan dengan syariah. Bahaya parlemen tidak muncul dari apakah parlemen dikuasai oleh orang kafir atau tidak, akan tetapi, muncul dari sistem parlemen itu sendiri. Sistem parlemen yang diterapkan di negeri ini merupakan produk dari sistem demokrasi kufur ala barat.

Siapapun yang berkecimpung di dalam parlemen, mereka dipaksa untuk tunduk dengan sistem parlemen tersebut. Dengan kata lain, siapapun yang duduk di keanggotaan parlemen harus tunduk dengan aturan-aturan yang ada di dalamnya. Atas dasar itu, walaupun mayoritas anggota parlemen adalah kaum muslim, namun selama sistem aturan yang ada di parlemen tidak berubah, maka hasilnya tetap akan sama. Parlemen yang ada di negeri ini, diatur dengan sistem aturan yang sangat bertentangan dengan syari’at Islam. Lembaga parlemen juga telah terbukti banyak mengeluarkan dan menetapkan aturan-aturan yang bertentangan dengan syari’at Islam. Ini membuktikan bahwa berkecimpung di dalamnya termasuk perbuatan yang diharamkan Allah swt.

Fakta ini juga menunjukkan, bahwa justru sistem parlemenlah yang sebenarnya menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat Islam. Sebab, dari parlemen inilah lahir pranata-pranata dan kebijakan-kebijakan yang sangat membahayakan eksistensi aqidah umat. Oleh karena itu, untuk menghilangkan bahaya ini, parlemen harus dihapuskan, bukan malah umat Islam disuruh untuk berkecimpung dan mendukung perjuangan parlementer dengan alasan menghilangkan bahaya. Sebab, bahaya paling besar justru muncul dari sistem parlemen itu sendiri, bukan dari umat yang tidak ikut parlemen dan pemilu.

Atas dasar itu, kaedah “bahaya harus dihilangkan” dan “hukum asal dari bahaya adalah haram”, justru berlaku bagi mereka yang berkecimpung di parlemen, bukan pihak yang ada di luar parlemen. Sebab, bahaya itu muncul dari parlemen, bukan dari rakyat yang tidak mendukung perjuangan masuk parlemen. Sumber bahaya adalah sistem parlemen itu sendiri, bukan dari rakyat. Untuk itu, parlemenlah yang harus dihilangkan, bukan malah menyuruh rakyat untuk mendukung perjuangan via parlemen.

Akan tetapi mereka mengajukan argumentasi lain. Mereka menyatakan, bahwa keterlibatan mereka di parlemen justru ditujukan untuk mengubah pranata-pranata yang bertentangan dengan Islam dan merugikan kaum muslim.
Pendapat ini harus ditolak.

Pertama, bagaimana kita akan mampu mengubah pranata mereka yang rusak, sementara itu dengan kerelaan kita mau mengikuti mekanisme dan aturan main mereka? 

Bukankah, ini malah menunjukkan bahwa bukan kita yang mengubah, akan tetapi kitalah yang diubah? 

Dalam logika manapun, keterlibatan individu atau institusi dalam sebuah mekanisme aturan, akan menjadikan dirinya terjebak dan tunduk patuh dengan mekanisme itu. Mekanisme pemilu dan parlemen demokratik, didesain untuk melanggengkan sistem demokrasi-sekuler itu sendiri. Lantas, bagaimana bisa dikatakan bahwa kita akan mengubah mereka, sementara itu kita mengikuti mekanisme mereka?

 Ini semua malah menunjukkan, bahwa bukan kita yang mengubah mereka, akan tetapi merekalah yang berhasil mengubah kita.

Kedua, ketika kita hendak mengubah pranata yang rusak, caranya harus syar’iyyah dan tidak boleh menghalalkan segala cara. Islam tidak memperkenankan umatnya menghalalkan segala cara dalam mewujudkan tujuan-tujuannya. “Al-ghayat laa tubarrir al-washiitah”[Tujuan tidak menghalalkan segala cara]. Seandainya anda diberi opsi, bahwa anda bisa menegakkan Islam, namun dengan syarat “menyetubuhi ibu anda sendiri”, apakah anda akan menyetubuhi ibu anda sendiri, demi untuk menerapkan syari’ah? Haramnya berkecimpung dalam sistem parlemen sudah sangat jelas dan tidak perlu takwil lagi. Sebab, syarat-syarat untuk bermain di parlemen adalah syarat-syarat yang tidak Islamiy.

Misalnya, kaum muslim tidak boleh mengubah asas dan dasar negara berdasarkan asas dan dasar partai. Sekiranya partai Islam menang, mereka tetap tidak boleh mengubah asas dan dasar negara dengan prinsip Islam. Syarat-syarat semacam ini tentu bukanlah syarat yang Islamiy. Selain itu, adanya pemilihan presiden langsung merupakan bukti yang tak terbantahkan atas haramnya ikut dalam pemilu. Sebab, presiden bukanlah kepala negara dalam Islam. Kepala negara dalam Islam adalah khalifah yang memerintah kaum muslim dengan sistem khilafah, bukan dengan sistem presidensil. Walhasil, hukum memilih pemimpin dan membentuk sistem pemerintahan yang tidak Islamiy adalah haram. Untuk itu, berkecimpung dalam parlemen maupun pemilu jelas-jelas diharamkan di dalam Islam.

Keterangan di atas juga menunjukkan, bahwa menyeru kaum muslim untuk masuk ke dalam mekanisme parlemen demokratik sama artinya telah membahayakan masa depan umat Islam.

Di sisi lain, anggapan bahwa jika kaum muslim tidak masuk parlemen akan mendapatkan madlarat adalah anggapan premature yang harus ditolak. Kenyataan justru menunjukkan sebaliknya. Parlemenlah –dengan sistem seperti sekarang ini– yang menjadi sumber bahaya bagi umat, bukan umat, maupun orang yang tidak berkecimpung dalam parlemen.

