TEGAKKAN SYARIAH DAN KHILAFAH

Gema Pembebasan Unsri/ Bersatu, Bergerak, Tegakkan Ideologi Islam

.

.
Tampilkan postingan dengan label hukum islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Juni 2014

Undang - undang R.I No 2 Thn 2008 Tentang Partai Politik (Adakah Syariah Bisa Tegak dengan Demokrasi??




ASAS DAN CIRI Partai Politik
 

Pasal 9
(1) Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(2) Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(3) Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 13
Partai Politik berkewajiban:a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;

------------------------------------ ##### ------------------------------------------

Jika ada partai islam yang mengaku ingin menegakkan syariah islam dalam system demokrasi, di pastikan mereka itu pembohong dan pendusta!! dan dipastikan juga bahwa mereka terikat dengan UU yang tercantum di atas...

Seorang Muslim wajib terikat dengan seluruh perintah dan larangan Allah, baik dalam perbuatan, perkataan maupun tindakan; kecil ataupun besar. Allah SWT. berfirman:

”Dan tidaklah layak bagi orang Mukmin laki-laki maupun bagi orang Mukmin perempuan, jika Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) dalam urusan mereka. Barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.s. al-Ahzab [33]: 36).

”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (Q.s. al-Maidah [05]: 49)

Artinya Mentaati atau Membuat perundang-undangan dengan berpijak kepada UUD Kufur adalah wujud tindakan berhukum kepada selain syariat Allah. Padahal, meninggalkan Kitab dan Sunnah, secara syar’i, hukumnya haram. Allah berfirman:

”Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putera Maryam, padahal mereka Hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (Q.S. at-Taubah: [09]: 31)

”Akan ada para penguasa. Mereka ada yang melakukan kemakrufan dan juga kemunkaran. Maka, siapa saja yang mengetahui (kemunkarannya dan tidak mengikutinya), maka dia terbebas dari dosa. Dan siapa saja yang mengingkari (kemungkarannya), maka dia selamat. Tetapi, siapa saja yang rela dan mengikutinya (maka, dia akan celaka). ” (H.R. Muslim)

----------------------------------- ######## ----------------------------------

Artinya Ikut pemilu, Dalam system demokrasi, hukumnya haram. Tidak halal seorang Muslim mewakilkan urusannya kepada calon presiden yang menerapkan system demokrasi, sekuler. baik di pemerintahan maupun legislatif.

Berdasarkan hal tersebut, aktivitas memilih penguasa dan wakil rakyat untuk melaksanakan hukum sekuler tidaklah dibolehkan. Karenanya, akad wakalah untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut juga tidak dibolehkan.

"al washilaatiil ilal haroomi haroomun"(sarana yang menghantarkan kepada keharaman adalah haram)

Demokrasi merupakan sistem turunan dari ideologi kufur kapitalisme. Di dalamnya mengandung unsur liberalisme, hedonisme serta nasionalisme yang jelas sebagai biang kerok keterpurukan umat diseluruh dunia saat ini.

Bagaimana tidak, demokrasi yang diharapkan dapat memberi kesejahteraan, sama sekali tidak bisa membuktikan hal itu, justru malah sebaliknya mengacaukan tatanan kehidupan umat.

Kapitalisme kini telah nyata tanpa malu mencuri harta kaum muslimin dan membuat umat menderita di negerinya sendiri, padahal jelas harta kekayaan alam negri muslim sungguh luar luar biasa, namun kini malah semua harta itu hampir binasa. Lantas apa yang harus dibanggakan dan diharapkan dari demokrasi?

“Barat mengubah strategi penjajahannya dengan mengikat negara-negara yang diberi kemerdekaan dengan utang dan bantuan pembangunan” (Abdurrahman al-Maliki)

tulah taktik baru yang dijalankan penjajah kapitalisme. John Perkins dalam bukunya “Confessions of an Economic Hit Man”, menjelaskan beberapa hal diantaranya bahwa,

• AS akan memberi utang kepada sebuah negara hingga sulit untuk melunasinya, kecuali dengan menguras habis sumber daya alamnya.

• Bila menolak perangkap utang, pemimpin negara tersebut akan “dihabisi” oleh tim kusus CIA (Jackals)

• Jika tim gagal maka kekuatan militer yang akan menyerang negara tersebut (contohnya seperti Irak dan Afganistan yang terus diserang karena memiliki cadangan minyak bumi sangat besar melebihi Saudi Arabia)

Dan hebatnya, hal ini telah menimpa Indonesia. Negeri yang disebut sebagai “zamrud khatulistiwa” ini masuk dalam global empire AS tanpa agresi militer. Utang yang sangat besar membebani rakyat. Cicilan utang itu diambil dari APBN, ini karena tidak ada sumber lain selain dari APBN? Pemerintah tidak pernah mempermasalahkan soal besarnya APBN yang ditarik untuk membayar cicilan pokok dan bunga utang Indonesia kepada IMF. Tapi giliran subsidi, malah diupayakan agar dihapus. Alasananya karena APBN defisit.

Lucunya, ketika para penguasa dan antek-anteknya ingin memperoleh dukungan suara agar bisa benar-benar berkuasa pada musim pemilihan. Dan ironisnya, rakyat memang sangat miskin, bodoh, malas, dan mudah tergoda dengan materi dan hedonisme sehingga menjadi pragmatis-opurtunis yang konsumtif. Akhirnya terjebak dalam rayuan penguasa.

Seharusnya kaum muslimin selalu bersyukur bahwa Allah telah menganugrahkan Kekayaan Alam yang begitu berlimpah, tanah subur dan jumlah penduduk yang banyak. Namun kini kekayaan yang ada tidak mampu menyejahterakan rakyatnya, malah habis digotong oleh bangsa asing.
Yang ada penduduk miskin terus bertambah serta kerusakan alam terus meluas. Rakyat hanya “rela” menerima nasib. Beginilah keadaannya ketika manusia merasa mampu dan terlalu sok tahu dalam menetapkan aturan.

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka ambil? Dan hukum siapakah yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang beriman” (TQS. Al-Maidah : 50)

Celaka, manusia itu diciptakan dengan nafsu, potensi khilaf dan hina. Belumkah kita menyadari bahwa kita ini ciptaan-Nya, kita ini adalah hamba-Nya, makhluk yang lemah dan bodoh. Bukankah telah begitu baiknya Allah yang menciptakan manusia dan diberinya pedoman dalam menjalani kehidupan agar tidak tersesat.

Ibaratkan HP, dikeluarkan oleh pabriknya pastilah dilengkapi buku panduan. Tujuannya agar para pengguna HP dapat dengan mudah menggunakan HP tersebut sesuai fungsinya. Ketika pun ada masalah maka melalui panduan itu diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah yang ada pada HP tersebut, bukan begitu?

Maka begitu pula-lah manusia. Telah Allah ciptakan lengkap dengan panduan/pedoman nya yaitu al-Qur’anul karim yang menjadi sebaik-baiknya petujuk bagi manusia. Menjelaskan berbagai aturan dalam menjalani hidup. Tidak hanya soal peribadatan semata, tapi juga sebagai jawaban atas problematika hidup manusia.

“Dan Kami turunkan kepada kamu Kitab ini untuk menerangkan semua perkara” (TQS. An-Nahl : 89)

“Menetapkan hukum hanyalah hak Allah”

Ya, begitulah seharusnya. Bukankah Allah memang Sang Pencipta? Dia menciptakan dunia dan se-isinya, sudah barang tentu Dia-lah yang paling tahu apa-apa yang terbaik bagi semua ciptaan-Nya.

Jika hukum Allah ditetapkan, maka pastilah kemaslahatan yang didapat. Lantas, masih adakah yang diragukan bagi mereka yang beriman pada Allah?

“Kebenaran (Islam) itu dari Tuhanmu, maka sekali-kali kamu jangan menjadi orang yang meragu” (TQS. Al-Baqarah : 147)

Semoga Allah segera hadirkan KHILAFAH, yang dengannya maka bersatulah umat dalam satu bingkai sistem yang telah nyata Berjaya lebih dari 13 Abad memimpin dunia, Daulah Khilafah Rasyidah.


 #SALAM MELAWAN ARUS!!

Sabtu, 25 Januari 2014

ISLAM AGAMA IDEOLOGI

Apa Ideologi Kita ?

Ketikaditanyakan; “Apa ideologi kita? Ternyata banyak yang kebingungan menjawabnya.Sedangkan untuk menjawab apa agama kita ? Dengan mudah dapat segera kita jawab.Mengapa demikian ?
Initiada lain karena selama ini kita hanya menjadikan islam sebatas agamaspiritual yang tidak beda dengan fungsi agama nasrani & yahudi maupun agamalainnya. Ketika kita hanya menjadikan islam sebatas agama ritual (hanya urusanibadah ritual) maka untuk mengatur kehidupan sehari-hari kita menggunakanideologi lain (mengambil ideologi kapitalisme atau sosialisme).  Sebagai contoh, bukankah kita memeluk islamtapi dalam pengaturan hukum kehidupan sehari-hari kita menggunakan KUHPpeninggalan Belanda? Sementara hukum Islam Kita campakkan. Kenapa kita tidakgunakan hukum Islam?
Demikianpula dalam mengatur pemerintahan kita menggunakan sistem demokrasi dariideologi kapitalisme. Mengapa kita tidak menggunakan sistem  Pemerintahan Khilafah yang berasaldari ideologi Islam ?
Kesemuanyamerupakan kenyataan bahwa kita tengah menjadikan islam hanya sebagai agamaritual, tidak menjadikannya ideologi. Sementara dalam hidup keseharian kitamengambil ideologi lain kendati kita beragama islam. Lalu apa sebenarnyaideologi kita ?

