TEGAKKAN SYARIAH DAN KHILAFAH

Gema Pembebasan Unsri/ Bersatu, Bergerak, Tegakkan Ideologi Islam

.

.
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Desember 2014

Masuk Parlemen Agar Parlemen Tidak Dikuasai Oleh Musuh-Musuh Islam?

Mereka menyatakan bahwa, jika kaum muslim tidak berhasil menguasai parlemen, atau jika parlemen dikuasai oleh musuh-musuh Islam, akan membahayakan eksistensi Islam dan kaum muslim. 
Sebab, parlemen merupakan lembaga yang akan memproduk aturan-aturan yang akan diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Jika parlemen dikuasai oleh orang-orang kafir, tentu pranata yang diterapkan akan merugikan umat Islam. Padahal, menghilangkan bahaya bagi kaum muslim merupakan kewajiban. 

Mereka mengetengahkan kaedah fiqh yang sangat masyhur, “Al-dlarar yuzaalu” [bahaya harus dihilangkan], dan “ al-Ashl fi al-madlaari al-tahriim” [hukum asal dari bahaya adalah haram]

Bantahan Atas Argumentasi
Argumentasi tersebut tertolak berdasarkan kenyataan-kenyataan berikut ini.

1. fakta sekarang justru menunjukkan, bahwa parlemen yang ada di negeri ini dikuasai oleh mayoritas muslim. Sayangnya, meskipun anggota yang duduk di keanggotaan parlemen adalah mayoritas muslim, namun aturan-aturan yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat tidak banyak mengalami perubahan. Sistem pemerintahan, pendidikan, ekonomi, peradilan, maupun hubungan luar negeri, dan sistem-sistem kemasyarakatan yang lain tetap saja mengacu kepada hukum-hukum kufur. Pernyataan bahwa kalau kita tidak masuk parlemen, maka parlemen akan dikuasai oleh orang kafir, ternyata tidak terbukti. Sebab, justru yang duduk di parlemen adalah mayoritas kaum muslim, bukan non muslim.

Sesungguhnya, keterlibatan kaum muslim dalam pesta demokrasi kufur ini merupakan bentuk jebakan politik (political trap) kaum kafir terhadap kaum muslim. Dengan kata lain, keterlibatan kaum muslim dalam parlemen tanpa sadar justru menunjukkan bahwa mereka telah merelakan dirinya dikuasai oleh scenario kaum kafir. Sebab, mekanisme dan syarat-syarat pemilu telah mereka desain untuk melanggengkan sistem pemerintahan demokratik-sekuleristik yang sangat bertentangan dengan syari’at Islam.

Untuk itu, keterlibatan kaum muslim dalam parlemen dan pemilu secara tidak sadar justru telah memperkuat dan melanggengkan sistem kufur. Seandainya umat Islam tidak ikut pemilu, kemudian bergerak menegakkan kekuasaan Islam secara mandiri tanpa harus didikte kaum kafir, tentu tidak akan ada lagi yang bisa menghalangi. Fakta-fakta keterlibatan kaum kafir dalam proses pemilu dan parlemen, sudah sangatlah jelas. Hampir di setiap pemilu, mereka memberikan bantuan dana, pemantau, infrastruktur, dan panduan. Bahkan, dedengkot kaum Yahudi, Henry Kissinger harus bersusah payah datang untuk memastikan berjalan atau tidaknya pemilu di negeri ini.

Kita bisa bertanya, apakah semua hal yang dilakukan kaum kafir ini benar-benar untuk kepentingan umat Islam; atau justru untuk menghancurkan umat Islam?
Jawabnya, tentu tidak. Konsens mereka terhadap pesta demokrasi di negeri ini, dalam bentuk bantuan dan sumbangan (dana dan pikiran), bukan ditujukan untuk membantu kaum muslim menegakkan keadilan dan kesejahteraan. Akan tetapi, ini adalah upaya politik mereka untuk melanggengkan dan mengokohkan sistem sekuler dan ideologi kapitalisme.

Fakta juga menunjukkan, bahwa walaupun parlemen dikuasai oleh kaum muslim, akan tetapi, aturan yang ada di negeri ini tetap tidak Islamiy. Sebab, para anggota parlemen dipaksa untuk berfikir dan menelorkan aturan sejalan dengan aturan-aturan sekuleristik yang bertentangan dengan syariah. Bahaya parlemen tidak muncul dari apakah parlemen dikuasai oleh orang kafir atau tidak, akan tetapi, muncul dari sistem parlemen itu sendiri. Sistem parlemen yang diterapkan di negeri ini merupakan produk dari sistem demokrasi kufur ala barat.

Siapapun yang berkecimpung di dalam parlemen, mereka dipaksa untuk tunduk dengan sistem parlemen tersebut. Dengan kata lain, siapapun yang duduk di keanggotaan parlemen harus tunduk dengan aturan-aturan yang ada di dalamnya. Atas dasar itu, walaupun mayoritas anggota parlemen adalah kaum muslim, namun selama sistem aturan yang ada di parlemen tidak berubah, maka hasilnya tetap akan sama. Parlemen yang ada di negeri ini, diatur dengan sistem aturan yang sangat bertentangan dengan syari’at Islam. Lembaga parlemen juga telah terbukti banyak mengeluarkan dan menetapkan aturan-aturan yang bertentangan dengan syari’at Islam. Ini membuktikan bahwa berkecimpung di dalamnya termasuk perbuatan yang diharamkan Allah swt.

Fakta ini juga menunjukkan, bahwa justru sistem parlemenlah yang sebenarnya menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat Islam. Sebab, dari parlemen inilah lahir pranata-pranata dan kebijakan-kebijakan yang sangat membahayakan eksistensi aqidah umat. Oleh karena itu, untuk menghilangkan bahaya ini, parlemen harus dihapuskan, bukan malah umat Islam disuruh untuk berkecimpung dan mendukung perjuangan parlementer dengan alasan menghilangkan bahaya. Sebab, bahaya paling besar justru muncul dari sistem parlemen itu sendiri, bukan dari umat yang tidak ikut parlemen dan pemilu.

Atas dasar itu, kaedah “bahaya harus dihilangkan” dan “hukum asal dari bahaya adalah haram”, justru berlaku bagi mereka yang berkecimpung di parlemen, bukan pihak yang ada di luar parlemen. Sebab, bahaya itu muncul dari parlemen, bukan dari rakyat yang tidak mendukung perjuangan masuk parlemen. Sumber bahaya adalah sistem parlemen itu sendiri, bukan dari rakyat. Untuk itu, parlemenlah yang harus dihilangkan, bukan malah menyuruh rakyat untuk mendukung perjuangan via parlemen.

Akan tetapi mereka mengajukan argumentasi lain. Mereka menyatakan, bahwa keterlibatan mereka di parlemen justru ditujukan untuk mengubah pranata-pranata yang bertentangan dengan Islam dan merugikan kaum muslim.
Pendapat ini harus ditolak.

Pertama, bagaimana kita akan mampu mengubah pranata mereka yang rusak, sementara itu dengan kerelaan kita mau mengikuti mekanisme dan aturan main mereka? 

Bukankah, ini malah menunjukkan bahwa bukan kita yang mengubah, akan tetapi kitalah yang diubah? 