Bahkan, dalam hadits shahih disebutkan bahwa, seorang muslim wajib menjauhkan dirinya dari sistem yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam. Rasulullah saw bersabda:
“Akan ada pemimpin-pemimpin, yang kalian ketahui kema’rufannya (kebaikannya) dan kemungkarannya. Maka, siapa saja yang membencinya dia bebas (tidak berdosa), dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat. Tetapi, siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka)”. [HR. Muslim]
Hadits ini menuturkan dengan sangat jelas agar kaum muslim menjauhi dan berlepas diri dari pemimpin-pemimpin dan sistem aturan yang telah menampakkan kekufuran yang nyata. Siapa saja yang membenci penguasa-penguasa dan sistem aturan tersebut, dirinya akan terbebas dari siksaan Allah swt. Sebaliknya, siapa saja yang meridloi dan mendiamkan kedzaliman serta kekufuran yang dilakukan oleh penguasa maka, dirinya akan mendapatkan siksaan di sisi Allah swt.

Orang yang berpendapat bahwa, bila tidak masuk parlemen akan muncul bahaya yang sangat besar, sesungguhnya tanpa sadar telah terjebak dalam asumsi bahwa parlemen merupakan satu-satunya jalan untuk menegakkan Islam. Tanpa disadari mereka juga memberikan kesan bahwa perjuangan ekstra parlemen bukanlah perjuangan Islam. Padahal, sejarah perubahan umat manusia tidak terjadi melalui perjuangan parlemen. Revolusi Merah di Sovyet, Revolusi Iran, Revolusi Industri, Revolusi Amerika, Perancis, Italia, dan Jerman, terjadi dari luar parlemen.

2. dalil lain untuk menolak asumsi pertama ini adalah perilaku rasulullah saw. Pada saat beliau saw berada di Mekah, beliau ditawari kekuasaan, wanita, dan harta, namun dengan syarat, beliau mau melakukan kompromi dengan kaum kafir Quraisy. Namun, Rasullah saw tetap teguh dan menolak tawaran kaum musyrikin Quraisy. Rasulullah saw menolak tawaran mereka disebabkan karena tawaran tersebut bersyarat. Sedangkan syarat-syaratnya tidak sejalan dengan prinsip-prinsip ‘aqidah Islam. Walhasil, apapun syaratnya, selama bertentangan dengan kitabullah dan sunnah Rasulullah saw, maka syarat tersebut harus ditolak.

Dari perilaku Rasulullah saw ini kita bisa menyimpulkan bahwa beliau saw rela menanggung resiko apapun demi menjaga kebersihan dan kesucian risalah Rabbnya. Beliau juga rela tetap berada dalam intimidasi dan ancaman untuk tetap berpegang teguh kepada petunjuk Rabbnya. Beliau tidak pernah menerima tawaran yang syaratnya bertentangan dengan ‘aqidah dan syariat Allah swt.

Meskipun hukum asal pemilu adalah mubah, akan tetapi selama syarat-syarat dan mekanisme yang ada di dalamnya tidak sesuai dengan syariat Islam, maka seorang muslim tidak diperkenankan menerima ataupun kompromi dengan syarat-syarat tersebut. Resiko apapun harus ditanggung dan diterima.

Seorang muslim tidak boleh berfikir kebalikannya, yakni mengedepankan pertimbangan resiko dan menomorduakan prinsip-prinsip ajaran Islam. Lebih-lebih lagi rela melacurkan ide-ide Islam hanya untuk kekuasaan yang belum tentu didapatkannya. Tentunya, sikap seorang muslim sejati adalah konsisten dan komitmen dengan ‘aqidah dan syariat Islam. Rasulullah saw, meskipun sudah mendapatkan tawaran kekuasaan –dan jika beliau saw mengiyakan pasti beliau akan menjadi seorang penguasa—akan tetapi beliau menolak tawaran tersebut, apapun resikonya. Beliau lebih memilih untuk melawan intimidasi dan ancaman daripada menerima syarat-syarat pembesar Qurasiy.
Riwayat ini merupakan bukti yang sangat jelas bagaimana seharusnya seorang muslim menyikapi pemilu dan parlemen dengan syarat dan sistem seperti sekarang ini.


KEBOHONGAN PENGUSUNG DEMOKRASI.

                     

1. Dalam demokrasi ada musyawarah, sedangkan dalam Islam ada syura. Sehingga Islam membolehkan demokrasi.?

Ø  Syuro dalam Islam sangat berbeda dengan musyawarah dalam sistem demokrasi.
Ø  Syuro hanya membahas perkara-perkara yang sifatnya mubah. Dalam syuro tidak dibahas hukum-hukum yang qath’i.
 Contoh :
Zina, Riba, Mabuk, itu Haram ( dalilnya Qath’i)
Tidak boleh di musyawarahkan Seperti dalam Sistem demokrasi.
   Ã˜  Akibatnya :
Zina : Di Lokalisasi.
Riba : Di Fasilitasi
Khamr : Di Legalisasi
   Ã˜  Menyamakan satu sisi dari dua perkara yang sangat berbeda, amatlah tidak tepat.
   Ã˜  Menyamakan antara Islam dan demokrasi hanya dalam masalah musyawarah, tanpa melihat                         sisi lainnya. Seperti makna demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat. yang berhak membuat hukum             adalah rakyat. Sedangkan Islam, yang berhak membuat hukum hanyalah Allah.
   Ã˜  Jadi Janganlah Menyamakan Manusia Dengan Monyet hanya karena masing-masing memiliki                       2 tangan, atau mobil dengan becak hanya karena masing-masing memiliki roda.
   Ã˜  Itu Perbuatan Bodoh ‪#‎Ech


2. Dalam demokrasi pemilihan PRESIDEN dengan pemilu, Islam pun Bisa mengunakan Pemilu Sebagai “Sarana” memilih KHALIFAH.

   Ã˜  Pemilu adalah sarana untuk memilih pemimpin.
   Ã˜  Hukum asal sarana adalah mubah.
   Ã˜  Namun ada kaidah ushul fiqh yang menyebutkan :
    “Sarana yang dipergunakan untuk keharaman, maka hukumnya            menjadi haram”.
   Ã˜  Pemilu yang hukum asalnya mubah, namun dipergunakan untuk melanggengkan KEKUFURAN                   DEMOKRASI (karena menganggap boleh ada pihak lain yang berhakmembuat hukum selain Allah),           maka hukum pemilu tersebut HARAM.