Apa Itu Ideologi ?
Menurut Kamus Besar BahasaIndonesia berarti :
· Kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asaspendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup
· Cara berpikir seseorang atau suatu golongan
· Paham, teori dan tujuan yang berpadu merupakansuatu program sosial politik
Menurutistilah dalam bahasa Arab, Ideologi  dikenaldengan nama “al-mabda”. Mabda (ideologi) adalah “aqidah yang didasarkan kepada akal (‘aqidah ‘aqliyah) yg tergalididalamnya aturan (nizhom)”.
JadiIdeologi adalah dasar(asas) untuk membangun berbagai peraturan hidup untukmengatur kehidupan manusia.

Sedangkan ‘aqidah adalahpemikiran secara menyeluruh tentang alam, manusia dan kehidupan, baiksesuatu yang terkait sebelum atau sesudahnya.
Adapun aturan (nizom) merupakanhasil dari kajian yang bersumber dari ‘aqidah sebagai solusi berbagai persoalanmanusia dan sebagai penjelas bagaimana aplikasi terhadap solusi tersebut.Dengan demikian dalam sebuah aturan yang bersumber dari aqidah (Islam) memilikidua muatan, yaitu pemikiran (fikroh) dan metodologi (thoriqoh).

Dari mana lahirnya  Ideologi ?
Dari penjelasan di atas, maka sebuahideologi lahir dari dua kemungkinan.
Pertama: ideologi itu lahir dari sebuahnurani kepribadian (seseorang) yang disandarkan kepada wahyu (dari Allah).
Kedua: ideologi itu lahir dari sebuahnurani kepribadian (seseorang) yang disandarkan kepada kedalaman ilmupengetahuan yang dimiliki oleh kepribadian orang tersebut.

Ideologi yang lahir dari hati nuranimanusia yang disandarkan kepada wahyu itulah ideologi yang benar (mabdashohih). Inilah Ideologi Islam. Karena ideologi itu datang dari Penciptaalam, manusia dan kehidupan (Allah SWT).

Adapun bentuk ideologi yangkedua, yaitu yang lahir dari akal pikiran manusia adalah ideologi bathil.Dimana letak kebathilannya? Karena ideologi itu lahir dari akal pikiranmanusia, sedangkan akal pikiran manusia itu lemah dan terbatas.

Karena itu, ideologi selaludidasarkan kepada pemikiran universal (menyeluruh) tentang alam, manusia dankehidupan. Dan metode suatu keharusan dalam rangka mendukung lahirnya ideologi.Sedangkan keberadaan pemikiran universsal itu sebagai asas, karena pemikiranmenyeluruh (tentang alam, manusia dan kehidupan) adalah “aqidah”, kaidahpemikiran dan sebagai manajerial pemikiran (qiyadatul fikriyah) yang dijadikanasas “way of life”.

Melihat pengertian ideologisebagaimana dikemukakan diawal, maka dapat disimpulkan bahwa di dunia ini hanyaada tiga ideologi yang mendominasi pemikiran manusia, baik secara individu,kelompok maupun bernegara. Ketiga ideologi tersebut ialah: Kapitalisme,Komunisne dan Ideologi Islam.


 Ideologi atau hanya agama spiritual ?
“Islam adalah agama yang diturunkan Allah SWT kepadaNabi Muhammad SAW untuk mengatur hubungan antara manusia denganKholiqnya, hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan hubungan antara manusiadengan sesamanya.
Hubungan antara manusia dengan Khaliqnya;  seperti beraqidah dan ibadah.
Hubungan manusia dengan dirinya sendiri seperti akhlak, makan, danberpakaian.
Hubungan manusia dengan sesamanya, mencakup masalah muamalat dansanksi”.

Sehubungandengan masalah tersebut, maka Islam adalah ideologiuntuk segala urusan kehidupan. Bukan agama lahut dan tidak ada hubungannyadengan masalah kerahiban. Karena itu dalam Islam tidak ada kelompok yangdikenal dengan istilah ”tokoh agama” dan tidak ada yang dikenal dengan “tokohdunia”, akan tetapi semua yang telah memeluk Islam disebut “Muslimin”.Semua dihadapan Islam sama, dan tidak dikenal dengan tokoh spiritual ataupublik figur.

Adapun aspekruhiyah dalam Islam adalah keberadaan benda sebagai makhluk dihadapan Khaliq(Allah) dan diatur dengan peraturan-Nya. Karena penalaran yang dalam tentangalam, manusia, kehidupan, yang ada disekitarnya dan yang berkaitan dengannyadan dalil yang menunjukkan kepada masalah itu, manusia sangat kurang, lemahsehingga membutuhkan makhluk lainnya. Semua makhluq dihadapan Pencipta (Allah)diatur dengan segala perintah-Nya, dan sesungguhnya manusia adalah bagian darikehidupan, maka wajib memiliki aturan (nizham) yang mengatur nalurinya dankebutuhannya kepada material lain. Dengan demikian tidak mungkin aturan inidatang dari manusia, karena lemahnya manusia, dan bahwasanya aturan manusia ituhanya melahirkan pertentangan, perselisih dan perlawanan yang kemudian akanmenghasilkan kerusakan dimuka bumi serta jalan kecelakaan bagi manusia.

Islamadalah aqidah dan aturan(syariah), adapun aqidah yaitu iman kepada Allah,malaikat, kitab-kitab, dan para utusan-Nya, hari akhir, qadha dan qadar, baikmaupun buruknya semua itu dari Allah SWT. Islam telah membangun aqidah atasakal dari apa yang telah ditemukan oleh akal, seperti iman kepada Allah dankenabian Muhammad SAW. Iman kepada Al-Quran semua itu dibangun dalam sifatghoib. Artinya akal tidak mungkin akan mampu menemukan seperti hari qiyamat,malaikat, surga dan neraka, kalau sumbernya tidak masuk akal yaitu Al-Quran danhadits mutawatir. Maka Islam menjadikan akal sebagai pengikat hukum.

Adapun aturan (nizham) yaitu hukum syara’ (syariah Islam) yangmengatur segala urusan manusia. Dan sistem (nizhom) Islam telah ada sebagaipengatur segala aspek, namun masih bersifat umum dan bermakna umum. Al-Qurandan Al-Hadits turun telah mengandung garis-garis besar artinya memilikikandungan umum untuk mengatasi segala persoalan hidup. Dan Allah telahmemberikan kesempatan bagi para mujtahid untuk menggali makna hukumsyara’ yang bersifat umum kepada makna yang juziyah (terperinci) dan Allahtelah menyediakan pula pahala baginya.

Mengapa kita tak ber Ideologi Islam?
Setelah memahami pembahasan ini, masihkan kita menjadikan Islam hanyasebatas agama ritual? Kenapa belum mengambilnya sebagai Ideologi? Karena hanyaada beberapa kemungkinan kita tidak berideologi Islam:
·  Tidak paham ideology
·  Kepentingan sesaat.
·  Terjebak dalam system ideology lain.
Sumber utama tidak berideologi islam adalah karena tidak paham tentangideology sehingga tertipu oleh ghazwul fikr (infasi pemikiran) ideology lain.

Sementara bagi yang sudah paham masih tergoda kepentingan sesaat yangsengaja ditawarkan oleh musuh ideology islam (yakni; Ideologi Kapitalisme &Sosialisme). Sementara bagi yang sudah tergoda oleh tawaran ideology lain makamereka akhirnya terjebak dalam system ideology tersebut, sehingga tak sempatlagi mengambil islam sebagai ideology. Bukankan terlalu banyak pelajaran danfakta bahwa memperjuangkan ideology Islam dengan menggunakan system ideologylain akan berujung kegagalan dan bahkan terjebak dalam turut mengokohkan systemideology lain? Bukankan Rasul SAW telah memberikan tauladan sebagai methodeuntuk memperjuangkan Islam dengan cara Islam?
Bukankah dalam sejarah peradaban manusia belum pernah ada buktikeberhasilan memperjuangkan islam dengan masuk dalam sistem kufur(Demokrasi)?Jika ada dimana buktinya? Namun kita dapat dengan mudah menunjukkan bukti bahwaislam pernah berhasil ditegakkan dengan tidak bergabung dalam sistem kufur.Rasul pernah membuktikan keberhasilannya dg tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah.