Dalam logika manapun, keterlibatan individu atau institusi dalam sebuah mekanisme aturan, akan menjadikan dirinya terjebak dan tunduk patuh dengan mekanisme itu. Mekanisme pemilu dan parlemen demokratik, didesain untuk melanggengkan sistem demokrasi-sekuler itu sendiri. Lantas, bagaimana bisa dikatakan bahwa kita akan mengubah mereka, sementara itu kita mengikuti mekanisme mereka?

 Ini semua malah menunjukkan, bahwa bukan kita yang mengubah mereka, akan tetapi merekalah yang berhasil mengubah kita.

Kedua, ketika kita hendak mengubah pranata yang rusak, caranya harus syar’iyyah dan tidak boleh menghalalkan segala cara. Islam tidak memperkenankan umatnya menghalalkan segala cara dalam mewujudkan tujuan-tujuannya. “Al-ghayat laa tubarrir al-washiitah”[Tujuan tidak menghalalkan segala cara]. Seandainya anda diberi opsi, bahwa anda bisa menegakkan Islam, namun dengan syarat “menyetubuhi ibu anda sendiri”, apakah anda akan menyetubuhi ibu anda sendiri, demi untuk menerapkan syari’ah? Haramnya berkecimpung dalam sistem parlemen sudah sangat jelas dan tidak perlu takwil lagi. Sebab, syarat-syarat untuk bermain di parlemen adalah syarat-syarat yang tidak Islamiy.

Misalnya, kaum muslim tidak boleh mengubah asas dan dasar negara berdasarkan asas dan dasar partai. Sekiranya partai Islam menang, mereka tetap tidak boleh mengubah asas dan dasar negara dengan prinsip Islam. Syarat-syarat semacam ini tentu bukanlah syarat yang Islamiy. Selain itu, adanya pemilihan presiden langsung merupakan bukti yang tak terbantahkan atas haramnya ikut dalam pemilu. Sebab, presiden bukanlah kepala negara dalam Islam. Kepala negara dalam Islam adalah khalifah yang memerintah kaum muslim dengan sistem khilafah, bukan dengan sistem presidensil. Walhasil, hukum memilih pemimpin dan membentuk sistem pemerintahan yang tidak Islamiy adalah haram. Untuk itu, berkecimpung dalam parlemen maupun pemilu jelas-jelas diharamkan di dalam Islam.

Keterangan di atas juga menunjukkan, bahwa menyeru kaum muslim untuk masuk ke dalam mekanisme parlemen demokratik sama artinya telah membahayakan masa depan umat Islam.

Di sisi lain, anggapan bahwa jika kaum muslim tidak masuk parlemen akan mendapatkan madlarat adalah anggapan premature yang harus ditolak. Kenyataan justru menunjukkan sebaliknya. Parlemenlah –dengan sistem seperti sekarang ini– yang menjadi sumber bahaya bagi umat, bukan umat, maupun orang yang tidak berkecimpung dalam parlemen.

Bahkan, dalam hadits shahih disebutkan bahwa, seorang muslim wajib menjauhkan dirinya dari sistem yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam. Rasulullah saw bersabda:
“Akan ada pemimpin-pemimpin, yang kalian ketahui kema’rufannya (kebaikannya) dan kemungkarannya. Maka, siapa saja yang membencinya dia bebas (tidak berdosa), dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat. Tetapi, siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka)”. [HR. Muslim]
Hadits ini menuturkan dengan sangat jelas agar kaum muslim menjauhi dan berlepas diri dari pemimpin-pemimpin dan sistem aturan yang telah menampakkan kekufuran yang nyata. Siapa saja yang membenci penguasa-penguasa dan sistem aturan tersebut, dirinya akan terbebas dari siksaan Allah swt. Sebaliknya, siapa saja yang meridloi dan mendiamkan kedzaliman serta kekufuran yang dilakukan oleh penguasa maka, dirinya akan mendapatkan siksaan di sisi Allah swt.

Orang yang berpendapat bahwa, bila tidak masuk parlemen akan muncul bahaya yang sangat besar, sesungguhnya tanpa sadar telah terjebak dalam asumsi bahwa parlemen merupakan satu-satunya jalan untuk menegakkan Islam. Tanpa disadari mereka juga memberikan kesan bahwa perjuangan ekstra parlemen bukanlah perjuangan Islam. Padahal, sejarah perubahan umat manusia tidak terjadi melalui perjuangan parlemen. Revolusi Merah di Sovyet, Revolusi Iran, Revolusi Industri, Revolusi Amerika, Perancis, Italia, dan Jerman, terjadi dari luar parlemen.

2. dalil lain untuk menolak asumsi pertama ini adalah perilaku rasulullah saw. Pada saat beliau saw berada di Mekah, beliau ditawari kekuasaan, wanita, dan harta, namun dengan syarat, beliau mau melakukan kompromi dengan kaum kafir Quraisy. Namun, Rasullah saw tetap teguh dan menolak tawaran kaum musyrikin Quraisy. Rasulullah saw menolak tawaran mereka disebabkan karena tawaran tersebut bersyarat. Sedangkan syarat-syaratnya tidak sejalan dengan prinsip-prinsip ‘aqidah Islam. Walhasil, apapun syaratnya, selama bertentangan dengan kitabullah dan sunnah Rasulullah saw, maka syarat tersebut harus ditolak.

Dari perilaku Rasulullah saw ini kita bisa menyimpulkan bahwa beliau saw rela menanggung resiko apapun demi menjaga kebersihan dan kesucian risalah Rabbnya. Beliau juga rela tetap berada dalam intimidasi dan ancaman untuk tetap berpegang teguh kepada petunjuk Rabbnya. Beliau tidak pernah menerima tawaran yang syaratnya bertentangan dengan ‘aqidah dan syariat Allah swt.

Meskipun hukum asal pemilu adalah mubah, akan tetapi selama syarat-syarat dan mekanisme yang ada di dalamnya tidak sesuai dengan syariat Islam, maka seorang muslim tidak diperkenankan menerima ataupun kompromi dengan syarat-syarat tersebut. Resiko apapun harus ditanggung dan diterima.

Seorang muslim tidak boleh berfikir kebalikannya, yakni mengedepankan pertimbangan resiko dan menomorduakan prinsip-prinsip ajaran Islam. Lebih-lebih lagi rela melacurkan ide-ide Islam hanya untuk kekuasaan yang belum tentu didapatkannya. Tentunya, sikap seorang muslim sejati adalah konsisten dan komitmen dengan ‘aqidah dan syariat Islam. Rasulullah saw, meskipun sudah mendapatkan tawaran kekuasaan –dan jika beliau saw mengiyakan pasti beliau akan menjadi seorang penguasa—akan tetapi beliau menolak tawaran tersebut, apapun resikonya. Beliau lebih memilih untuk melawan intimidasi dan ancaman daripada menerima syarat-syarat pembesar Qurasiy.
Riwayat ini merupakan bukti yang sangat jelas bagaimana seharusnya seorang muslim menyikapi pemilu dan parlemen dengan syarat dan sistem seperti sekarang ini.


KEBOHONGAN PENGUSUNG DEMOKRASI.