3. DEMOKRASI hanya Sarana (kendaraan) perkara ijtihad saja dalam dakwah.
   Ã˜  Ijtihad adalah proses menggali hukum syariat dari dalil-dalil yang bersifat zhanni dengan mencurahkan           segenap tenaga dan kemampuan hingga tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari itu.
   Ã˜  Sekali lagi Bersifat Zanni Bukan Qath’i.

   Ã˜  Firman Allah :
"Sesungguhnya hukum itu milik Allah."(TQS. Yusuf : 40)
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah”
(TQS. al-An’aam 57)
   Ã˜  Ayat ini bersifat qath’i (pasti), bukan dzanni.
   Ã˜  Sehingga perkara Membuat Hukum Merupakan Hak Prerogatif Allah Semata.
   Ã˜  Dan tidak boleh ada pihak lain (selain Allah)
   Ã˜  yang berhak membuat hukum. (ini bukan lagi wilayah ijtihad).
   Ã˜  Semua Hukum Wajib Digali dan Di Adobsi dari Al Quran dan Al Hadits.



Kamis, 19 Juni 2014

Undang - undang R.I No 2 Thn 2008 Tentang Partai Politik (Adakah Syariah Bisa Tegak dengan Demokrasi??




ASAS DAN CIRI Partai Politik
 

Pasal 9
(1) Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(2) Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(3) Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 13
Partai Politik berkewajiban:a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;

------------------------------------ ##### ------------------------------------------

Jika ada partai islam yang mengaku ingin menegakkan syariah islam dalam system demokrasi, di pastikan mereka itu pembohong dan pendusta!! dan dipastikan juga bahwa mereka terikat dengan UU yang tercantum di atas...

Seorang Muslim wajib terikat dengan seluruh perintah dan larangan Allah, baik dalam perbuatan, perkataan maupun tindakan; kecil ataupun besar. Allah SWT. berfirman:

”Dan tidaklah layak bagi orang Mukmin laki-laki maupun bagi orang Mukmin perempuan, jika Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) dalam urusan mereka. Barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.s. al-Ahzab [33]: 36).

”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (Q.s. al-Maidah [05]: 49)

Artinya Mentaati atau Membuat perundang-undangan dengan berpijak kepada UUD Kufur adalah wujud tindakan berhukum kepada selain syariat Allah. Padahal, meninggalkan Kitab dan Sunnah, secara syar’i, hukumnya haram. Allah berfirman:

”Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putera Maryam, padahal mereka Hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (Q.S. at-Taubah: [09]: 31)

”Akan ada para penguasa. Mereka ada yang melakukan kemakrufan dan juga kemunkaran. Maka, siapa saja yang mengetahui (kemunkarannya dan tidak mengikutinya), maka dia terbebas dari dosa. Dan siapa saja yang mengingkari (kemungkarannya), maka dia selamat. Tetapi, siapa saja yang rela dan mengikutinya (maka, dia akan celaka). ” (H.R. Muslim)

----------------------------------- ######## ----------------------------------

Artinya Ikut pemilu, Dalam system demokrasi, hukumnya haram. Tidak halal seorang Muslim mewakilkan urusannya kepada calon presiden yang menerapkan system demokrasi, sekuler. baik di pemerintahan maupun legislatif.

Berdasarkan hal tersebut, aktivitas memilih penguasa dan wakil rakyat untuk melaksanakan hukum sekuler tidaklah dibolehkan. Karenanya, akad wakalah untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut juga tidak dibolehkan.

"al washilaatiil ilal haroomi haroomun"(sarana yang menghantarkan kepada keharaman adalah haram)

Demokrasi merupakan sistem turunan dari ideologi kufur kapitalisme. Di dalamnya mengandung unsur liberalisme, hedonisme serta nasionalisme yang jelas sebagai biang kerok keterpurukan umat diseluruh dunia saat ini.

Bagaimana tidak, demokrasi yang diharapkan dapat memberi kesejahteraan, sama sekali tidak bisa membuktikan hal itu, justru malah sebaliknya mengacaukan tatanan kehidupan umat.

Kapitalisme kini telah nyata tanpa malu mencuri harta kaum muslimin dan membuat umat menderita di negerinya sendiri, padahal jelas harta kekayaan alam negri muslim sungguh luar luar biasa, namun kini malah semua harta itu hampir binasa. Lantas apa yang harus dibanggakan dan diharapkan dari demokrasi?

“Barat mengubah strategi penjajahannya dengan mengikat negara-negara yang diberi kemerdekaan dengan utang dan bantuan pembangunan” (Abdurrahman al-Maliki)

tulah taktik baru yang dijalankan penjajah kapitalisme. John Perkins dalam bukunya “Confessions of an Economic Hit Man”, menjelaskan beberapa hal diantaranya bahwa,

• AS akan memberi utang kepada sebuah negara hingga sulit untuk melunasinya, kecuali dengan menguras habis sumber daya alamnya.

• Bila menolak perangkap utang, pemimpin negara tersebut akan “dihabisi” oleh tim kusus CIA (Jackals)

• Jika tim gagal maka kekuatan militer yang akan menyerang negara tersebut (contohnya seperti Irak dan Afganistan yang terus diserang karena memiliki cadangan minyak bumi sangat besar melebihi Saudi Arabia)

Dan hebatnya, hal ini telah menimpa Indonesia. Negeri yang disebut sebagai “zamrud khatulistiwa” ini masuk dalam global empire AS tanpa agresi militer. Utang yang sangat besar membebani rakyat. Cicilan utang itu diambil dari APBN, ini karena tidak ada sumber lain selain dari APBN? Pemerintah tidak pernah mempermasalahkan soal besarnya APBN yang ditarik untuk membayar cicilan pokok dan bunga utang Indonesia kepada IMF. Tapi giliran subsidi, malah diupayakan agar dihapus. Alasananya karena APBN defisit.