Khatimah
Akankah kita membiarkan kerusakan di muka bumi ini dengan meninggalkan Islam sebagaiideologi dan diatur oleh ideologi kapitalisme???. Tentunya, problematika inimenjadi tanggung jawab setiap kita, dari mulai kita sendiri, keluarga, sekolah,masyarakat, para ulama, pejabat, tokoh masyarakat, sampai negara. Dan apabilakita tidak segera sadar dan bangkit untuk membenahi persoalan ini, maka masadepan dunia akan semakin suram dan hancur!
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sehinggamereka bertahkim kepadamu dalam segala perselisihan diantara mereka. Kemudianmereka tidak merasa keberatan dalam hatinya menerima hukummu (putusanmu) danmereka sepenuhnya menyerah kepadamu. TQS. An-Nisa: 65

 “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubahkeadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri”(Ar-Ra’du :11).

]وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا[

"Dan apa saja yang dibawa oleh Rasul lakukanlah, se­dangkanyang dilarangnya maka tinggalkanlah."
 (QS. Al hasyr [59]: 7)

Wallahu a’lam bishshawab

penulis : Drs. W.A.Fathin Almaroky

Jumat, 24 Januari 2014

DALIL WAJIBNYA MENEGAKKAN KHILAFAH DARI AL-QUR'AN KEWAJIBAN MENGANGKAT KHALIFAH MENURUT IMAM MUFASSIR AL-QURTHUBI


Alloh SWT berfirman:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لا تَعْلَمُونَ.

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah. Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." QS al-Baqaroh [2]: 30.

هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع ، لتجتمع به الكلمة ، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الأمة ولا بين الأئمة إلا ما روي عن الأصم حيث كان عن الشريعة أصم ، وكذلك كل من قال بقوله واتبعه على رأيه ومذهبه ، قال : إنها غير واجبة في الدين بل يسوغ ذلك ، وأن الأمة متى أقاموا حجهم وجهادهم ، وتناصفوا فيما بينهم ، وبذلوا الحق من أنفسهم ، وقسموا الغنائم والفيء والصدقات على أهلها ، وأقاموا الحدود على من وجبت عليه ، أجزأهم ذلك ، ولا يجب عليهم أن ينصبوا إماما يتولى ذلك.

Ayat ini adalah pangkal dalam mengangkat imam dan khalifah yang didengar dan ditaati, untuk menyatukan kalimat (Islam) dan menerapkan hukum-hukum khalifah (syariat). Dan tidak ada khilaf terkait kewajiban itu diantara umat dan tidak pula diantara para imam. Kecuali riwayat dari al-‘Asham dimana dia telah tuli dari syariat. Begitu pula setiap orang yang berkata seperti perkataannya dan mengikuti pendapat dan madzhabnya. ‘Asham berkata: “Sesungguhnya khalifah itu tidak wajib dalam agama, tetapi hanya boleh.

Dan bahwa umat ketika telah menegakkan haji dan jihadnya, berbuat adil diantara mereka, menyerahkan haq dari diri mereka, membagikan harta ghanimah, fai dan shadaqoh kepada yang berhak, dan menegakkan sejumlah had terhadap orang yang harus dihad, maka hal itu telah mencukupi mereka, dan mereka tidak wajib mengangkat imam yang mengatur semua itu.

 ودليلنا قول الله تعالى : {إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً} [البقرة : 30] ، وقوله تعالى : {يَا دَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الأَرْضِ} [ص : 26] ، وقال : {وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأَرْضِ} [النور : 55] أي يجعل منهم خلفاء ، إلى غير ذلك من الآي.

Dalil kami (Ahlussunnah Waljama’ah) ialah firman Alloh SWT; "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Dan firman Alloh SWT; “Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi,…”. QS Shad ayat 26. Dan Alloh SWT berfirman; “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi,…”. QS an-Nur ayat 55.
Yakni Alloh akan menjadikan dari mereka para khalifah. Dan ayat-ayat yang lain.

وأجمعت الصحابة على تقديم الصديق بعد اختلاف وقع بين المهاجرين والأنصار في سقيفة بني ساعدة في التعيين ، حتى قالت الأنصار : منا أمير ومنكم أمير ، فدفعهم أبو بكر وعمر والمهاجرون عن ذلك ، وقالوا لهم : إن العرب لا تدين إلا لهذا الحي من قريش ، ورووا لهم الخبر في ذلك ، فرجعوا وأطاعوا لقريش.

Dan sahabat telah ijmak mengajukan Abu Bakar ash-Shiddiq setelah terjadi perselisihan diantara sahabat muhajirin dan anshar di saqifah Bani Saidah dalam pengangkatan khalifah. Sehingga sahabat anshar berkata: “Dari kami ada amir (pemimpin) dan dari kalian ada amir”. Lalu Abu Bakar, Umar dan sahabat muhajirin  menolak hal itu dan berkata kepada mereka: “Sesungguhnya orang Arab itu tidak tunduk kecuali kepada perkampungan Quraisy ini”. Dan meriwayatkan khabar tentang itu kepada mereka. Lalu mereka kembali dan taat kepada orang Quraisy.

 فلو كان فرض الإمام غير واجب لا في قريش ولا في غيرهم لما ساغت هذه المناظرة والمحاورة عليها ، ولقال قائل : إنها ليست بواجبة لا في قريش ولا في غيرهم ، فما لتنازعكم وجه ولا فائدة في أمر ليس بواجب. ثم إن الصديق رضي الله عنه لما حضرته الوفاة عهد إلى عمر في الإمامة ، ولم يقل له أحد هذا أمر غيرواجب علينا ولا عليك ، فدل على وجوبها وأنها ركن من أركان الدين الذي به قوام المسلمين ، والحمد لله رب العالمين.
{تفسير القرطبي، العلامة المحدث أبو عبدالله محمد بن أحمد بن أبي بكر بن فرح الأنصاري الخزرجي الأندلسي ثم القرطبي رضي الله عنه، 1 / 264}.

Seandainya fardlunya imam itu tidak wajib, tidak wajib pada Quraisy dan tidak pula pada selain mereka, maka perdebatan dan perbincangan padanya tentu tidak boleh terjadi. Dan pasti ada yang berkata; Sesungguhnya mengangkat imam itu tidak wajib, tidak pada Quraisy dan tidak pula pada  selain mereka. Maka pertentangan kalian tidak berarti dan tidak berfaidah pada perkara yang tidak wajib”. Kemudian Abu Bakar Shiddiq RA ketika menjelang wafatnya menyuruh Umar menjadi imam. Dan tidak ada seorangpun berkata: “Perkara ini tidak wajib atas kami dan tidak pula wajib atas kamu”. Maka hal itu menunjukkan atas wajibnya imamah (khilafah), dan bahwa imamah adalah rukun diantara rukun-rukun agama, yang dengannya kaum muslim dapat bangkit. Walhamdu lillahi rabbil ‘aalamiin”.
(Tafsir al-Qurthubi, juz 1, hal. 264).

Kesimpulan:
1-  Mengangkat khalifah / menegakkan khilafah adalah wajib
2-  Khalifah dan imam, juga khilafah dan imamah adalah sinonim (satu arti), karena al-Qurthubi sama-sama membicarakan keduanya untuk satu arti.
3-  Yang tidak mewajibkan penegakkan khalifah dan khilafah hanya al-Asham (dari Muktazilah) dan kelompoknya.
4-  Diantara dalil-dalil wajibnya menegakkan khalifah / khilafah adalah ayat-ayat al-Qur’an. Ini adalah pukulan telak terhadap kelompok SEPILIS yang membual bahwa di dalam al-Qur’an tidak ada ayat yang mewajibkan penegakkan khalifah / khilafah.

Selasa, 21 Januari 2014

KISAH NYATA ‘BERJUANG’ DI PARLEMEN



Ini adalah makalah Dr. Ahmad Ibrahim Khidhr yang disebar dalam edisi ke-66 dalam Majalah Al Bayan yang diterbitkan oleh Al Muntada Al Islami di London.

"Saya tidak pernah menduga bahwa apa yang telah Allah tetapkan di dalam Kitab-Nya dan lewat lisan Rasul-Nya saw. harus membutuhkan persetujuan hamba-hamba Allah. Akan tetapi saya dikejutkan bahwa firman Ar Rabb Yang Maha Tinggi itu senantiasa berada di dalam mushaf –tetap memiliki kesucian di hati-hati kami– sampai hamba-hamba Allah di parlemen menyetujui untuk menjadikan firman Allah itu sebagai undang-undang.

Bila ketetapan hamba-hamba Allah di parlemen itu berselisih tentang hukum Allah di dalam Alquran maka sesungguhnya keputusan hamba-hamba Allah itu akan menjadi undang-undang yang dijadikan acuan dalam lembaga yudikatif yang penerapannya mendapat jaminan dari lembaga eksekutif, meskipun itu bertentangan dengan Alquran dan Assunnah.

Dan bukti atas hal itu adalah bahwa Allah SWT telah mengharamkan khamr. Akan tetapi parlemen justru mengizinkannya/melegalkannya, dan Allah juga telah memerintahkan penegakkan hudud, akan tetapi parlemen menggugurkannya. Hasil yang ada sesuai dengan contoh-contoh itu adalah bahwa apa yang ditetapkan oleh parlemen telah menjadi qanun (undang-undang) meskipun itu bersebrangan dengan Islam."