                     

1. Dalam demokrasi ada musyawarah, sedangkan dalam Islam ada syura. Sehingga Islam membolehkan demokrasi.?

Ø  Syuro dalam Islam sangat berbeda dengan musyawarah dalam sistem demokrasi.
Ø  Syuro hanya membahas perkara-perkara yang sifatnya mubah. Dalam syuro tidak dibahas hukum-hukum yang qath’i.
 Contoh :
Zina, Riba, Mabuk, itu Haram ( dalilnya Qath’i)
Tidak boleh di musyawarahkan Seperti dalam Sistem demokrasi.
   Ã˜  Akibatnya :
Zina : Di Lokalisasi.
Riba : Di Fasilitasi
Khamr : Di Legalisasi
   Ã˜  Menyamakan satu sisi dari dua perkara yang sangat berbeda, amatlah tidak tepat.
   Ã˜  Menyamakan antara Islam dan demokrasi hanya dalam masalah musyawarah, tanpa melihat                         sisi lainnya. Seperti makna demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat. yang berhak membuat hukum             adalah rakyat. Sedangkan Islam, yang berhak membuat hukum hanyalah Allah.
   Ã˜  Jadi Janganlah Menyamakan Manusia Dengan Monyet hanya karena masing-masing memiliki                       2 tangan, atau mobil dengan becak hanya karena masing-masing memiliki roda.
   Ã˜  Itu Perbuatan Bodoh ‪#‎Ech


2. Dalam demokrasi pemilihan PRESIDEN dengan pemilu, Islam pun Bisa mengunakan Pemilu Sebagai “Sarana” memilih KHALIFAH.

   Ã˜  Pemilu adalah sarana untuk memilih pemimpin.
   Ã˜  Hukum asal sarana adalah mubah.
   Ã˜  Namun ada kaidah ushul fiqh yang menyebutkan :
    “Sarana yang dipergunakan untuk keharaman, maka hukumnya            menjadi haram”.
   Ã˜  Pemilu yang hukum asalnya mubah, namun dipergunakan untuk melanggengkan KEKUFURAN                   DEMOKRASI (karena menganggap boleh ada pihak lain yang berhakmembuat hukum selain Allah),           maka hukum pemilu tersebut HARAM.



3. DEMOKRASI hanya Sarana (kendaraan) perkara ijtihad saja dalam dakwah.
   Ã˜  Ijtihad adalah proses menggali hukum syariat dari dalil-dalil yang bersifat zhanni dengan mencurahkan           segenap tenaga dan kemampuan hingga tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari itu.
   Ã˜  Sekali lagi Bersifat Zanni Bukan Qath’i.

   Ã˜  Firman Allah :
"Sesungguhnya hukum itu milik Allah."(TQS. Yusuf : 40)
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah”
(TQS. al-An’aam 57)
   Ã˜  Ayat ini bersifat qath’i (pasti), bukan dzanni.
   Ã˜  Sehingga perkara Membuat Hukum Merupakan Hak Prerogatif Allah Semata.
   Ã˜  Dan tidak boleh ada pihak lain (selain Allah)
   Ã˜  yang berhak membuat hukum. (ini bukan lagi wilayah ijtihad).
   Ã˜  Semua Hukum Wajib Digali dan Di Adobsi dari Al Quran dan Al Hadits.



Selasa, 09 Desember 2014

Nasionalisme dalam Islam, Adakah Konsepnya ????

                           
  
Nasionalisme (paham kebangsaan) adalah paham yang meletakkan bangsa sebagai sentrum atau pusat orientasi. Hans Kohn, sebagaimana dikutip oleh Ziauddin Sardar dalam buku Rekayasa Masa Depan Islam, mendefinisikan nasionalisme sebagai: “keadaan pada individu yang dalam pikirannya merasa bahwa pengabdian paling tinggi adalah untuk bangsa dan tanah air”.

Nasionalisme adalah ide absurd. Ia muncul dari nafsu egoisme jahiliah semata. Nasionalisme adalah ikatan emosional atas dasar kesamaan suku/bangsa atau etnik, termasuk tanah air (wathaniyah). Karena itu ikatan nasionalisme dikatakan sebagai ikatan yang rendah.

Islam dengan tegas juga menolak nasionalisme. Islam mengharamkan propaganda ‘ashabiyah (fanatisme golongan) atas dasar kesukuan/kebangsaan (qawmiyah), termasuk tanah air (wathaniyah). Rasulullah saw. yang mulia bersabda,
 “Siapa saja yang menyerukan ‘ashabiyah (fanatisme golongan) tidak termasuk golongan kami (kaum Muslim).” (HR Abu Dawud).

Nasionalisme termasuk di antara seruan-seruan jahiliah. Berbangga-bangga dengan ‘ashabiyahjahiliah dikecam keras oleh Rasulullah saw.,

 “Sungguh hina kaum yang membangga-banggakan nenek moyang mereka; atau mereka itu akan menjadi lebih hina di sisi Allah daripada seekor ju’al (sejenis hewan) yang mengais-ngais sampah dengan menggunakan hidungnya.” (HR Ahmad dan ath-Thabrani).



Orang-orang yang menyerukan ‘ashabiyah dan berperang atas nama ‘ashabiyah, lalu mati, maka matinya sama dengan mati dalam keadaan jahiliah. Rasulullah saw. menyatakan,

“Siapa saja yang berperang di bawah panji kejahilan—dia marah karena ‘ashabiyah, atau menyerukan ‘ashabiyah, atau ikut menolong dalam rangka ‘ashabiyah—lalu dia mati, maka matinya adalah mati jahiliah.” (HR Muslim).

Akibat nasionalisme juga sangat buruk. Umat Islam yang kini berjumlah lebih dari 1,6 miliar terpecah ke dalam lebih dari 50 negara kecil-kecil. Umat menjadi sangat lemah, tidak mampu menjaga ’izzul Islam wal Muslimin. Mereka pun gagal membendung makar musuh-musuh Islam.

Akibatnya, penjajahan atas negeri-negeri Muslim dalam berbagai bentuknya makin kokoh; baik di lapangan ekonomi (melalui pemberian utang luar negeri dan sebagainya), di bidang politik (melalui paham sekularisme, demokrasi, HAM dan sebagainya), maupun di bidang budaya (melalui budaya Barat yang permisif)dan sebagainya.

 Akibat lainnya adalah adanya pertikaian antar negeri Muslim akibat perbedaan kepentingan dan politik devide et impera kafir penjajah; misalnya konflik Iran–Irak, Indonesia–Malaysia, Irak-Kuwait, dll. Umat Islam juga menjadi lemah dalam menghadapi musuh. Penyerbuan AS atas Irak, misalnya, berlangsung begitu saja tanpa sedikit pun bisa dicegah oleh negeri-negeri muslim.

Nasionalisme bisa memunculkan fanatisme luar biasa terhadap bangsa dan tanah airnya sehingga bisa mendorong orang untuk rela berjuang bagi tanah air dan bangsanya itu. Ini wajar belaka karena nasionalisme memang sesuatu yang serba emosional. Masalahnya, semangat pembelaan itu tidak lagi melihat apakah yang dibela itu benar atau salah, seperti doktrin “wright or wrong is my country”.

Nasionalisme telah membutakan orang pada kebenaran. Nasionalisme juga mengingkari persaudaraan universal di antara umat Islam. Di medan perang, prajurit yang sama-sama Muslim akan mengalami dilema. Dengan dorongan nasionalisme, dia kadang harus membela negerinya dan membunuh pasukan lawannya yang juga Muslim. Padahal ia tahu, membunuh sesama Muslim tanpahaq itu dosa besar. Mana yang harus diikuti?