Lucunya, ketika para penguasa dan antek-anteknya ingin memperoleh dukungan suara agar bisa benar-benar berkuasa pada musim pemilihan. Dan ironisnya, rakyat memang sangat miskin, bodoh, malas, dan mudah tergoda dengan materi dan hedonisme sehingga menjadi pragmatis-opurtunis yang konsumtif. Akhirnya terjebak dalam rayuan penguasa.

Seharusnya kaum muslimin selalu bersyukur bahwa Allah telah menganugrahkan Kekayaan Alam yang begitu berlimpah, tanah subur dan jumlah penduduk yang banyak. Namun kini kekayaan yang ada tidak mampu menyejahterakan rakyatnya, malah habis digotong oleh bangsa asing.
Yang ada penduduk miskin terus bertambah serta kerusakan alam terus meluas. Rakyat hanya “rela” menerima nasib. Beginilah keadaannya ketika manusia merasa mampu dan terlalu sok tahu dalam menetapkan aturan.

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka ambil? Dan hukum siapakah yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang beriman” (TQS. Al-Maidah : 50)

Celaka, manusia itu diciptakan dengan nafsu, potensi khilaf dan hina. Belumkah kita menyadari bahwa kita ini ciptaan-Nya, kita ini adalah hamba-Nya, makhluk yang lemah dan bodoh. Bukankah telah begitu baiknya Allah yang menciptakan manusia dan diberinya pedoman dalam menjalani kehidupan agar tidak tersesat.

Ibaratkan HP, dikeluarkan oleh pabriknya pastilah dilengkapi buku panduan. Tujuannya agar para pengguna HP dapat dengan mudah menggunakan HP tersebut sesuai fungsinya. Ketika pun ada masalah maka melalui panduan itu diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah yang ada pada HP tersebut, bukan begitu?

Maka begitu pula-lah manusia. Telah Allah ciptakan lengkap dengan panduan/pedoman nya yaitu al-Qur’anul karim yang menjadi sebaik-baiknya petujuk bagi manusia. Menjelaskan berbagai aturan dalam menjalani hidup. Tidak hanya soal peribadatan semata, tapi juga sebagai jawaban atas problematika hidup manusia.

“Dan Kami turunkan kepada kamu Kitab ini untuk menerangkan semua perkara” (TQS. An-Nahl : 89)

“Menetapkan hukum hanyalah hak Allah”

Ya, begitulah seharusnya. Bukankah Allah memang Sang Pencipta? Dia menciptakan dunia dan se-isinya, sudah barang tentu Dia-lah yang paling tahu apa-apa yang terbaik bagi semua ciptaan-Nya.

Jika hukum Allah ditetapkan, maka pastilah kemaslahatan yang didapat. Lantas, masih adakah yang diragukan bagi mereka yang beriman pada Allah?

“Kebenaran (Islam) itu dari Tuhanmu, maka sekali-kali kamu jangan menjadi orang yang meragu” (TQS. Al-Baqarah : 147)

Semoga Allah segera hadirkan KHILAFAH, yang dengannya maka bersatulah umat dalam satu bingkai sistem yang telah nyata Berjaya lebih dari 13 Abad memimpin dunia, Daulah Khilafah Rasyidah.


 #SALAM MELAWAN ARUS!!

Selasa, 21 Januari 2014

KISAH NYATA ‘BERJUANG’ DI PARLEMEN



Ini adalah makalah Dr. Ahmad Ibrahim Khidhr yang disebar dalam edisi ke-66 dalam Majalah Al Bayan yang diterbitkan oleh Al Muntada Al Islami di London.

"Saya tidak pernah menduga bahwa apa yang telah Allah tetapkan di dalam Kitab-Nya dan lewat lisan Rasul-Nya saw. harus membutuhkan persetujuan hamba-hamba Allah. Akan tetapi saya dikejutkan bahwa firman Ar Rabb Yang Maha Tinggi itu senantiasa berada di dalam mushaf –tetap memiliki kesucian di hati-hati kami– sampai hamba-hamba Allah di parlemen menyetujui untuk menjadikan firman Allah itu sebagai undang-undang.

Bila ketetapan hamba-hamba Allah di parlemen itu berselisih tentang hukum Allah di dalam Alquran maka sesungguhnya keputusan hamba-hamba Allah itu akan menjadi undang-undang yang dijadikan acuan dalam lembaga yudikatif yang penerapannya mendapat jaminan dari lembaga eksekutif, meskipun itu bertentangan dengan Alquran dan Assunnah.

Dan bukti atas hal itu adalah bahwa Allah SWT telah mengharamkan khamr. Akan tetapi parlemen justru mengizinkannya/melegalkannya, dan Allah juga telah memerintahkan penegakkan hudud, akan tetapi parlemen menggugurkannya. Hasil yang ada sesuai dengan contoh-contoh itu adalah bahwa apa yang ditetapkan oleh parlemen telah menjadi qanun (undang-undang) meskipun itu bersebrangan dengan Islam."

Kalimat di atas adalah kesimpulan salah seorang ulama Islam yang pernah duduk di kursi parlemen sebagai wakil rakyat selama delapan tahun.

Anggota dewan yang 'alim ini dahulu telah merasakan akan pentingnya ceramah di atas mimbar-mimbar, dan pentingnya menulis di koran-koran. Setelah lama dia hidup menjalani metode-metode itu (yaitu menulis dan ceramah), dia semakin yakin akan pengaruh hasil yang dicapainya. Akan tetapi dia merasakan bahwa sekedar menulis dan ceramah saja tidak bisa menghasilkan perubahan yang konkret/riil dalam undang-undang dan pengaruh yang berkesinambungan dalam kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Maka akhirnya dia mencalonkan dirinya untuk menjadi anggota parlemen dalam rangka mencari metode baru untuk tujuan meninggikan kalimat Allah SWT dengan pemberlakuan/penerapan syariat Islamiyyah, ini untuk menyelamatkan hamba-hamba Allah dari kesesatan, dan melepaskan mereka dari kebatilan, serta merangkulnya ke dalam haribaan Islam. Jadi, sang ‘alim ini mengubah metodenya, yang semula hanya melalui tulisan dan ceramah, kini berjuang di parlemen.