Kalimat di atas adalah kesimpulan salah seorang ulama Islam yang pernah duduk di kursi parlemen sebagai wakil rakyat selama delapan tahun.

Anggota dewan yang 'alim ini dahulu telah merasakan akan pentingnya ceramah di atas mimbar-mimbar, dan pentingnya menulis di koran-koran. Setelah lama dia hidup menjalani metode-metode itu (yaitu menulis dan ceramah), dia semakin yakin akan pengaruh hasil yang dicapainya. Akan tetapi dia merasakan bahwa sekedar menulis dan ceramah saja tidak bisa menghasilkan perubahan yang konkret/riil dalam undang-undang dan pengaruh yang berkesinambungan dalam kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Maka akhirnya dia mencalonkan dirinya untuk menjadi anggota parlemen dalam rangka mencari metode baru untuk tujuan meninggikan kalimat Allah SWT dengan pemberlakuan/penerapan syariat Islamiyyah, ini untuk menyelamatkan hamba-hamba Allah dari kesesatan, dan melepaskan mereka dari kebatilan, serta merangkulnya ke dalam haribaan Islam. Jadi, sang ‘alim ini mengubah metodenya, yang semula hanya melalui tulisan dan ceramah, kini berjuang di parlemen.

Akhirnya sang 'alim ini berhasil menjadi anggota parlemen setelah megikuti pemilu dengan jargon “Berikan suaramu kepadaku agar kami bisa membereskan dunia ini dengan agama”. Dan orang-orang pun memberikan suara mereka kepadanya karena merasa percaya terhadapnya meskipun banyaknya cara-cara pemalsuan, dan manipulasi dalam pemilu-pemilu itu. Maka keanggotaan sang 'alim ini terus berlangsung berturut-turut selam dua masa jabatan, kemudian setelah masa itu dia berkata: Sesungguhnya suara Islam itu sangatlah sulit mendapatkan gemanya di dua masa/priode ini.

Sang 'alim ini suatu hari pergi menuju salah satu kantor kamtib untuk menyelesaikan kepentingan-kepentingan masyarakat. Kemudian dia dikagetkan bahwa di kantor rehabilitas moral ada tiga puluh wanita yang duduk di atas lantai. Maka dia bertanyam kepada para petugas: Apa kesalahan mereka? Maka seorang petugas menjawab kepadanya: Sesungguhnya mereka itu adalah wanita-wanita jalang (PSK)," maka si 'alim bertanya lagi: Dan mana para laki-laki hidung belangnya? Karena itu adalah kriminal yang tidak mungkin dilakukan kecuali antara laki-laki pezina dengan wanita pezina," maka si petugas memberitahukannya bahwa si laki-laki pezina bagi mereka adalah hanyalah sekedar saksi bahwa dia telah melakukan zina dengan wanita ini dan dia telah memberinya bayaran atas hal itu, kemudian dia (si wanita) dikenakan hukuman, bukan karena dia telah berzina, akan tetapi karena dia telah meminta upah. Ternyata orang yang mengaku bahwa dirinya berzina telah berubah menjadi saksi atas si wanita, dan undang-undang tidak menoleh kepada pengakuan dia akan zina itu.

Sang anggota dewan yang 'alim ini berang, marah karena Allah, dan memarahi para petugas. Tetapi si petugas berkata kepadanya dengan santainya: Kami hanya melaksanakan undang-undang yang kalian tetapkan di parlemen.

Akhirnya si wakil yang 'alim ini mengetahui bahwa meskipun banyaknya orang yang menyuarakan penerapan syariat, dan meskipun itu didukung oleh Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya, maka sesungguhnya harapan-harapan akan penegakkan syariat itu tidak mungkin terealisasi kecuali lewat jalur parlemen yang mereka namakan kekuasaan legislatif.

Dan dikarenakan badan yudikatif itu tidak memutuskan kecuali dengan undang-undang yang bersumber dari parlemen, serta karena kekuasaan eksekutif tidak akan bergerak untuk melindungi Alquran dan Assunnah dan tidak pula bergerak melindungi Islam kecuali dalam batas kesucian apa yang telah diakui oleh parlemen, maka sang 'alim ini meyakini bahwa mencapai tujuan ini adalah sangat mungkin, bila para anggota perlemen mengetahui bahwa ini adalah firman Allah, sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, dan hukum Islam yang wajib diterapkan.

Berangkatlah sang anggota dewan yang 'alim ini. Kemudian dia mengajukan program penetapan undang-undang untuk menegakkan hudud, yang meliputi program penetapan undang-undang untuk mengharamkan riba, program penetapan undang-undang untuk menertibkan sarana-sarana informasi agar sesuai dengan hukum-hukum Allah, program penetapan undang-undang untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan dan tidak terang-terangan melakukan pembatal shaum di siangnya, program penetapan undang-undang untuk membersihkan pantai-pantai wisata dari hal-hal porno/cabul/keji/dan lain-lain, serta program-program Islamiyah lainnya. Program-program ini di samping ditandatangani olehnya, juga ikut ditandatangani juga sejumlah anggota parlemen.

Suatu ketika anggota dewan yang 'alim ini berangkat untuk menunaikan umrah, dan disertai sebagian anggota parlemen itu. Di sisi Hajar Aswad mereka berjanji kepada Allah untuk selalu memperjuangkan syariat Allah di parlemen. Kemudian mereka naik pesawat menuju Al Madinah Al Munawwarah, dan di sana juga mereka saling berjanji setia untuk menyuarakan suara-suara mereka demi membela syariat Allah bukan membela partai-partainya.

Ternyata setelah mereka pulang dari umrah, mereka mendapati bahwa berbagai pelanggaran syariat telah dilegalkan oleh penguasa.

Sang anggota dewan yang 'alim ini menyalahkan ketiga lembaga itu (eksekutif, yudikatif, dan eksekutif) atas pelegalan hal-hal yang diharamkan dan penyimpangan terhadap syari'at. Dia mengancam Menteri Keadilan bahwa dia akan menggunakan hak interpelasinya terhadapnya, karena si menteri tidak menyerahkan apa yang telah diselesaikan berupa undang-undang pemberlakuan syari'at Islam.

Dan si menteri itu tidak memenuhi apa yang diminta oleh sang anggota dewan tersebut, maka dia menginterpelasi sang menteri itu –Interpelasi dalam kamus parlemen adalah mengharuskan pejabat yang dimintai keterangan untuk menjawab apa yang diajukan oleh anggota parlemen selama keanggotaan si menteri itu belum gugur atau si menteri yang diinterpelasi belum keluar dari jabatan kementerian– dan si anggota dewan itu terus saja menginterpelasi si menteri dan celakanya pemerintah pun justru mendukung menterinya dan bersikeras berusaha untuk menggugurkan interpelasi itu.

Pada saat runcingnya hak interpelasi si anggota dewan itu, maka pemerintah merombak kabinetnya dan tidak ada yang diberhentikan dari jabatan menteri kecuali Menteri Keadilan itu. Jadi dia dicopot dari jabatannya supaya hak interpelasi itu itu menjadi gugur. Dan perlakuan ini sering berulang-ulang sehingga menjadi kaidah yang jitu bagi anggota kabinet dan eksekutif saat berhadapan dengan parlemen.

Si anggota dewan itu kembali bertanya-tanya kepada para anggota dewan lain seraya berkata: Sesungguhnya proyek-proyek undang-undang Islam itu telah disimpan di laci-laci panitia, sedangkan kalian telah berjanji kepada Allah di Al Haramain untuk menjadikan suara-suara kalian ini bagi Allah dan Rasul-Nya.

Dan si anggota dewan itu meminta mereka agar menandatangani untuk menuntut pemberlakuan secepatnya syariat Islam, maka mereka pun memenuhi permintaannya dan menandatangani apa yang dipinta oleh sang anggota dewan tersebut, kemudian sang anggota dewan yang 'alim ini menyimpan berkas persetujuan tersebut di sekretariat parlemen.

Dia meminta atas nama semua anggota dewan agar memperhatikan undang-undang syariat Allah. Maka ketua parlemen pun bangkit dan menuntut atas nama semua anggota dewan agar kembali memperhatikan undang-undang penerapan syariat Allah, dan dia berkata: Sesungguhnya pemerintah ini memiliki semangat yang sama dengan kalian untuk membela Islam, akan tetapi kami meminta dari anda-anda kesempatan untuk melakukan lobi-lobi politik. Tetapi permintaannya dimentahkan kembali oleh pemerintah (eksekutif), dan anggota dewan yang lain. Teman-temannya yang dulu menandatangani persetujuan itu pun, telah terbeli dan akhirnya berbalik arah dan pendapatnya pun berpihak pada eksekutif.

Maka keterputusasaan telah meliputi diri sang anggota yang 'alim itu, karena ketidakberhasilan usaha-usahanya dalam rangka menegakkan syariat bersama-sama dengan para anggota yang telah dia ajak kemudian mereka menyetujuinya, terus setelah itu mereka justru berpaling.