Para pahlawan seperti Pangeran Diponegoro, Cuk Nyak Dien atau Cokroaminoto, KH Hasyim Asy’ari dan yang lainnya, yang begitu gagah berani berjuang melawan penjajah Belanda itu sesungguhnya didorong oleh semangat jihad, bukan oleh semangat nasionalisme sempit tadi. Islam memang memerintahkan kita untuk melawan siapa saja yang menyerang kita. Dengan kerangka ini, kita bisa memahami lahirnya “resolusi jihad” KH Hasyim Asy’ari, yang mampu menggerakkan perlawanan terhadap pasukan Belanda ketika itu.

 Perlawanan atas dasar nasionalisme dan patriotisme seperti itu tidak akan langgeng karena bersifat emosional dan tidak didasarkan pada pemikiran dan landasan yang kokoh. Karena itu dalam tataran praktis seperti terlihat di era sekarang ini, banyak sekali orang, kelompok atau partai yang notabene menyebut diri nasionalis, dengan mudah menggadaikan prinsip nasionalisme demi meraih keuntungan sesaat. Bahkan tidak jarang mereka justru berubah menjadi antek penjajah.

Lihatlah, dalam masa kepresidenanya yang tidak terlalu panjang, Megawati, yang sering disebut sebagai representasi kekuatan nasionalis, ternyata tidak sedikit mengambil kebijakan yang kerap dituding sangat tidak nasionalis. Di antaranya yang paling banyak disorot adalah penjualan Indosat, berikut anak dan cucu perusahaannya, kepada Singtel senilai sekitar Rp 5 triliun.

 Lalu, beberapa bulan sebelum lengser, Mega juga sempat menandatangani amandemen UU yang berisi larangan menambang di hutan lindung yang dibuat oleh DPR periode sebelumnya. UU ini sangat ditentang oleh perusahaan-perusahaan pertambangan besar seperti Freeport, Newmont dan lainnya karena menghambat laju ekspansi eksplorasi tambang mereka. Menurut informasi yang sangat bisa dipercaya, sebelum UU itu terbit, Freeport telah mengeluarkan dana lebih dari 120 juta USD untuk melakukan eksplorasi hingga ke wilayah Puncak Soekarno. Hasilnya, mereka menemukan cadangan emas yang jauh lebih besar dari yang ditemukan selama ini.

Oleh karena itu, mereka kemudian berusaha dengan segala cara untuk membatalkan UU itu. Usaha mereka berhasil. Megawati yangngaku nasionalis, membatalkan UU yang sebenarnya sangat bagus untuk melindungi kekayaan alam negeri ini, yang kabarnya memang dibuat untuk menghentikan ekspansi Freeport.

Bukan hanya Mega, SBY pada masa kepemimpinannya juga tidak sedikit melakukan tindakan yang dituding a-nasionalis, seperti menyerahkan blok kaya minyak Cepu ke Exxon Mobil, bukan kepada Pertamina yang notabene adalah perusahaan milik negara.

Merujuk pada sejarah, justru faktor Islamlah yang mendorong para pahlawan seperti Pangeran Diponegoro, Cuk Nyak Dien atau Cokroaminoto, KH Hasyim Asy’ari dan lainnya berani berjuang melawan penjajah. Karena Islam pula HTI berjuang untuk menyelamatkan negeri ini dari cengkeraman kapitalisme, liberalisme dan sekularisme. Inilah kecintaan pada tanah air yang benar; bukan seperti orang-orang itu, yang ngaku nasionalis, tetapi tindakan mereka justru sering merugikan negara dan bangsa ini.

Nasionalisme Sangat berbahaya. Ingat, sejarah telah membuktikan paham nasionalismelah yang telah menjadi biang kehancuran Khilafah dan memporakporandakan persatuan umat. Ahmad Zain an-Najah MA, mengutip pakar sejarah Mahmud Syakir dalam buku Tarikh Islam Daulah Utsmaniyah, menyebutkan bahwa sarana untuk menghancurkan kekuatan Khilafah Islam di Turki waktu itu tak lain adalah dengan menghidupkan paham nasionalisme.

Diawali dengan gerakan men-Turki-kan Daulah Utsmaniah, mereka menjadikan srigala (sesembahan bangsa Turki sebelum datangnya Islam) sebagai simbol dari gerakannya tersebut. Lalu diikuti dengan menyebarkan rasa permusuhan kepada bangsa Arab, di antaranya dengan mencopot Kementerian Wakaf, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri, yang ketika itu dipegang oleh orang-orang Arab, diganti dengan orang Turki. Gerakan itu membuat bangsa Arab berang. Akibatnya, dalam waktu singkat bermunculan gerakan “Fanatisme Arab”, yang dengan cepat menyebar di seluruh wilayah pemerintahan Utsmaniah, seperti di Mesir, Syam, Irak dan Hijaz.

Bermula dari pelataran Bumi Syam, fanatisme ini lalu berkembang dan membesar ke berbagai negara. Ketika pecah Perang Dunia I pada tahun 1914-1918, ini dipandang sebagai kesempatan bagi bangsa-bangsa Arab untuk memisahkan diri dari Khilafah Utsmaniah dengan mendirikan “Khilafah Arabiyah”. Dengan sigap, Inggris memanfaatkan situasi ini untuk menghancurkan kekuatan Islam. Mereka kemudian mengutus “Lorence”, spionis Inggris didikan Yahudi, yang dikemudian hari dikenal dengan “Lorence Arab”. Dengan arahan Lorence Arab, akhirnya Revolusi Arab berhasil menghantam kekuatan Khilafah Utsmaniah.

Nasionalisme pula yang membuat umat Islam kini sulit bersatu melawan pihak musuh. Lihatlah di Timur Tengah. Kita tidak pernah bisa melawan kezaliman Israel dan menghentikan penjajahan mereka atas tanah Palestina. Mesir merasa tidak punya urusan lagi dengan Israel setelah Gurun Sinai kembali ke pangkuan Mesir. Begitu juga Yordania, Libanon dan Syria setelah Tepi Barat Sungai Yordan, Libanon Selatan dan Dataran Tinggi Golan kembali kepada mereka masing-masing. Walhasil, Palestina yang sudah demikian tertindas itu sekarang harus berjuang sendiri melawan Israel yang mendapat topangan AS dan negara Barat lain.

 >> Kalau Islam menolak nasionalisme, otomatis Khilafah itu bukan negara-bangsa?

Iya. Negara-bangsa itu kan menganut prinsip static-border, sedangkan Khilafah itu dinamic-border; batas negara akan selalu berubah seiring dengan perkembangan dakwah dan jihad. Bila dakwah dan jihad berhasil dan futuhat atau penaklukkan terjadi di mana-mana, maka tapal batas negara Khilafah juga akan terus berubah, meluas dan membesar sebagaimana terjadi pada masa lalu. Pada awalnya, Daulah Islam hanya sebatas kota Madinah, namun kemudian berkembang hingga Makkah, dan di ujung hayat Rasululah saw. sudah berkembang hingga seluruh Jazirah Arab. Bahkan pada puncaknya, Khilafah Islam telah meluas hingga menguasai hampir 2/3 belahan dunia.

>> Bagaimana dengan istilah “khilafah nasional” yang baru-baru ini dimunculkan?

Itu istilah campur-aduk. Maunya menerima ide khilafah, tetapi tak mau meninggalkan nasionalisme dan negara-bangsa. Mana bisa? Itu dua ide yang bertolak belakang. Sekali kita menerima Khilafah, pasti hilang itu nasionalisme dan negara-bangsa. Begitu sebaliknya.