Akhirnya sang 'alim ini berhasil menjadi anggota parlemen setelah megikuti pemilu dengan jargon “Berikan suaramu kepadaku agar kami bisa membereskan dunia ini dengan agama”. Dan orang-orang pun memberikan suara mereka kepadanya karena merasa percaya terhadapnya meskipun banyaknya cara-cara pemalsuan, dan manipulasi dalam pemilu-pemilu itu. Maka keanggotaan sang 'alim ini terus berlangsung berturut-turut selam dua masa jabatan, kemudian setelah masa itu dia berkata: Sesungguhnya suara Islam itu sangatlah sulit mendapatkan gemanya di dua masa/priode ini.

Sang 'alim ini suatu hari pergi menuju salah satu kantor kamtib untuk menyelesaikan kepentingan-kepentingan masyarakat. Kemudian dia dikagetkan bahwa di kantor rehabilitas moral ada tiga puluh wanita yang duduk di atas lantai. Maka dia bertanyam kepada para petugas: Apa kesalahan mereka? Maka seorang petugas menjawab kepadanya: Sesungguhnya mereka itu adalah wanita-wanita jalang (PSK)," maka si 'alim bertanya lagi: Dan mana para laki-laki hidung belangnya? Karena itu adalah kriminal yang tidak mungkin dilakukan kecuali antara laki-laki pezina dengan wanita pezina," maka si petugas memberitahukannya bahwa si laki-laki pezina bagi mereka adalah hanyalah sekedar saksi bahwa dia telah melakukan zina dengan wanita ini dan dia telah memberinya bayaran atas hal itu, kemudian dia (si wanita) dikenakan hukuman, bukan karena dia telah berzina, akan tetapi karena dia telah meminta upah. Ternyata orang yang mengaku bahwa dirinya berzina telah berubah menjadi saksi atas si wanita, dan undang-undang tidak menoleh kepada pengakuan dia akan zina itu.

Sang anggota dewan yang 'alim ini berang, marah karena Allah, dan memarahi para petugas. Tetapi si petugas berkata kepadanya dengan santainya: Kami hanya melaksanakan undang-undang yang kalian tetapkan di parlemen.

Akhirnya si wakil yang 'alim ini mengetahui bahwa meskipun banyaknya orang yang menyuarakan penerapan syariat, dan meskipun itu didukung oleh Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya, maka sesungguhnya harapan-harapan akan penegakkan syariat itu tidak mungkin terealisasi kecuali lewat jalur parlemen yang mereka namakan kekuasaan legislatif.

Dan dikarenakan badan yudikatif itu tidak memutuskan kecuali dengan undang-undang yang bersumber dari parlemen, serta karena kekuasaan eksekutif tidak akan bergerak untuk melindungi Alquran dan Assunnah dan tidak pula bergerak melindungi Islam kecuali dalam batas kesucian apa yang telah diakui oleh parlemen, maka sang 'alim ini meyakini bahwa mencapai tujuan ini adalah sangat mungkin, bila para anggota perlemen mengetahui bahwa ini adalah firman Allah, sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, dan hukum Islam yang wajib diterapkan.

Berangkatlah sang anggota dewan yang 'alim ini. Kemudian dia mengajukan program penetapan undang-undang untuk menegakkan hudud, yang meliputi program penetapan undang-undang untuk mengharamkan riba, program penetapan undang-undang untuk menertibkan sarana-sarana informasi agar sesuai dengan hukum-hukum Allah, program penetapan undang-undang untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan dan tidak terang-terangan melakukan pembatal shaum di siangnya, program penetapan undang-undang untuk membersihkan pantai-pantai wisata dari hal-hal porno/cabul/keji/dan lain-lain, serta program-program Islamiyah lainnya. Program-program ini di samping ditandatangani olehnya, juga ikut ditandatangani juga sejumlah anggota parlemen.

Suatu ketika anggota dewan yang 'alim ini berangkat untuk menunaikan umrah, dan disertai sebagian anggota parlemen itu. Di sisi Hajar Aswad mereka berjanji kepada Allah untuk selalu memperjuangkan syariat Allah di parlemen. Kemudian mereka naik pesawat menuju Al Madinah Al Munawwarah, dan di sana juga mereka saling berjanji setia untuk menyuarakan suara-suara mereka demi membela syariat Allah bukan membela partai-partainya.

Ternyata setelah mereka pulang dari umrah, mereka mendapati bahwa berbagai pelanggaran syariat telah dilegalkan oleh penguasa.

Sang anggota dewan yang 'alim ini menyalahkan ketiga lembaga itu (eksekutif, yudikatif, dan eksekutif) atas pelegalan hal-hal yang diharamkan dan penyimpangan terhadap syari'at. Dia mengancam Menteri Keadilan bahwa dia akan menggunakan hak interpelasinya terhadapnya, karena si menteri tidak menyerahkan apa yang telah diselesaikan berupa undang-undang pemberlakuan syari'at Islam.

Dan si menteri itu tidak memenuhi apa yang diminta oleh sang anggota dewan tersebut, maka dia menginterpelasi sang menteri itu –Interpelasi dalam kamus parlemen adalah mengharuskan pejabat yang dimintai keterangan untuk menjawab apa yang diajukan oleh anggota parlemen selama keanggotaan si menteri itu belum gugur atau si menteri yang diinterpelasi belum keluar dari jabatan kementerian– dan si anggota dewan itu terus saja menginterpelasi si menteri dan celakanya pemerintah pun justru mendukung menterinya dan bersikeras berusaha untuk menggugurkan interpelasi itu.