Akan tetapi dia suatu hari dikejutkan dengan satu usulan dari ketua parlemen untuk menyepakati dibentuknya panitia umum dalam rangka membicarakan kembali undang-undang berdasarkan syariat Islam. Setelah diselidiki ternyata jelas tujuan sebenarnya, dia mendapati bahwa keputusan pemerintah yang tiba-tiba ini tidak lain untuk menutupi kebobrokan maha besar yang telah mencoreng negeri, dan pemerintah ini tidak mengambil keputusan untuk kepentingan Islam. Jadi hanya memanfaatkan Islam saja.

Dan sang anggota dewan itu tetap menyambut rencana ini meskipun dia mengetahui tujuan sebenarnya. Panitia pun berkumpul, akan tetapi si anggota dewan merasakan ketidakseriusan pemerintah terhadap penerapan syariat Allah, karena kalau seandainya pemerintah memang menginginkan ridha Allah, tentu di sana ada hal-hal yang tidak membutuhkan proses-proses. Penutupan pabrik-pabrik khamr mungkin dilakukan dengan satu goresan pena, dan penutupan diskotik dan bar-bar bisa dengan satu goresan pena pula. Tetapi, kelihatan sekali. ‘keseriusan’ para anggota dewan itu hanya sebagai pembangun opini publik, agar seolah-olah pemerintah serius dengan syariat Islam.

Adanya fenomena-fenomena yang menunjukan bahwa di balik itu ada tujuan sebenarnya, yang semuanya memberikan pengaruh dalam jiwa sang anggota dewan yang membentuk kesimpulannya, yaitu: Bahwa syariat Allah tidak akan terealisasi selama-lamanya lewat tangan-tangan anggota parlemen.

Kemudian dia pun berucap:
Sesungguhnya meskipun saya diberi kemampuan menyampaikan hujjah-hujjah, dan meskipun sikap saya ini berlandaskan Kitab dan Sunnah, maka sesungguhnya di antara aib parlemen dan tanggung jawabnya yang jelas nista adalah bahwa demokrasi itu menjadikan keputusan itu ada di tangan mayoritas secara mutlak dengan pasti.

Sang anggota dewan mulai merasakan bahwa ada langkah dan usaha-usaha dari pemerintah, ketua parlemen dan partai-partai mayoritas untuk mempersempit geraknya. Dan ketua parlemen pun mulai melawan usaha-usahanya, dan menuduhnya bahwa dia menghambat pekerjaan-pekerjaan panitia, akan tetapi dia terus mengerahkan usaha dan kemempuannya untuk menerapkan syariat Islam.

Dia mengajukan banyak pertanyaan yang belum dicantumkan dalam jadwal-jadwal panitia, dan dia juga bangkit menuntut banyak permintaan untuk merubah jadwal, akan tetapi dia mendapati semua itu sudah dikubur dan tidak ada lagi wujudnya.

Kemudian dia kembali menggunakan hak interpelasinya. Dia menginterpelasi menteri-menteri pemerintahan tentang penutupan yang dilakukan negara terhadap lembaga pengadilan syariah dan wakaf, lembaga-lembaga pendidikan agama, pondok-pondok Tahfizhul Quran, dan tentang tindakannya terhadap kurikulum-kurikulum pendidikan di universitas-universitas agama dengan dalih pengembangannya, dan tentang tekanannya terhadap masjid-masjid.

Kebijakan ini dilakukan pemerintah dengan cara mengeluarkan keputusan yang tidak membolehkan seorang pun (meskipun dia itu adalah syaikh) untuk masuk tempat ibadah dan menyinggung persoalan-persoalan politik dan undang-undang, dan siapa pun yang melakukannya maka dia ditahan dan dikenakan denda, dan bila dia melawan maka denda dilipatgandakan dan dipenjara.

Pertama, sang anggota dewan yang 'alim ini juga menginterpelasi menteri pariwisata, karena para siswa sekolah perhotelan dipaksa harus mencicipi khamr, mereka menolak dan terus diberhentikan dari sekolah.

Kedua, dia juga menginterpelasi menteri penerangan menuntut dibersihkannya sarana-sarana informasi dari gambar-gambar porno yang menghancurkan tatanan moral dan akhlak serta kesucian negeri.

Ketiga, interpelasi juga ditujukan kepada menteri perhubungan tentang fenomena buruk dan tindakan tidak maksimal akan sarana dan birokrasi di negeri tersebut.

Tetapi setelah berkali-kali interpelasi itu tidak dihiraukan, maka pada akhirnya sang anggota dewan yang 'alim itu berdiri ke podium dan berkata kepada para wakil di parlemen:

"Wahai hadirin sekalian, saya bukanlah penyembah jabatan,
dan saya juga tidak menginginkan kursi ini karena kedudukannya
Sungguh jargon saya dahulu adalah
berikan suaramu kepadaku untuk kami benahi dunia ini dengan agama,
dan dahulu saya mengira bahwa cukup untuk mencapai tujuan ini
dengan mengajukan proyek-proyek undang-undang Islami,
akan tetapi telah nampak jelas bagi saya bahwa majelis kita ini tidak memandang hukum Allah kecuali lewat hawa nafsu kepartaian, dan mana mungkin hawa nafsu itu memperkenankan agar kalimat Allah itu adalah yang paling tinggi…
Saya telah mendapatkan bahwa jalan saya untuk menuju tujuan itu telah/dan selalu tertutup di antara kalian, oleh sebab itu saya mengumumkan pengunduran diri saya dari parlemen ini tanpa ada penyesalan dan rasa sayang akan hilangnya keanggotan saya ini."

Dan pulanglah sang anggota dewan yang 'alim ini ke rumahnya pada bulan April tahun 1981, dan majelis pun ditutup.

Sang anggota dewan yang 'alim ini telah meninggalkan parlemen itu, kemudian beberapa tahun berikutnya dia pergi meninggalkan dunia yang fana ini, dan parlemen pun selalu tetap memutuskan, menetapkan hukum, dan melaksanakan dengan selain apa yang Allah turunkan.

Namun sayang, di sini sang penulis buku tidak mencantumkan nama dan dari parlemen mana ‘anggota dewan’ itu berasal. Namun demikian, kita cukup mendapatkan pelajaran bahwa memperjuangkan Islam dengan jalan parlemen adalah suatu kesia-siaan.

Disarikan dari buku: Ad Dimuqrathiyyah Diini, karya Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisi

Minggu, 19 Januari 2014

CARA MENGUKUR METODE DAKWAH KITA (APAKAH SUDAH SESUAI METODE DAKWAH RASULULLAH SAW. ATAUKAH BELUM SESUAI ?



Bagaimana cara mengukur aktivitas dakwah kita, apakah sudah sesuai dengan manhaj dakwah Rasulullah saw. ataukah belum?

Caranya tidak lain adalah mengikuti jalan yang ditempuh oleh Rasulullah saw. ketika beliau menegakkan Islam di Madinah. Jika kita benar-benar meneladani aktivitas-aktivitas beliau ketika berdakwah niscaya kita pun akan menjumpai berbagai macam ‘pemandangan’ sebagaimana yang dijumpai Rasulullah saw ketika berdakwah. Kita juga akan mendapati berbagai peristiwa sebagaimana berbagai peristiwa yang pernah dialami Rasulullah saw. dalam upayanya mendakwahkan Islam. Oleh karena itu, ketika kita sudah menetapkan manhaj dakwah Rasulullah sebagai manhaj dakwah kita, maka apa yang akan dialami Rasulullah dan apa yang dilihat Rasulullah tentu akan kita lihat pula. Tetapi jika kita mengaku mengikuti manhaj dakwah Rasulullah saw. namun pemandangan yang kita jumpai berbeda dan berlawanan dengan pemandangan yang dijumpai Rasulullah saw., maka bisa dipastikan bahwa jalan yang kita tempuh bukanlah jalan yang ditempuh Rasulullah saw.

Saya akan membuat satu permisalan bagaimana menyusuri sebuah alur perjalanan agar perjalanan kita sama persis seperti alur perjalanan orang yang akan kita ikuti. Misalnya, kita mau pergi ke Makkah untuk naik haji atau umrah. Saat itu kita ingin mengikuti jalan yang ditempuh Pak Ahmad. Jika kita benar-benar mengikuti dan menyusuri jalan yang ditempuh Pak Ahmad, maka niscaya kita akan mendapati berbagai pengalaman dan pemandangan sebagaimana pengalaman dan pemandangan yang didapati Pak Ahmad. Misalnya, Pak Ahmad pergi haji dengan Shafa Karima Tour. Pak Ahmad berangkat ke Makkah dari Bandara Soekarno-Hatta. Di sana ada bandara internasional yang besar, dan di bandara itu Pak Ahmad melihat hotel-hotel serta berbagai penginapan. Pak Ahmad pergi ke Makkah dengan pesawat Mandala Airlines. Dari maskapai tersebut, Pak Ahmad juga berbagai pelayanan-pelayanan yang memadai.