>> Bagaimana tren terkait ide negara-bangsa (nation-state) itu ke depan?

Dengan berbagai kecenderungan global saat ini, apalagi didorong oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, sebenarnya nation-state itu makin kehilangan relevansinya. Lihatlah bagaimana negara-negara Eropa Barat akhirnya bergabung ke dalam Uni Eropa. Mereka sadar, ketika berdiri sendiri-sendiri, mereka lemah. Bila digabung akan menjadi kuat. Terbukti, kini Uni Eropa makin lama makin berkembang dan kuat. Pada awalnya hanya diikuti oleh hanya 12 negara, sekarang tidak kurang dari 28 negara ikut dalam Uni Eropa.

Saat mata uang Euro diluncurkan, misalnya, langsung menguat terhadap dollar Amerika Serikat. Kalau dibiarkan bertarung secara fair, bukan tidak mungkin mata uang Euro betul-betul akan menguasai dunia. Konon, salah satu faktor mengapa AS menyerang Irak tidak lain adalah untuk menghentikan tindakan Saddam Hussein yang berencana mengubah denominasi pembayaran ekspor minyak Irak dari dolar AS ke euro. Kalau rencana Saddam itu dibiarkan, itu akan menjadi sebuah bencana besar bagi dolar AS karena uang yang beredar dalam bisnis minyak sangat besar; konon lebih dari 400 miliar dolar AS perhari. Kalau semua diganti dengan euro, pasti dolar akan terpuruk.

Ini satu bukti bahwa pembentukan Uni Eropa ternyata berimplikasi sangat serius dan nyata. Nah, gagasan Uni Eropa yang tidak punya basis historis (kalaupun ada sebatas romantisme kejayaan Romawi), basis teoretis maupun basis teologis saja bisa terwujud, apalagi Khilafah Islam. Ide Khilafah Islam punya semua basis; baik basis teologis, teoretis, maupun historis, apalagi rasionalitas. Kalau Khilafah Islam tegak, ia akan menyatukan lebih dari 1,6 miliar umat Islam seluruh dunia. Itu sebuah jumlah yang sangat besar.

>> Bagaimana dengan anggapan bahwa Khilafah itu utopis?

Orang boleh ngomong apa saja. Yang pasti, Khilafah itu pernah ada pada masa lalu. Khilafah mampu menaungi berbagai bangsa dalam sebuah persaudaraan universal atas dasar akidah Islam serta mewujudkan sebuah peradaban agung yang dicatat oleh tinta emas sejarah.

Memang, upaya mewujudkan Khilafah kembali saat ini tidaklah mudah, namun tidak berarti utopis, karena utopis itu sama dengan mustahil. Faktanya, Khilafah pernah ada lebih dari 13 abad. Dengan dukungan umat Islam seluruh dunia yang makin menyadari bahwa tidak ada masa depan buat umat ini kecuali di bawah Islam, pasti Khilafah akan tegak kembali. Insya Allah. Bahkan kita bisa mengatakan, tegaknya Khilafah adalah sebuah kepastian, karena mana ada janji Allah tak pasti? []

Selasa, 21 Januari 2014

KISAH NYATA ‘BERJUANG’ DI PARLEMEN



Ini adalah makalah Dr. Ahmad Ibrahim Khidhr yang disebar dalam edisi ke-66 dalam Majalah Al Bayan yang diterbitkan oleh Al Muntada Al Islami di London.

"Saya tidak pernah menduga bahwa apa yang telah Allah tetapkan di dalam Kitab-Nya dan lewat lisan Rasul-Nya saw. harus membutuhkan persetujuan hamba-hamba Allah. Akan tetapi saya dikejutkan bahwa firman Ar Rabb Yang Maha Tinggi itu senantiasa berada di dalam mushaf –tetap memiliki kesucian di hati-hati kami– sampai hamba-hamba Allah di parlemen menyetujui untuk menjadikan firman Allah itu sebagai undang-undang.

Bila ketetapan hamba-hamba Allah di parlemen itu berselisih tentang hukum Allah di dalam Alquran maka sesungguhnya keputusan hamba-hamba Allah itu akan menjadi undang-undang yang dijadikan acuan dalam lembaga yudikatif yang penerapannya mendapat jaminan dari lembaga eksekutif, meskipun itu bertentangan dengan Alquran dan Assunnah.

Dan bukti atas hal itu adalah bahwa Allah SWT telah mengharamkan khamr. Akan tetapi parlemen justru mengizinkannya/melegalkannya, dan Allah juga telah memerintahkan penegakkan hudud, akan tetapi parlemen menggugurkannya. Hasil yang ada sesuai dengan contoh-contoh itu adalah bahwa apa yang ditetapkan oleh parlemen telah menjadi qanun (undang-undang) meskipun itu bersebrangan dengan Islam."

Kalimat di atas adalah kesimpulan salah seorang ulama Islam yang pernah duduk di kursi parlemen sebagai wakil rakyat selama delapan tahun.

Anggota dewan yang 'alim ini dahulu telah merasakan akan pentingnya ceramah di atas mimbar-mimbar, dan pentingnya menulis di koran-koran. Setelah lama dia hidup menjalani metode-metode itu (yaitu menulis dan ceramah), dia semakin yakin akan pengaruh hasil yang dicapainya. Akan tetapi dia merasakan bahwa sekedar menulis dan ceramah saja tidak bisa menghasilkan perubahan yang konkret/riil dalam undang-undang dan pengaruh yang berkesinambungan dalam kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Maka akhirnya dia mencalonkan dirinya untuk menjadi anggota parlemen dalam rangka mencari metode baru untuk tujuan meninggikan kalimat Allah SWT dengan pemberlakuan/penerapan syariat Islamiyyah, ini untuk menyelamatkan hamba-hamba Allah dari kesesatan, dan melepaskan mereka dari kebatilan, serta merangkulnya ke dalam haribaan Islam. Jadi, sang ‘alim ini mengubah metodenya, yang semula hanya melalui tulisan dan ceramah, kini berjuang di parlemen.

Akhirnya sang 'alim ini berhasil menjadi anggota parlemen setelah megikuti pemilu dengan jargon “Berikan suaramu kepadaku agar kami bisa membereskan dunia ini dengan agama”. Dan orang-orang pun memberikan suara mereka kepadanya karena merasa percaya terhadapnya meskipun banyaknya cara-cara pemalsuan, dan manipulasi dalam pemilu-pemilu itu. Maka keanggotaan sang 'alim ini terus berlangsung berturut-turut selam dua masa jabatan, kemudian setelah masa itu dia berkata: Sesungguhnya suara Islam itu sangatlah sulit mendapatkan gemanya di dua masa/priode ini.