Pada saat runcingnya hak interpelasi si anggota dewan itu, maka pemerintah merombak kabinetnya dan tidak ada yang diberhentikan dari jabatan menteri kecuali Menteri Keadilan itu. Jadi dia dicopot dari jabatannya supaya hak interpelasi itu itu menjadi gugur. Dan perlakuan ini sering berulang-ulang sehingga menjadi kaidah yang jitu bagi anggota kabinet dan eksekutif saat berhadapan dengan parlemen.

Si anggota dewan itu kembali bertanya-tanya kepada para anggota dewan lain seraya berkata: Sesungguhnya proyek-proyek undang-undang Islam itu telah disimpan di laci-laci panitia, sedangkan kalian telah berjanji kepada Allah di Al Haramain untuk menjadikan suara-suara kalian ini bagi Allah dan Rasul-Nya.

Dan si anggota dewan itu meminta mereka agar menandatangani untuk menuntut pemberlakuan secepatnya syariat Islam, maka mereka pun memenuhi permintaannya dan menandatangani apa yang dipinta oleh sang anggota dewan tersebut, kemudian sang anggota dewan yang 'alim ini menyimpan berkas persetujuan tersebut di sekretariat parlemen.

Dia meminta atas nama semua anggota dewan agar memperhatikan undang-undang syariat Allah. Maka ketua parlemen pun bangkit dan menuntut atas nama semua anggota dewan agar kembali memperhatikan undang-undang penerapan syariat Allah, dan dia berkata: Sesungguhnya pemerintah ini memiliki semangat yang sama dengan kalian untuk membela Islam, akan tetapi kami meminta dari anda-anda kesempatan untuk melakukan lobi-lobi politik. Tetapi permintaannya dimentahkan kembali oleh pemerintah (eksekutif), dan anggota dewan yang lain. Teman-temannya yang dulu menandatangani persetujuan itu pun, telah terbeli dan akhirnya berbalik arah dan pendapatnya pun berpihak pada eksekutif.

Maka keterputusasaan telah meliputi diri sang anggota yang 'alim itu, karena ketidakberhasilan usaha-usahanya dalam rangka menegakkan syariat bersama-sama dengan para anggota yang telah dia ajak kemudian mereka menyetujuinya, terus setelah itu mereka justru berpaling.

Akan tetapi dia suatu hari dikejutkan dengan satu usulan dari ketua parlemen untuk menyepakati dibentuknya panitia umum dalam rangka membicarakan kembali undang-undang berdasarkan syariat Islam. Setelah diselidiki ternyata jelas tujuan sebenarnya, dia mendapati bahwa keputusan pemerintah yang tiba-tiba ini tidak lain untuk menutupi kebobrokan maha besar yang telah mencoreng negeri, dan pemerintah ini tidak mengambil keputusan untuk kepentingan Islam. Jadi hanya memanfaatkan Islam saja.

Dan sang anggota dewan itu tetap menyambut rencana ini meskipun dia mengetahui tujuan sebenarnya. Panitia pun berkumpul, akan tetapi si anggota dewan merasakan ketidakseriusan pemerintah terhadap penerapan syariat Allah, karena kalau seandainya pemerintah memang menginginkan ridha Allah, tentu di sana ada hal-hal yang tidak membutuhkan proses-proses. Penutupan pabrik-pabrik khamr mungkin dilakukan dengan satu goresan pena, dan penutupan diskotik dan bar-bar bisa dengan satu goresan pena pula. Tetapi, kelihatan sekali. ‘keseriusan’ para anggota dewan itu hanya sebagai pembangun opini publik, agar seolah-olah pemerintah serius dengan syariat Islam.

Adanya fenomena-fenomena yang menunjukan bahwa di balik itu ada tujuan sebenarnya, yang semuanya memberikan pengaruh dalam jiwa sang anggota dewan yang membentuk kesimpulannya, yaitu: Bahwa syariat Allah tidak akan terealisasi selama-lamanya lewat tangan-tangan anggota parlemen.

Kemudian dia pun berucap:
Sesungguhnya meskipun saya diberi kemampuan menyampaikan hujjah-hujjah, dan meskipun sikap saya ini berlandaskan Kitab dan Sunnah, maka sesungguhnya di antara aib parlemen dan tanggung jawabnya yang jelas nista adalah bahwa demokrasi itu menjadikan keputusan itu ada di tangan mayoritas secara mutlak dengan pasti.

Sang anggota dewan mulai merasakan bahwa ada langkah dan usaha-usaha dari pemerintah, ketua parlemen dan partai-partai mayoritas untuk mempersempit geraknya. Dan ketua parlemen pun mulai melawan usaha-usahanya, dan menuduhnya bahwa dia menghambat pekerjaan-pekerjaan panitia, akan tetapi dia terus mengerahkan usaha dan kemempuannya untuk menerapkan syariat Islam.

Dia mengajukan banyak pertanyaan yang belum dicantumkan dalam jadwal-jadwal panitia, dan dia juga bangkit menuntut banyak permintaan untuk merubah jadwal, akan tetapi dia mendapati semua itu sudah dikubur dan tidak ada lagi wujudnya.

Kemudian dia kembali menggunakan hak interpelasinya. Dia menginterpelasi menteri-menteri pemerintahan tentang penutupan yang dilakukan negara terhadap lembaga pengadilan syariah dan wakaf, lembaga-lembaga pendidikan agama, pondok-pondok Tahfizhul Quran, dan tentang tindakannya terhadap kurikulum-kurikulum pendidikan di universitas-universitas agama dengan dalih pengembangannya, dan tentang tekanannya terhadap masjid-masjid.

Kebijakan ini dilakukan pemerintah dengan cara mengeluarkan keputusan yang tidak membolehkan seorang pun (meskipun dia itu adalah syaikh) untuk masuk tempat ibadah dan menyinggung persoalan-persoalan politik dan undang-undang, dan siapa pun yang melakukannya maka dia ditahan dan dikenakan denda, dan bila dia melawan maka denda dilipatgandakan dan dipenjara.