Jika kita memang benar-benar mengikuti dan menyusuri jalan yang ditempuh Pak Ahmad, maka kita pun akan menjumpai berbagai pemandangan dan pengalaman sebagaimana yang dijumpai Pak Ahmad. Kita pergi haji harus dengan Shafa Karima Tour, bukan dengan Darul Safar Tour atau Mulya Syifa’ Tour, atau yang lainnya. Kita juga harus pergi ke Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, bukan bandara Adi Sumarmo di Solo, bukan bandara Adi Sucipto di Yogyakarta, bukan bandara Polonia di Medan, bukan bandara Husein Sastranegara di Jawa Barat, atau bandara lain selain Soekarno-Hatta. Dengan begitu kita juga akan mendapati pemandangan sebagaimana pemandangan yang dijumpai Pak Ahmad, misalnya di bandara, kita melihat hotel-hotel dan berbagai macam penginapan. Sama persis seperti yang dijumpai Pak Ahmad. Sebab pemandangan di Bandara Soekarno-Hatta berbeda dengan pemandangan di bandara Adi Sumarmo, bandara Adi Sucipto, bandara Polonia, bandara Husein Sastranegara, atau bandara lainnya.

Selain itu kita juga harus memakai maskapai Mandala Airlines, bukan Simpati, Qantas, atau Garuda Indonesia. Di sana kita juga akan mendapatkan berbagai pelayanan-pelayanan yang memadai seperti yang dirasakan Pak Ahmad. Sekalipun saat itu, Anda sedang tidak bersama Pak Ahmad.

Tetapi jika Anda melenceng sedikit saja dari jalan yang dilalui Pak Ahmad, maka Anda tidak akan menjumpai pemandangan dan pengalaman seperti yang dijumpai Pak Ahmad. Misalnya, Anda memakai Maskapai Garuda Indonesia. Ini sudah berbeda. Pasti yang Anda jumpai, juga akan berbeda dengan yang dijumpai Pak Ahmad. Atau Anda tidak memakai biro haji Shafa Karima, tetapi memakai biro lain seperti Darul Safar Tour, atau Mulya Syifa’ Tour, atau yang lain. Pasti pelayanan yang Anda dapatkan juga tidak sama seperti yang dirasakan Pak Ahmad. Sehingga, dengan sedikit saja kita melenceng dari perjalanan Pak Ahmad, pasti kita akan mendapati berbagai pengalaman dan pemandangan yang berbeda, sekali pun Anda juga akan tetap sampai ke Makkah dan melihat Kakbah. Tetapi sekali lagi, Anda tidak melalui jalan yang dilalui Pak Ahmad.

Dengan analogi tersebut, maka jelaslah sudah bahwa salah satu indikasi kesesuaian manhaj dakwah kita dengan dakwah Rasulullah saw. adalah apa-apa yang bisa kita indera atau yang bisa kita lihat, kita dengar, dan kita rasakan. 

Jika kita benar-benar mengikuti metode Rasulullah saw. dalam mencapai kejayaan dan kemuliaan Islam dan kaum muslimin, maka kita pasti akan mendapati berbagai pengalaman dan pemandangan sebagaimana yang dialami dan didapati Rasulullah saw., sama persis dengan analogi tentang ‘mengikuti Pak Ahmad’ di atas.

Misalnya, Rasulullah saw. berdakwah dengan terang-terangan tanpa sedikit pun ada maksud menyembunyikan sesuatu pun, maka kita pun harus melakukannya pula. Kita tidak boleh bermanis muka dengan masyarakat dengan alasan takut ditolak. Kita harus seperti Rasulullah, tegas dan terang-terangan. Sekali pun masyarakat akan banyak menentang kita. Tidak masalah. Mengapa? Sebab, masyarakat Makkah pada waktu itu juga menentang dakwah Rasul. Jadi, jika dakwah kita ditentang masyarakat, itu adalah suatu keniscayaan dalam berdakwah.

Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitabnya Nizhamul Islam dalam bab Kaifiyah Da'wah menyebutkan ada tiga konsekuensi dari dakwah, yaitu diterima, ditolak, atau dibiarkan saja. Kesimpulan ini diambil dari fakta dakwah Rasulullah saw., yaitu bahwa dalam berdakwah secara terang-terangan, kadang-kadang Rasulullah diterima, kadang-kadang ditolak, dan kadang-kadang dibiarkan saja (tidak dipedulikan). Inilah jalan dakwah Rasulullah, yaitu terang-terangan dalam berdakwah, tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat. Tidak bermanis muka dengan alasan takut ditolak masyarakat.

Kemudian, Rasulullah saw. dan para sahabatnya, membongkar kebobrokan sistem jahiliyah Makkah, dan menghinakan tuhan-tuhan mereka, sehingga Rasulullah pun mendapatkan berbagai halangan dan perlawanan fisik yang keras. Jika kita mengikuti metode dakwah Rasulullah dengan benar, maka kita pun harus membongkar kebobrokan sistem jahiliyah modern yang saat ini diterapkan. Sekali pun kita juga mendapati berbagai hambatan dan perlawanan. Sama persis, seperti yang dialami Rasulullah saw. Kita harus membongkar keburukan sistem demokrasi, sistem kapitalis ribawi, sistem liberalis, dan sebagainya. Semua dibongkar keburukannya dengan tujuan agar orang tidak lagi percaya dengan paham-paham tersebut.

Sama persis dengan yang dilakukan Amar. Ketika dia menjelekkan paham jahiliyah dan menjatuhkan berhala yang disembah kedua orang tuanya (Yasir dan Sumayyah), maka Amar pun dimarahi habis-habisan oleh kedua orang tuanya. Tetapi karena kesabaran Amar dan kecerdasan Amar, maka Yasir dan Sumayyah pun sadar hingga akhirnya keduanya memilih pemahaman baru yang dibawa Amar. Sekali pun akibatnya adalah Yasir dan Sumayyah syahid di tangan kafir Quraisy.

Kita pun harus demikian, sekali pun ketika kita berdakwah kita terus menerus ditolak karena kita telah menghinakan berbagai paham-paham kufur yang dianut masyarakat. Sekali lagi, kita tidak boleh berputus asa.

Rasulullah saw. juga berdakwah dengan pemikiran, melawan pemikiran-pemikiran kufur. Sehingga beliau pun akhirnya harus menghadapi berbagai macam fitnah, mulai dari difitnah sebagai tukang sihir, pendusta, tukang pemutus hubungan nasab, dan sebagainya. Jika kita mengikuti Rasulullah saw. dalam berdakwah, niscaya kita pun akan menjumpai pemandangan yang sama. Kita pun akan terkena berbagai macam fitnah keji dari orang-orang yang tidak menyukai kita. Jadi, janganlah kita takut celaan orang-orang yang mencela. Ingat, ini hanyalah salah satu konsekuensi dalam berdakwah.

Jika kita melihat Rasulullah saw. tidak pernah mendirikan laskar-laskar dalam berdakwah. Sekali pun Rasulullah saw. disiksa dan dizalimi secara fisik. Maka kita pun demikian. Kita tidak perlu membuat-buat laskar-laskar untuk mengantisipasi perlawanan fisik. Tidak perlu, sebab Rasulullah saw. juga tidak melakukannya. Rasulullah berdakwah tetap dengan pemikiran, sekali pun gerakan dakwah Rasulullah diserang secara fisik oleh orang-orang kafir.

Rasulullah saw. berdakwah dengan membentuk kelompok dakwah. Maka kita pun saat ini hendaknya bergabung dalam sebuah kelompok dakwah yang menyeru dalam sebuah aktivitas untuk menuju cita-cita besar, sama persis seperti yang dicita-citakan Rasulullah, yaitu tegaknya Islam. Kelompok dakwah Rasulullah adalah sebuah gerakan politik, bukan gerakan sosial, bukan gerakan akhlaqiyah, bukan lembaga pendidikan, bukan sekolahan, atau yang lainnya. Tetapi sebuah gerakan politik.

Rasulullah saw. berjuang dengan jalur politik. Maka kita pun juga harus berjuang dalam bidang politik sebagaimana jalan yang ditempuh Rasulullah saw. Beliau berdakwah tidak semata-mata menegakkan tauhid dalam diri tiap-tiap orang Makkah. Tetapi beliau berupaya sekuat tenaga meraih kekuasaan untuk bisa menegakkan Islam. Untuk itulah beliau mencari nushrah (pertolongan) dari para ahlul quwwah yang memiliki kekuatan. Beliau mendakwahi para pemilik kekuatan untuk bisa beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan mau dipimpin oleh Rasulullah saw. Beliau telah mendakwahi Bani Kalb, Bani Hanifah, Bani Tsaqif, Bani Amr bin Sha’sha’ah, Bani Aus, Bani Khazraj, dan bani-bani lainnya di tanah Arab.

Rasulullah berjuang juga tidak terlibat dalam sistem kufur. Bahkan ketika beliau diajak berkompromi dan berkoalisi, maka beliau pun menolak. Hal yang sama juga harus kita lakukan. Kita tidak boleh berkompromi dengan sistem kufur yang ada dan menolak segala bentuk upaya kompromi atau koalisi. Ingat, Rasulullah saw. tidak pernah terbeli. Maka kita pun tidak boleh terbeli. Suatu saat, ketika orang kafir Quraisy merasa kewalahan menghadapi gerakan dakwah Rasulullah, mereka pun mendatangi Abu Thalib untuk memohon kepada Rasulullah agar Muhammad menghentikan laju dakwahnya. Sebagai imbalannya, mereka akan mengangkat Rasulullah menjadi pemimpin, memberikan harta, dan wanita. Tetapi Rasulullah menolak. Rasulullah hanya menerima kepemimpinan atas dasar Islam, bukan atas dasar selain Islam. Kita pun harus demikian. Sekali pun kita diiming-imingi berbagai kedudukan, harta, dan kekuasaan, maka kita pun tidak boleh terbeli.