Sang 'alim ini suatu hari pergi menuju salah satu kantor kamtib untuk menyelesaikan kepentingan-kepentingan masyarakat. Kemudian dia dikagetkan bahwa di kantor rehabilitas moral ada tiga puluh wanita yang duduk di atas lantai. Maka dia bertanyam kepada para petugas: Apa kesalahan mereka? Maka seorang petugas menjawab kepadanya: Sesungguhnya mereka itu adalah wanita-wanita jalang (PSK)," maka si 'alim bertanya lagi: Dan mana para laki-laki hidung belangnya? Karena itu adalah kriminal yang tidak mungkin dilakukan kecuali antara laki-laki pezina dengan wanita pezina," maka si petugas memberitahukannya bahwa si laki-laki pezina bagi mereka adalah hanyalah sekedar saksi bahwa dia telah melakukan zina dengan wanita ini dan dia telah memberinya bayaran atas hal itu, kemudian dia (si wanita) dikenakan hukuman, bukan karena dia telah berzina, akan tetapi karena dia telah meminta upah. Ternyata orang yang mengaku bahwa dirinya berzina telah berubah menjadi saksi atas si wanita, dan undang-undang tidak menoleh kepada pengakuan dia akan zina itu.

Sang anggota dewan yang 'alim ini berang, marah karena Allah, dan memarahi para petugas. Tetapi si petugas berkata kepadanya dengan santainya: Kami hanya melaksanakan undang-undang yang kalian tetapkan di parlemen.

Akhirnya si wakil yang 'alim ini mengetahui bahwa meskipun banyaknya orang yang menyuarakan penerapan syariat, dan meskipun itu didukung oleh Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya, maka sesungguhnya harapan-harapan akan penegakkan syariat itu tidak mungkin terealisasi kecuali lewat jalur parlemen yang mereka namakan kekuasaan legislatif.

Dan dikarenakan badan yudikatif itu tidak memutuskan kecuali dengan undang-undang yang bersumber dari parlemen, serta karena kekuasaan eksekutif tidak akan bergerak untuk melindungi Alquran dan Assunnah dan tidak pula bergerak melindungi Islam kecuali dalam batas kesucian apa yang telah diakui oleh parlemen, maka sang 'alim ini meyakini bahwa mencapai tujuan ini adalah sangat mungkin, bila para anggota perlemen mengetahui bahwa ini adalah firman Allah, sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, dan hukum Islam yang wajib diterapkan.

Berangkatlah sang anggota dewan yang 'alim ini. Kemudian dia mengajukan program penetapan undang-undang untuk menegakkan hudud, yang meliputi program penetapan undang-undang untuk mengharamkan riba, program penetapan undang-undang untuk menertibkan sarana-sarana informasi agar sesuai dengan hukum-hukum Allah, program penetapan undang-undang untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan dan tidak terang-terangan melakukan pembatal shaum di siangnya, program penetapan undang-undang untuk membersihkan pantai-pantai wisata dari hal-hal porno/cabul/keji/dan lain-lain, serta program-program Islamiyah lainnya. Program-program ini di samping ditandatangani olehnya, juga ikut ditandatangani juga sejumlah anggota parlemen.

Suatu ketika anggota dewan yang 'alim ini berangkat untuk menunaikan umrah, dan disertai sebagian anggota parlemen itu. Di sisi Hajar Aswad mereka berjanji kepada Allah untuk selalu memperjuangkan syariat Allah di parlemen. Kemudian mereka naik pesawat menuju Al Madinah Al Munawwarah, dan di sana juga mereka saling berjanji setia untuk menyuarakan suara-suara mereka demi membela syariat Allah bukan membela partai-partainya.

Ternyata setelah mereka pulang dari umrah, mereka mendapati bahwa berbagai pelanggaran syariat telah dilegalkan oleh penguasa.

Sang anggota dewan yang 'alim ini menyalahkan ketiga lembaga itu (eksekutif, yudikatif, dan eksekutif) atas pelegalan hal-hal yang diharamkan dan penyimpangan terhadap syari'at. Dia mengancam Menteri Keadilan bahwa dia akan menggunakan hak interpelasinya terhadapnya, karena si menteri tidak menyerahkan apa yang telah diselesaikan berupa undang-undang pemberlakuan syari'at Islam.

Dan si menteri itu tidak memenuhi apa yang diminta oleh sang anggota dewan tersebut, maka dia menginterpelasi sang menteri itu –Interpelasi dalam kamus parlemen adalah mengharuskan pejabat yang dimintai keterangan untuk menjawab apa yang diajukan oleh anggota parlemen selama keanggotaan si menteri itu belum gugur atau si menteri yang diinterpelasi belum keluar dari jabatan kementerian– dan si anggota dewan itu terus saja menginterpelasi si menteri dan celakanya pemerintah pun justru mendukung menterinya dan bersikeras berusaha untuk menggugurkan interpelasi itu.

Pada saat runcingnya hak interpelasi si anggota dewan itu, maka pemerintah merombak kabinetnya dan tidak ada yang diberhentikan dari jabatan menteri kecuali Menteri Keadilan itu. Jadi dia dicopot dari jabatannya supaya hak interpelasi itu itu menjadi gugur. Dan perlakuan ini sering berulang-ulang sehingga menjadi kaidah yang jitu bagi anggota kabinet dan eksekutif saat berhadapan dengan parlemen.

Si anggota dewan itu kembali bertanya-tanya kepada para anggota dewan lain seraya berkata: Sesungguhnya proyek-proyek undang-undang Islam itu telah disimpan di laci-laci panitia, sedangkan kalian telah berjanji kepada Allah di Al Haramain untuk menjadikan suara-suara kalian ini bagi Allah dan Rasul-Nya.

Dan si anggota dewan itu meminta mereka agar menandatangani untuk menuntut pemberlakuan secepatnya syariat Islam, maka mereka pun memenuhi permintaannya dan menandatangani apa yang dipinta oleh sang anggota dewan tersebut, kemudian sang anggota dewan yang 'alim ini menyimpan berkas persetujuan tersebut di sekretariat parlemen.

Dia meminta atas nama semua anggota dewan agar memperhatikan undang-undang syariat Allah. Maka ketua parlemen pun bangkit dan menuntut atas nama semua anggota dewan agar kembali memperhatikan undang-undang penerapan syariat Allah, dan dia berkata: Sesungguhnya pemerintah ini memiliki semangat yang sama dengan kalian untuk membela Islam, akan tetapi kami meminta dari anda-anda kesempatan untuk melakukan lobi-lobi politik. Tetapi permintaannya dimentahkan kembali oleh pemerintah (eksekutif), dan anggota dewan yang lain. Teman-temannya yang dulu menandatangani persetujuan itu pun, telah terbeli dan akhirnya berbalik arah dan pendapatnya pun berpihak pada eksekutif.

Maka keterputusasaan telah meliputi diri sang anggota yang 'alim itu, karena ketidakberhasilan usaha-usahanya dalam rangka menegakkan syariat bersama-sama dengan para anggota yang telah dia ajak kemudian mereka menyetujuinya, terus setelah itu mereka justru berpaling.

Akan tetapi dia suatu hari dikejutkan dengan satu usulan dari ketua parlemen untuk menyepakati dibentuknya panitia umum dalam rangka membicarakan kembali undang-undang berdasarkan syariat Islam. Setelah diselidiki ternyata jelas tujuan sebenarnya, dia mendapati bahwa keputusan pemerintah yang tiba-tiba ini tidak lain untuk menutupi kebobrokan maha besar yang telah mencoreng negeri, dan pemerintah ini tidak mengambil keputusan untuk kepentingan Islam. Jadi hanya memanfaatkan Islam saja.