Pertama, sang anggota dewan yang 'alim ini juga menginterpelasi menteri pariwisata, karena para siswa sekolah perhotelan dipaksa harus mencicipi khamr, mereka menolak dan terus diberhentikan dari sekolah.

Kedua, dia juga menginterpelasi menteri penerangan menuntut dibersihkannya sarana-sarana informasi dari gambar-gambar porno yang menghancurkan tatanan moral dan akhlak serta kesucian negeri.

Ketiga, interpelasi juga ditujukan kepada menteri perhubungan tentang fenomena buruk dan tindakan tidak maksimal akan sarana dan birokrasi di negeri tersebut.

Tetapi setelah berkali-kali interpelasi itu tidak dihiraukan, maka pada akhirnya sang anggota dewan yang 'alim itu berdiri ke podium dan berkata kepada para wakil di parlemen:

"Wahai hadirin sekalian, saya bukanlah penyembah jabatan,
dan saya juga tidak menginginkan kursi ini karena kedudukannya
Sungguh jargon saya dahulu adalah
berikan suaramu kepadaku untuk kami benahi dunia ini dengan agama,
dan dahulu saya mengira bahwa cukup untuk mencapai tujuan ini
dengan mengajukan proyek-proyek undang-undang Islami,
akan tetapi telah nampak jelas bagi saya bahwa majelis kita ini tidak memandang hukum Allah kecuali lewat hawa nafsu kepartaian, dan mana mungkin hawa nafsu itu memperkenankan agar kalimat Allah itu adalah yang paling tinggi…
Saya telah mendapatkan bahwa jalan saya untuk menuju tujuan itu telah/dan selalu tertutup di antara kalian, oleh sebab itu saya mengumumkan pengunduran diri saya dari parlemen ini tanpa ada penyesalan dan rasa sayang akan hilangnya keanggotan saya ini."

Dan pulanglah sang anggota dewan yang 'alim ini ke rumahnya pada bulan April tahun 1981, dan majelis pun ditutup.

Sang anggota dewan yang 'alim ini telah meninggalkan parlemen itu, kemudian beberapa tahun berikutnya dia pergi meninggalkan dunia yang fana ini, dan parlemen pun selalu tetap memutuskan, menetapkan hukum, dan melaksanakan dengan selain apa yang Allah turunkan.

Namun sayang, di sini sang penulis buku tidak mencantumkan nama dan dari parlemen mana ‘anggota dewan’ itu berasal. Namun demikian, kita cukup mendapatkan pelajaran bahwa memperjuangkan Islam dengan jalan parlemen adalah suatu kesia-siaan.

Disarikan dari buku: Ad Dimuqrathiyyah Diini, karya Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisi

Minggu, 19 Januari 2014

GOLPUT AKAN MEMBERIKAN JALAN BAGI ORANG KAFIR UNTUK BERKUASA, MAKA DARI ITU GOLPUT HARAM. BENARKAH?


Ada yang menyatakan bahwa golput mempermudah orang kafir menjadi pemimpin. Bukankah hal seperti ini haram?

KOMENTAR:

Harus dipahami beberapa hal sebagai berikut.

Pertama,
Mencermati kalimat di atas, kita jangan tertipu. Pernyataan di atas ingin menyatakan bahwa golput itu haram karena memperbesar peluang orang kafir menjadi pemimpin. Sekali lagi, jangan tertipu. Maksudnya bagaimana?

Pernyataan di atas, sebenarnya tidak berbeda dengan pernyataan berikut: “Pilihlah partai Islam dalam pemilu, sebab jika tidak pemerintahan akan dikuasai orang kafir. Jika dikuasai orang kafir, maka akan membahayakan umat Islam.” Ini adalah isu basi yang sudah sejak lama terbantahkan. Dengan redaksi yang berlainan, pernyataan di atas seolah-olah ingin menyembunyikan hakikat dari bantahan pada pernyataan kedua. Padahal, substansi kedua redaksi pernyataan tersebut adalah sama.

Kedua,
Pernyataan di atas hanyalah berangkat dari asumsi-asumsi yang tidak jelas. Taruhlah untuk kasus pemilu Indonesia di tahun mendatang (2014). Akan bisa diprediksi bahwa calon-calon presiden yang akan maju dalam pilpres, sepertinya memang tidak ada yang berasal dari orang kafir. Menurut berbagai lembaga survei, calon-calon presiden di pilpres 2014, seluruhnya adalah orang Islam (sekali pun sekuler). Berangkat dari kenyataan ini, maka pernyataan di atas tidak bisa diberlakukan alias hanya omong kosong. Sebab, kenyataannya tidak ada satu pun orang kafir yang akan maju dalam pilpres. Tetapi, sekali pun capresnya orang Islam semua, mereka tidak ada satu pun yang akan menegakkan syariat Islam secara kaaffah. Jadi, kenyataan sebenarnya adalah sama. Kedua hal tersebut (baik capresnya muslim atau kafir, baik capresnya aktivis dakwah atau muslim sekuler/munafik), esensinya sama. Sama-sama, tidak akan membuat syariat Islam tegak di Indonesia. Justru, dengan keterlibatan aktivis Islam di pemerintahan Indonesia, akan semakin mengokohkan bentuk pemerintahan dan bentuk negara Indonesia ini. Artinya, negara ini akan tetap apa adanya dan tidak akan berubah menjadi negara yang menerapkan syariat Islam secara kaaffah (negara khilafah).

Kemudian, jika pernyataan di atas diberlakukan untuk kasus di negara-negara Barat, misalnya Amerika Serikat. Padahal, di Amerika Serikat, kepala negara atau kepala pemerintahan yang akan maju dalam pilpres itu berasal dari kalangan orang kafir. Lantas bagaimana orang Islam menyikapinya? Kalau ikut pemilu, juga tentu salah, karena capresnya orang kafir semua. Itu artinya mendorong orang kafir maju sebagai pemimpin. Di sisi lain, jika bersikap golput, itu sama juga orang kafir akan tetap maju menjadi pemimpin negara. Lalu bagaimana? Maju kena, mundur juga kena. Bagaimana pernyataan di atas bisa diterapkan pada kasus seperti ini? Apa hukum ikut pemilu atau hukum golput akan diubah lagi? Akan jadi aneh bukan?