Dalam berdakwah, Rasulullah saw. senantiasa mendekatkan diri kepada Allah untuk semakin dekatnya pertolongan Allah, maka kita pun harus menirunya. Kita harus meningkatkan ketakwaan dalam diri kita agar kita bisa mendekatkan diri pada Allah. Kita bisa mengadakan training internal dalam diri aktivis gerakan dakwah, kita bisa mengadakan mabit (malam bina takwa), dan lain sebagainya. Kedekatan kita kepada Allah, tentu akan berpengaruh pada datangnya nashrullah (pertolongan Allah).

Rasulullah tidak menjadikan akhlak sebagai metode berdakwah. Sebab, berakhlaknya Rasulullah saw. bukan lantaran agar orang masuk Islam. Tetapi, karena Rasulullah saw. memang ‘hanya’ melaksanakan perintah Allah untuk selalu berakhlak baik kepada setiap orang, bukan sebagai metode. Kalau pun ada orang kafir Quraisy yang masuk Islam karena keluhuran akhlak beliau, itu karena Allah telah memberikan hidayah kepadanya, dan bukan lantaran Rasulullah menjadikannya metode berdakwah. Kita pun demikian. Kita menjadi pengemban dakwah hendaknya menghiasi diri kita dengan akhlakul karimah sebagai bentuk pelaksanaan atas seruan Islam, bukan semata-mata sebagai cara agar orang masuk dalam gerakan dakwah kita.

Rasulullah saw. melakukan pembinaan secara jama’iyah untuk menjelaskan keburukan sistem jahiliyah dan menjelaskan kebaikan sistem Islam di hadapan banyak orang, seperti pada keluarga beliau. Maka kita pun melakukannya. Kita adakan berbagai macam daurah, seminar, training, diskusi publik, Halqah Islam dan Peradaban, muktamar-muktamar, dan berbagai konferensi.

Rasulullah saw. memiliki maktab yang digunakan sebagai tempat-tempat pertemuan para sahabat, yaitu di Darul Arqam. Maka kita pun demikian, keberadaan maktab memang penting sebagai pusat pertemuan para aktivis gerakan dakwah.

Rasulullah saw. juga melakukan pembinaan instensif kepada para sahabat sebagai modal untuk berdakwah. Demikian pula kita. Kita harus selalu aktif mengikuti halqah-halqah yang diadakan gerakan dakwah sebagai bentuk penguatan dalam diri aktivis sebagai modal untuk berdakwah dan mengajak orang lain bergabung dalam jamaah dakwah tersebut.

Rasulullah saw. dan para sahabat melakukan kontak-kontak dengan masyarakat sebagai bentuk dari aktivitas dakwah. Sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar Ash Shidiq kepada orang-orang Quraisy seperti Usman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, dan yang lainnya. Maka kita pun harus sama melakukannya. Kita harus kontak dengan banyak orang, sebagai bentuk realisasi kewajiban dakwah.

Rasulullah saw. mengontak tokoh-tokoh yang memiliki kekuatan (ahlul quwwah) untuk dimintai pertolongan untuk menolong dakwah Rasulullah saw. Misalnya Rasulullah saw. mengontak Bani Tsaqif, Bani Syaiban bin Tsa’labah, Bani Amr bin Sha’sha’ah, Bani Bakar bin Wail, Bani Kindah, Bani Kalb, Bani Hanifah, serta Bani Aus dan Khazraj. Kita pun demikian pula. Kita juga harus melakukan thalabun nushrah (mencari pertolongan) kepada para pemilik kekuatan. Jika Rasulullah menolak Bani Amr bin Sha’sha’ah karena mereka mengajukan syarat, maka kita pun harus menolak ketika ada ahlul quwwah yang meminta syarat tertentu kepada kita.

Demikianlah. Dakwah Rasulullah telah memiliki metode yang khas. Dakwah Rasulullah telah mampu membangkitkan umat. Kita pun, insya Allah (jika memang mengikuti metode Rasulullah saw.) akan bisa pula membangkitkan umat.

Sedikit saja kita melenceng dari metode dakwah Rasulullah saw., maka tidak bisa dikatakan kita mengikuti jalan sebagaimana jalan yang ditempuh Rasulullah saw. Oleh karena itu, jika kita memang mengaku mengikuti metode Rasulullah saw., maka kita pasti akan menjumpai hal-hal sebagaimana yang dialami Rasulullah. Jika yang kita jumpai berlawanan dengan apa yang dijumpai Rasulullah saw., bisa dipastikan jalan yang kita lalui, bukanlah jalan yang dilalui Rasulullah saw. Sekali pun endingnya, tujuannya adalah sama. [Ust. Agus Trisa]

Wallahu a'lam bish shawab.

GOLPUT AKAN MEMBERIKAN JALAN BAGI ORANG KAFIR UNTUK BERKUASA, MAKA DARI ITU GOLPUT HARAM. BENARKAH?


Ada yang menyatakan bahwa golput mempermudah orang kafir menjadi pemimpin. Bukankah hal seperti ini haram?

KOMENTAR:

Harus dipahami beberapa hal sebagai berikut.

Pertama,
Mencermati kalimat di atas, kita jangan tertipu. Pernyataan di atas ingin menyatakan bahwa golput itu haram karena memperbesar peluang orang kafir menjadi pemimpin. Sekali lagi, jangan tertipu. Maksudnya bagaimana?

Pernyataan di atas, sebenarnya tidak berbeda dengan pernyataan berikut: “Pilihlah partai Islam dalam pemilu, sebab jika tidak pemerintahan akan dikuasai orang kafir. Jika dikuasai orang kafir, maka akan membahayakan umat Islam.” Ini adalah isu basi yang sudah sejak lama terbantahkan. Dengan redaksi yang berlainan, pernyataan di atas seolah-olah ingin menyembunyikan hakikat dari bantahan pada pernyataan kedua. Padahal, substansi kedua redaksi pernyataan tersebut adalah sama.

Kedua,
Pernyataan di atas hanyalah berangkat dari asumsi-asumsi yang tidak jelas. Taruhlah untuk kasus pemilu Indonesia di tahun mendatang (2014). Akan bisa diprediksi bahwa calon-calon presiden yang akan maju dalam pilpres, sepertinya memang tidak ada yang berasal dari orang kafir. Menurut berbagai lembaga survei, calon-calon presiden di pilpres 2014, seluruhnya adalah orang Islam (sekali pun sekuler). Berangkat dari kenyataan ini, maka pernyataan di atas tidak bisa diberlakukan alias hanya omong kosong. Sebab, kenyataannya tidak ada satu pun orang kafir yang akan maju dalam pilpres. Tetapi, sekali pun capresnya orang Islam semua, mereka tidak ada satu pun yang akan menegakkan syariat Islam secara kaaffah. Jadi, kenyataan sebenarnya adalah sama. Kedua hal tersebut (baik capresnya muslim atau kafir, baik capresnya aktivis dakwah atau muslim sekuler/munafik), esensinya sama. Sama-sama, tidak akan membuat syariat Islam tegak di Indonesia. Justru, dengan keterlibatan aktivis Islam di pemerintahan Indonesia, akan semakin mengokohkan bentuk pemerintahan dan bentuk negara Indonesia ini. Artinya, negara ini akan tetap apa adanya dan tidak akan berubah menjadi negara yang menerapkan syariat Islam secara kaaffah (negara khilafah).

Kemudian, jika pernyataan di atas diberlakukan untuk kasus di negara-negara Barat, misalnya Amerika Serikat. Padahal, di Amerika Serikat, kepala negara atau kepala pemerintahan yang akan maju dalam pilpres itu berasal dari kalangan orang kafir. Lantas bagaimana orang Islam menyikapinya? Kalau ikut pemilu, juga tentu salah, karena capresnya orang kafir semua. Itu artinya mendorong orang kafir maju sebagai pemimpin. Di sisi lain, jika bersikap golput, itu sama juga orang kafir akan tetap maju menjadi pemimpin negara. Lalu bagaimana? Maju kena, mundur juga kena. Bagaimana pernyataan di atas bisa diterapkan pada kasus seperti ini? Apa hukum ikut pemilu atau hukum golput akan diubah lagi? Akan jadi aneh bukan?