Dan sang anggota dewan itu tetap menyambut rencana ini meskipun dia mengetahui tujuan sebenarnya. Panitia pun berkumpul, akan tetapi si anggota dewan merasakan ketidakseriusan pemerintah terhadap penerapan syariat Allah, karena kalau seandainya pemerintah memang menginginkan ridha Allah, tentu di sana ada hal-hal yang tidak membutuhkan proses-proses. Penutupan pabrik-pabrik khamr mungkin dilakukan dengan satu goresan pena, dan penutupan diskotik dan bar-bar bisa dengan satu goresan pena pula. Tetapi, kelihatan sekali. ‘keseriusan’ para anggota dewan itu hanya sebagai pembangun opini publik, agar seolah-olah pemerintah serius dengan syariat Islam.

Adanya fenomena-fenomena yang menunjukan bahwa di balik itu ada tujuan sebenarnya, yang semuanya memberikan pengaruh dalam jiwa sang anggota dewan yang membentuk kesimpulannya, yaitu: Bahwa syariat Allah tidak akan terealisasi selama-lamanya lewat tangan-tangan anggota parlemen.

Kemudian dia pun berucap:
Sesungguhnya meskipun saya diberi kemampuan menyampaikan hujjah-hujjah, dan meskipun sikap saya ini berlandaskan Kitab dan Sunnah, maka sesungguhnya di antara aib parlemen dan tanggung jawabnya yang jelas nista adalah bahwa demokrasi itu menjadikan keputusan itu ada di tangan mayoritas secara mutlak dengan pasti.

Sang anggota dewan mulai merasakan bahwa ada langkah dan usaha-usaha dari pemerintah, ketua parlemen dan partai-partai mayoritas untuk mempersempit geraknya. Dan ketua parlemen pun mulai melawan usaha-usahanya, dan menuduhnya bahwa dia menghambat pekerjaan-pekerjaan panitia, akan tetapi dia terus mengerahkan usaha dan kemempuannya untuk menerapkan syariat Islam.

Dia mengajukan banyak pertanyaan yang belum dicantumkan dalam jadwal-jadwal panitia, dan dia juga bangkit menuntut banyak permintaan untuk merubah jadwal, akan tetapi dia mendapati semua itu sudah dikubur dan tidak ada lagi wujudnya.

Kemudian dia kembali menggunakan hak interpelasinya. Dia menginterpelasi menteri-menteri pemerintahan tentang penutupan yang dilakukan negara terhadap lembaga pengadilan syariah dan wakaf, lembaga-lembaga pendidikan agama, pondok-pondok Tahfizhul Quran, dan tentang tindakannya terhadap kurikulum-kurikulum pendidikan di universitas-universitas agama dengan dalih pengembangannya, dan tentang tekanannya terhadap masjid-masjid.

Kebijakan ini dilakukan pemerintah dengan cara mengeluarkan keputusan yang tidak membolehkan seorang pun (meskipun dia itu adalah syaikh) untuk masuk tempat ibadah dan menyinggung persoalan-persoalan politik dan undang-undang, dan siapa pun yang melakukannya maka dia ditahan dan dikenakan denda, dan bila dia melawan maka denda dilipatgandakan dan dipenjara.

Pertama, sang anggota dewan yang 'alim ini juga menginterpelasi menteri pariwisata, karena para siswa sekolah perhotelan dipaksa harus mencicipi khamr, mereka menolak dan terus diberhentikan dari sekolah.

Kedua, dia juga menginterpelasi menteri penerangan menuntut dibersihkannya sarana-sarana informasi dari gambar-gambar porno yang menghancurkan tatanan moral dan akhlak serta kesucian negeri.

Ketiga, interpelasi juga ditujukan kepada menteri perhubungan tentang fenomena buruk dan tindakan tidak maksimal akan sarana dan birokrasi di negeri tersebut.

Tetapi setelah berkali-kali interpelasi itu tidak dihiraukan, maka pada akhirnya sang anggota dewan yang 'alim itu berdiri ke podium dan berkata kepada para wakil di parlemen:

"Wahai hadirin sekalian, saya bukanlah penyembah jabatan,
dan saya juga tidak menginginkan kursi ini karena kedudukannya
Sungguh jargon saya dahulu adalah
berikan suaramu kepadaku untuk kami benahi dunia ini dengan agama,
dan dahulu saya mengira bahwa cukup untuk mencapai tujuan ini
dengan mengajukan proyek-proyek undang-undang Islami,
akan tetapi telah nampak jelas bagi saya bahwa majelis kita ini tidak memandang hukum Allah kecuali lewat hawa nafsu kepartaian, dan mana mungkin hawa nafsu itu memperkenankan agar kalimat Allah itu adalah yang paling tinggi…
Saya telah mendapatkan bahwa jalan saya untuk menuju tujuan itu telah/dan selalu tertutup di antara kalian, oleh sebab itu saya mengumumkan pengunduran diri saya dari parlemen ini tanpa ada penyesalan dan rasa sayang akan hilangnya keanggotan saya ini."

Dan pulanglah sang anggota dewan yang 'alim ini ke rumahnya pada bulan April tahun 1981, dan majelis pun ditutup.

Sang anggota dewan yang 'alim ini telah meninggalkan parlemen itu, kemudian beberapa tahun berikutnya dia pergi meninggalkan dunia yang fana ini, dan parlemen pun selalu tetap memutuskan, menetapkan hukum, dan melaksanakan dengan selain apa yang Allah turunkan.

Namun sayang, di sini sang penulis buku tidak mencantumkan nama dan dari parlemen mana ‘anggota dewan’ itu berasal. Namun demikian, kita cukup mendapatkan pelajaran bahwa memperjuangkan Islam dengan jalan parlemen adalah suatu kesia-siaan.

Disarikan dari buku: Ad Dimuqrathiyyah Diini, karya Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisi

Minggu, 19 Januari 2014

GOLPUT AKAN MEMBERIKAN JALAN BAGI ORANG KAFIR UNTUK BERKUASA, MAKA DARI ITU GOLPUT HARAM. BENARKAH?


Ada yang menyatakan bahwa golput mempermudah orang kafir menjadi pemimpin. Bukankah hal seperti ini haram?

KOMENTAR:

Harus dipahami beberapa hal sebagai berikut.

Pertama,
Mencermati kalimat di atas, kita jangan tertipu. Pernyataan di atas ingin menyatakan bahwa golput itu haram karena memperbesar peluang orang kafir menjadi pemimpin. Sekali lagi, jangan tertipu. Maksudnya bagaimana?

Pernyataan di atas, sebenarnya tidak berbeda dengan pernyataan berikut: “Pilihlah partai Islam dalam pemilu, sebab jika tidak pemerintahan akan dikuasai orang kafir. Jika dikuasai orang kafir, maka akan membahayakan umat Islam.” Ini adalah isu basi yang sudah sejak lama terbantahkan. Dengan redaksi yang berlainan, pernyataan di atas seolah-olah ingin menyembunyikan hakikat dari bantahan pada pernyataan kedua. Padahal, substansi kedua redaksi pernyataan tersebut adalah sama.