Ketiga,
Kalau yang menjadi latar belakang pengharaman golput itu adalah karena “orang kafir akan menguasai dan menghancurkan orang Islam”, itu tampaknya terlalu berlebihan. Bahaya itu tetap saja ada sekali pun yang menguasai pemerintahan orang kafir atau orang Islam yang pro terhadap sistem ini. Buktinya, harta rakyat habis-habisan diserahkan kepada asing. Rakyat hanya gigit jari. Tetapi pemerintahan tidak peduli, sekali pun rakyat kelaparan dan kekurangan gizi. Bukti yang menunjukkan bahwa bahaya itu ada (sekali pun pemerintahan dikuasai mayoritas muslim), cukup banyak. Kita bisa melihat realitasnya di sekitar kita. Kemiskinan, kebejatan moral rakyat dan pejabat, suap, korupsi, pengkhianatan terhadap rakyat dengan menjual aset rakyat, dan sebagainya. Dengan melihat realitas yang ada, berarti permasalahan sesungguhnya bukan pada “siapa yang menguasai pemerintahan: kaum muslim atau kaum kafir”. Tetapi persoalan sesungguhnya, adalah pada sistemnya. Buktinya, ketika pemerintahan dikuasai orang Islam pun, kondisinya juga tidak lebih Islami dan tidak lebih baik.

Keempat,
pernyataan di atas, jika diterapkan di Indonesia, ternyata tidak terbukti sama sekali. Tidak sesuai dengan realitas. Salah satu partai berbasis massa Islam, dari pemilu 1999 hingga 2009, suaranya terus menanjak naik dan posisinya di pemerintahan tentu semakin kuat. Bahkan di beberapa daerah telah memenangi pilkada. Logikanya (ini jika kita menggunakan logika tadarruj/penerapan syariat Islam secara bertahap), seharusnya Indonesia bisa lebih baik dari tahun ke tahun. Tetapi kenyataan justru sebaliknya, Indonesia semakin liberal. Liberalnya gila-gilaan banget. Nah, dengan melihat kenyataan ini, maka kesimpulannya adalah bahwa bahaya yang sesungguhnya adalah datang dari sistem yang diterapkan di negeri ini, yaitu sistem demokrasi, yang dengannya seks bebas marak, yang dengannya akal manusia tak terpelihara, kehormatan manusia tergadai, harta rakyat terampas, dan kesombongan manusia terhadap Allah semakin menjadi-jadi. Inilah bahayanya. Maka bahaya ini harus dihilangkan, sebagaimana hadis Rasulullah saw.:
“Laa dharara wa laa dhiraara (Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan)”

Kelima,
Ya, memang bisa jadi pernyataan di atas berangkat dari ketakutan sebagian kalangan jika pemerintahan dikuasai orang kafir, atau minimal orang Islam sekuler. Maka, tidak heran jika mereka selalu menyerukan agar umat memilih partai Islam yang menjadi lawan politik bagi partai sekuler. Nah, tapi permasalahannya adalah, partai-partai Islam yang ada di pemerintahan itu justru terlihat tidak konsisten ketika dalam menjalankan roda pemerintahan mereka justru berkoalisi dengan partai sekuler. Alasannya bermacam-macam, bisa dibuat. Mulai dari ingin berbuat nyata untuk rakyat-lah, atau ingin mewarnai pemerintahan dengan warna Islam-lah, atau agar umat Islam punya peran di pemerintahan-lah, dan sebagainya. Ini sangat aneh bukan? Sejak sebelum pemilu mengajak orang untuk tidak golput dan tidak memilih partai sekuler, setelah pemilu, malah berkoalisi dengan partai sekuler. Ini apa namanya jika bukan pembohongan publik? Terlihat jelas, bahwa "golput akan memberikan jalan bagi orang kafir/orang sekuler berkuasa" hanyalah akal-akalan politik semata.

Keenam,
Pernyataan di atas bisa jadi terlontar dari kalangan aktivis partai Islam yang ada di parlemen. Sementara, suara partai-partai tersebut semakin lama semakin tidak laku. Termasuk soal "isu yang diangkat partai Islam", itu juga sudah tidak laku lagi. Karena tidak laku, maka partai harus bisa "menekan" rakyat bahwa mereka tidak boleh golput. Karena golput itu membukan jalan orang kafir untuk berkuasa. Padahal, dengan semakin sedikitnya golput, maka partai Islam akan kebagian suara. Jika mereka kebagian suara, itu artinya mereka akan memiliki wakil di pemerintahan. Jika mereka memiliki wakil di pemerintahan, itu artinya mereka akan bisa "bekerja kongkret" sebagaimana yang selama ini mereka dengung-dengungkan. Oleh karena itu, bisa jadi pernyataan di atas terlontar dari orang yang memang memiliki kepentingan politik di tahun 2014, misalnya seorang caleg atau simpatisan dari partai politik peserta pemilu 2014. Jadi, pernyataan di atas tidak lebih dari kegalauan politik menghadapi lemahnya dukungan umat kepada partai politik.

Ketujuh,
Marilah kita ajak umat untuk selalu memilih partai politik yang ideologis. Jangan biarkan umat diam tidak memilih. Tapi arahkan umat untuk memilih partai Islam ideologis yang teguh memegang prinsip, tidak pernah membeli, dan tidak akan bisa dibeli oleh siapa pun atau kondisi apa pun. sekali pun partai politik Islam ideologis itu tidak berada dalam pemerintahan.

Wallahu a'lam bish shawab..
Alghifari Smith

Komentar Sahabat

Download Ebook Pemikiran Gratis

.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

JOIN WITH US

JOIN WITH US

SEKRETARIAT

SEKRETARIAT