Sebagai kaum muslim, kita menyadari akan
adanya ketentuan Syariat mengenai kebolehan atau tidak kaum muslim ketika
berada pada tampu sistem saat ini. terkait permasalahan ini tidak boleh
dipahami sebagai masalah ijtihadiyah , sebab dalil-dalil yang mengharamkan
memasuki dan berkecimpung di dalam parlemen dilalahnya adalah pasti
Ijtihad sendiri hanya berlaku pada perkara perkara yang melibatkan
daiil-dalil yang bersifat dzaniiyah . Adapun jika suatu perkara hanya melibatkan
dalil dalil yang bersifat qathiy maka tidak ada ijtihad di dalamnya..
Adapun dalil-dalil yang mengharamkan kaum muslim berkecimpung dalam pemilu
dan parlemen adalah sebagai berikut :
Pertama : Larangan duduk di majelis yang memperolok-olok dan mendustakan
ayat-ayat Allah SWT,
Al Quran telah menyatakan dengan sangat jelas :
" Jika Kamu melihat orang orang yang mengolok-olok ayat - ayat kami,
maka berpalinglah kamu dari mereka, hingga mereka mengalihkan kepada
pembicaraan lain, Dan jika kalian dilupakan setan (sehingga duduk di forum itu)
, maka setelah kamu ingat , janganlah kalian duduk bersama-sama orang orang
dzalim itu
(QS. al-Anam : 68)
Ayat ini diperkuat dgn firman Allah :
" Dan sesungguhnya Allah telah
menurunkan atas kamu, di dalam al Kitab ini, Bahwa apabila kamu mendengar ayat
ayat Allah tidak dipercayai, dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk
beserta mereka, hingga mereka masuk kepada pembicaraan lain, sebab (Jika kalian
melakukan seperti itu )
maka kamu seperti mereka.
(An -Nisa :140)
Ayat-ayat ini dilalahnya Qathiy . dari sisi hukum kita bisa menyimpulkan
bahwa, orang yang duduk di suatu forum yang mengolok-olok ayat Allah dan
mengingkari ayat-ayat Allah. telah terjatuh perbuatan haram,
FAKTA menunjukkan sangat jelas bahwa, sistem aturan parlemen yang ada di
negeri ini telah memperolok-0lok dan menginkari ayat-ayat Allah . Tidak hanya
itu saja , lembaga ini secara sistemik telah melontarkan aturan kufur yang
bertentangan dengan Islam. dapat kita lihat Hukum perbankan yang ribawi, sistem
peradilan yang disangga olehu hukum positif barat, sistem pemerintahan
demokratis, liberalisme, pluralism, kapitalisme, HAM dll,
Persoalannya bukan bagaimana menempatkan kaum muslim sebanyak - banyaknya
di parlemen , akan tetapi bagaiamana merubah sistem aturan parlemen, Sebab
selama sistem aturan parlemen tidak berubah , maka kaum muslim tidak akan bisa
berbuat apapun, Kasus FIS di Aljazair dan IM di MESIR harusnya dijadikan
pelajaran berharga bagi kaum muslim.
Sayangnya aturan main PEMILU dan PARLEMEN telah melarang partai Islam untuk
mengubah asas dan dasar negara berdasarkan Al Quran dan Sunnah.
Ini semua membuktikan bahwa, melibatkan diri dalam parlemen dan pemilu
merupakan bentuk pengakuan sadar atau tidak sadar terhadap sistem kufur itu
sendiri, Selain itu sistem aturan parlemen dan pemilu akan menyeret siapa
saja yang terlibat di dalamnya pada tindakan HARAM dan dimurkai Allah SWT.
KEDUA, Ada larangan untuk berhukum dengan aturan yang tidak lahir dari Aqidah
Islam,. pada dasarnya sistem aturan yang mengatur pemilu dan parlemen sama
sekali tidak lahir dari aqidah Islam. seluruh aturannya muncul dari paham
SEKULERISME dan DEMOKRASI yang sangat bertentangan dengan Islam
Allah telah berfirman :
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya
dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.
(TQS al-An’am [6]: 57) .
Masih banyak lagi Nash Al Quran yang bisa kita baca seperti ;
“Maka demi Rabbmu, sekali-kali mereka
belumlah beriman sampai mereka menjadikanmu (hai Muhammad) sebagai hakim di
dalam perselisihan yang terjadi di antara mereka, kemudian mereka tidak
mendapati rasa berat di dalam hati mereka, dan mereka pun pasrah dengan
sepenuhnya.”
(QS. an-Nisa’: 65)
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.
(TQS al-Maidah [5]: 49)
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu
secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan
kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan
kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.
(TQS an-Nahl [16]:
116)
Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat
Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi
mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta
masuk ke lubang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang
yang berbuat kejahatan.
(QS: Al-A'raf Ayat: 40)
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?
(TQS al-Maidah [5]:
50) ,
Wallâh a’lam bi ash-shawab.
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.
(QS: Al-A'raf Ayat: 40)









0 komentar:
Posting Komentar