Kedua,
Pernyataan di atas hanyalah berangkat dari asumsi-asumsi yang tidak jelas. Taruhlah untuk kasus pemilu Indonesia di tahun mendatang (2014). Akan bisa diprediksi bahwa calon-calon presiden yang akan maju dalam pilpres, sepertinya memang tidak ada yang berasal dari orang kafir. Menurut berbagai lembaga survei, calon-calon presiden di pilpres 2014, seluruhnya adalah orang Islam (sekali pun sekuler). Berangkat dari kenyataan ini, maka pernyataan di atas tidak bisa diberlakukan alias hanya omong kosong. Sebab, kenyataannya tidak ada satu pun orang kafir yang akan maju dalam pilpres. Tetapi, sekali pun capresnya orang Islam semua, mereka tidak ada satu pun yang akan menegakkan syariat Islam secara kaaffah. Jadi, kenyataan sebenarnya adalah sama. Kedua hal tersebut (baik capresnya muslim atau kafir, baik capresnya aktivis dakwah atau muslim sekuler/munafik), esensinya sama. Sama-sama, tidak akan membuat syariat Islam tegak di Indonesia. Justru, dengan keterlibatan aktivis Islam di pemerintahan Indonesia, akan semakin mengokohkan bentuk pemerintahan dan bentuk negara Indonesia ini. Artinya, negara ini akan tetap apa adanya dan tidak akan berubah menjadi negara yang menerapkan syariat Islam secara kaaffah (negara khilafah).

Kemudian, jika pernyataan di atas diberlakukan untuk kasus di negara-negara Barat, misalnya Amerika Serikat. Padahal, di Amerika Serikat, kepala negara atau kepala pemerintahan yang akan maju dalam pilpres itu berasal dari kalangan orang kafir. Lantas bagaimana orang Islam menyikapinya? Kalau ikut pemilu, juga tentu salah, karena capresnya orang kafir semua. Itu artinya mendorong orang kafir maju sebagai pemimpin. Di sisi lain, jika bersikap golput, itu sama juga orang kafir akan tetap maju menjadi pemimpin negara. Lalu bagaimana? Maju kena, mundur juga kena. Bagaimana pernyataan di atas bisa diterapkan pada kasus seperti ini? Apa hukum ikut pemilu atau hukum golput akan diubah lagi? Akan jadi aneh bukan?

Ketiga,
Kalau yang menjadi latar belakang pengharaman golput itu adalah karena “orang kafir akan menguasai dan menghancurkan orang Islam”, itu tampaknya terlalu berlebihan. Bahaya itu tetap saja ada sekali pun yang menguasai pemerintahan orang kafir atau orang Islam yang pro terhadap sistem ini. Buktinya, harta rakyat habis-habisan diserahkan kepada asing. Rakyat hanya gigit jari. Tetapi pemerintahan tidak peduli, sekali pun rakyat kelaparan dan kekurangan gizi. Bukti yang menunjukkan bahwa bahaya itu ada (sekali pun pemerintahan dikuasai mayoritas muslim), cukup banyak. Kita bisa melihat realitasnya di sekitar kita. Kemiskinan, kebejatan moral rakyat dan pejabat, suap, korupsi, pengkhianatan terhadap rakyat dengan menjual aset rakyat, dan sebagainya. Dengan melihat realitas yang ada, berarti permasalahan sesungguhnya bukan pada “siapa yang menguasai pemerintahan: kaum muslim atau kaum kafir”. Tetapi persoalan sesungguhnya, adalah pada sistemnya. Buktinya, ketika pemerintahan dikuasai orang Islam pun, kondisinya juga tidak lebih Islami dan tidak lebih baik.

Keempat,
pernyataan di atas, jika diterapkan di Indonesia, ternyata tidak terbukti sama sekali. Tidak sesuai dengan realitas. Salah satu partai berbasis massa Islam, dari pemilu 1999 hingga 2009, suaranya terus menanjak naik dan posisinya di pemerintahan tentu semakin kuat. Bahkan di beberapa daerah telah memenangi pilkada. Logikanya (ini jika kita menggunakan logika tadarruj/penerapan syariat Islam secara bertahap), seharusnya Indonesia bisa lebih baik dari tahun ke tahun. Tetapi kenyataan justru sebaliknya, Indonesia semakin liberal. Liberalnya gila-gilaan banget. Nah, dengan melihat kenyataan ini, maka kesimpulannya adalah bahwa bahaya yang sesungguhnya adalah datang dari sistem yang diterapkan di negeri ini, yaitu sistem demokrasi, yang dengannya seks bebas marak, yang dengannya akal manusia tak terpelihara, kehormatan manusia tergadai, harta rakyat terampas, dan kesombongan manusia terhadap Allah semakin menjadi-jadi. Inilah bahayanya. Maka bahaya ini harus dihilangkan, sebagaimana hadis Rasulullah saw.:
“Laa dharara wa laa dhiraara (Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan)”

Kelima,
Ya, memang bisa jadi pernyataan di atas berangkat dari ketakutan sebagian kalangan jika pemerintahan dikuasai orang kafir, atau minimal orang Islam sekuler. Maka, tidak heran jika mereka selalu menyerukan agar umat memilih partai Islam yang menjadi lawan politik bagi partai sekuler. Nah, tapi permasalahannya adalah, partai-partai Islam yang ada di pemerintahan itu justru terlihat tidak konsisten ketika dalam menjalankan roda pemerintahan mereka justru berkoalisi dengan partai sekuler. Alasannya bermacam-macam, bisa dibuat. Mulai dari ingin berbuat nyata untuk rakyat-lah, atau ingin mewarnai pemerintahan dengan warna Islam-lah, atau agar umat Islam punya peran di pemerintahan-lah, dan sebagainya. Ini sangat aneh bukan? Sejak sebelum pemilu mengajak orang untuk tidak golput dan tidak memilih partai sekuler, setelah pemilu, malah berkoalisi dengan partai sekuler. Ini apa namanya jika bukan pembohongan publik? Terlihat jelas, bahwa "golput akan memberikan jalan bagi orang kafir/orang sekuler berkuasa" hanyalah akal-akalan politik semata.

Keenam,
Pernyataan di atas bisa jadi terlontar dari kalangan aktivis partai Islam yang ada di parlemen. Sementara, suara partai-partai tersebut semakin lama semakin tidak laku. Termasuk soal "isu yang diangkat partai Islam", itu juga sudah tidak laku lagi. Karena tidak laku, maka partai harus bisa "menekan" rakyat bahwa mereka tidak boleh golput. Karena golput itu membukan jalan orang kafir untuk berkuasa. Padahal, dengan semakin sedikitnya golput, maka partai Islam akan kebagian suara. Jika mereka kebagian suara, itu artinya mereka akan memiliki wakil di pemerintahan. Jika mereka memiliki wakil di pemerintahan, itu artinya mereka akan bisa "bekerja kongkret" sebagaimana yang selama ini mereka dengung-dengungkan. Oleh karena itu, bisa jadi pernyataan di atas terlontar dari orang yang memang memiliki kepentingan politik di tahun 2014, misalnya seorang caleg atau simpatisan dari partai politik peserta pemilu 2014. Jadi, pernyataan di atas tidak lebih dari kegalauan politik menghadapi lemahnya dukungan umat kepada partai politik.

Ketujuh,
Marilah kita ajak umat untuk selalu memilih partai politik yang ideologis. Jangan biarkan umat diam tidak memilih. Tapi arahkan umat untuk memilih partai Islam ideologis yang teguh memegang prinsip, tidak pernah membeli, dan tidak akan bisa dibeli oleh siapa pun atau kondisi apa pun. sekali pun partai politik Islam ideologis itu tidak berada dalam pemerintahan.

Wallahu a'lam bish shawab..
Alghifari Smith

Komentar Sahabat

Download Ebook Pemikiran Gratis

.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

JOIN WITH US

JOIN WITH US

SEKRETARIAT

SEKRETARIAT