Ketiga,
Kalau yang menjadi latar belakang pengharaman golput itu adalah karena “orang kafir akan menguasai dan menghancurkan orang Islam”, itu tampaknya terlalu berlebihan. Bahaya itu tetap saja ada sekali pun yang menguasai pemerintahan orang kafir atau orang Islam yang pro terhadap sistem ini. Buktinya, harta rakyat habis-habisan diserahkan kepada asing. Rakyat hanya gigit jari. Tetapi pemerintahan tidak peduli, sekali pun rakyat kelaparan dan kekurangan gizi. Bukti yang menunjukkan bahwa bahaya itu ada (sekali pun pemerintahan dikuasai mayoritas muslim), cukup banyak. Kita bisa melihat realitasnya di sekitar kita. Kemiskinan, kebejatan moral rakyat dan pejabat, suap, korupsi, pengkhianatan terhadap rakyat dengan menjual aset rakyat, dan sebagainya. Dengan melihat realitas yang ada, berarti permasalahan sesungguhnya bukan pada “siapa yang menguasai pemerintahan: kaum muslim atau kaum kafir”. Tetapi persoalan sesungguhnya, adalah pada sistemnya. Buktinya, ketika pemerintahan dikuasai orang Islam pun, kondisinya juga tidak lebih Islami dan tidak lebih baik.

Keempat,
pernyataan di atas, jika diterapkan di Indonesia, ternyata tidak terbukti sama sekali. Tidak sesuai dengan realitas. Salah satu partai berbasis massa Islam, dari pemilu 1999 hingga 2009, suaranya terus menanjak naik dan posisinya di pemerintahan tentu semakin kuat. Bahkan di beberapa daerah telah memenangi pilkada. Logikanya (ini jika kita menggunakan logika tadarruj/penerapan syariat Islam secara bertahap), seharusnya Indonesia bisa lebih baik dari tahun ke tahun. Tetapi kenyataan justru sebaliknya, Indonesia semakin liberal. Liberalnya gila-gilaan banget. Nah, dengan melihat kenyataan ini, maka kesimpulannya adalah bahwa bahaya yang sesungguhnya adalah datang dari sistem yang diterapkan di negeri ini, yaitu sistem demokrasi, yang dengannya seks bebas marak, yang dengannya akal manusia tak terpelihara, kehormatan manusia tergadai, harta rakyat terampas, dan kesombongan manusia terhadap Allah semakin menjadi-jadi. Inilah bahayanya. Maka bahaya ini harus dihilangkan, sebagaimana hadis Rasulullah saw.:
“Laa dharara wa laa dhiraara (Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan)”

Kelima,
Ya, memang bisa jadi pernyataan di atas berangkat dari ketakutan sebagian kalangan jika pemerintahan dikuasai orang kafir, atau minimal orang Islam sekuler. Maka, tidak heran jika mereka selalu menyerukan agar umat memilih partai Islam yang menjadi lawan politik bagi partai sekuler. Nah, tapi permasalahannya adalah, partai-partai Islam yang ada di pemerintahan itu justru terlihat tidak konsisten ketika dalam menjalankan roda pemerintahan mereka justru berkoalisi dengan partai sekuler. Alasannya bermacam-macam, bisa dibuat. Mulai dari ingin berbuat nyata untuk rakyat-lah, atau ingin mewarnai pemerintahan dengan warna Islam-lah, atau agar umat Islam punya peran di pemerintahan-lah, dan sebagainya. Ini sangat aneh bukan? Sejak sebelum pemilu mengajak orang untuk tidak golput dan tidak memilih partai sekuler, setelah pemilu, malah berkoalisi dengan partai sekuler. Ini apa namanya jika bukan pembohongan publik? Terlihat jelas, bahwa "golput akan memberikan jalan bagi orang kafir/orang sekuler berkuasa" hanyalah akal-akalan politik semata.

Keenam,
Pernyataan di atas bisa jadi terlontar dari kalangan aktivis partai Islam yang ada di parlemen. Sementara, suara partai-partai tersebut semakin lama semakin tidak laku. Termasuk soal "isu yang diangkat partai Islam", itu juga sudah tidak laku lagi. Karena tidak laku, maka partai harus bisa "menekan" rakyat bahwa mereka tidak boleh golput. Karena golput itu membukan jalan orang kafir untuk berkuasa. Padahal, dengan semakin sedikitnya golput, maka partai Islam akan kebagian suara. Jika mereka kebagian suara, itu artinya mereka akan memiliki wakil di pemerintahan. Jika mereka memiliki wakil di pemerintahan, itu artinya mereka akan bisa "bekerja kongkret" sebagaimana yang selama ini mereka dengung-dengungkan. Oleh karena itu, bisa jadi pernyataan di atas terlontar dari orang yang memang memiliki kepentingan politik di tahun 2014, misalnya seorang caleg atau simpatisan dari partai politik peserta pemilu 2014. Jadi, pernyataan di atas tidak lebih dari kegalauan politik menghadapi lemahnya dukungan umat kepada partai politik.

Ketujuh,
Marilah kita ajak umat untuk selalu memilih partai politik yang ideologis. Jangan biarkan umat diam tidak memilih. Tapi arahkan umat untuk memilih partai Islam ideologis yang teguh memegang prinsip, tidak pernah membeli, dan tidak akan bisa dibeli oleh siapa pun atau kondisi apa pun. sekali pun partai politik Islam ideologis itu tidak berada dalam pemerintahan.

Wallahu a'lam bish shawab..
Alghifari Smith

Senin, 23 Desember 2013

HUKUM BERJUANG DI PARLEMEN DALAM SISTEM DEMOKRASI MENURUT PANDANGAN ISLAM

Sebagai kaum muslim, kita menyadari akan adanya ketentuan Syariat mengenai kebolehan atau tidak kaum muslim ketika berada pada tampu sistem saat ini. terkait permasalahan ini tidak boleh dipahami sebagai masalah ijtihadiyah , sebab dalil-dalil  yang mengharamkan memasuki dan berkecimpung di dalam parlemen dilalahnya adalah pasti

Ijtihad sendiri hanya berlaku pada perkara perkara yang melibatkan daiil-dalil yang bersifat dzaniiyah . Adapun jika suatu perkara hanya melibatkan dalil dalil yang bersifat qathiy maka tidak ada ijtihad di dalamnya..

Adapun dalil-dalil yang mengharamkan kaum muslim berkecimpung dalam pemilu dan parlemen adalah sebagai berikut :

Pertama : Larangan duduk di majelis yang memperolok-olok dan mendustakan ayat-ayat Allah SWT, 
 Al Quran telah menyatakan dengan sangat jelas :

" Jika Kamu melihat orang orang yang mengolok-olok ayat - ayat kami, maka berpalinglah kamu dari mereka, hingga mereka mengalihkan kepada pembicaraan lain, Dan jika kalian dilupakan setan (sehingga duduk di forum itu) , maka setelah kamu ingat , janganlah kalian duduk bersama-sama orang orang dzalim itu
(QS. al-Anam : 68)

Ayat ini diperkuat dgn firman Allah :

" Dan sesungguhnya Allah telah menurunkan atas kamu, di dalam al Kitab ini, Bahwa apabila kamu mendengar ayat ayat Allah tidak dipercayai, dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, hingga mereka masuk kepada pembicaraan lain, sebab (Jika kalian melakukan seperti itu )
maka kamu seperti mereka.
(An -Nisa :140)

Ayat-ayat ini dilalahnya Qathiy . dari sisi hukum kita bisa menyimpulkan bahwa, orang yang duduk di suatu forum yang mengolok-olok ayat Allah dan mengingkari ayat-ayat Allah. telah terjatuh perbuatan haram,

FAKTA menunjukkan sangat jelas bahwa, sistem aturan parlemen yang ada di negeri ini telah memperolok-0lok dan menginkari ayat-ayat Allah . Tidak hanya itu saja , lembaga ini secara sistemik telah melontarkan aturan kufur yang bertentangan dengan Islam. dapat kita lihat Hukum perbankan yang ribawi, sistem peradilan yang disangga olehu hukum positif barat, sistem pemerintahan demokratis, liberalisme, pluralism, kapitalisme, HAM dll,

Persoalannya bukan bagaimana menempatkan kaum muslim sebanyak - banyaknya di parlemen , akan tetapi bagaiamana merubah sistem aturan parlemen, Sebab selama sistem aturan parlemen tidak berubah , maka kaum muslim tidak akan bisa berbuat apapun, Kasus FIS di Aljazair dan IM di MESIR harusnya dijadikan pelajaran berharga bagi kaum muslim.

Sayangnya aturan main PEMILU dan PARLEMEN telah melarang partai Islam untuk mengubah asas dan dasar negara berdasarkan Al Quran dan Sunnah.

Ini semua membuktikan bahwa, melibatkan diri dalam parlemen dan pemilu merupakan bentuk pengakuan sadar atau tidak sadar terhadap sistem kufur itu sendiri,  Selain itu sistem aturan parlemen dan pemilu akan menyeret siapa saja yang terlibat di dalamnya pada tindakan HARAM dan dimurkai Allah SWT.

KEDUA, Ada larangan untuk berhukum dengan aturan yang tidak lahir dari Aqidah Islam,. pada dasarnya sistem aturan yang mengatur pemilu dan parlemen sama sekali tidak lahir dari aqidah Islam. seluruh aturannya muncul dari paham SEKULERISME dan DEMOKRASI yang sangat bertentangan dengan Islam

Allah telah berfirman :
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.
(TQS al-An’am [6]: 57) .


Masih banyak lagi Nash Al Quran yang bisa kita baca seperti ;

“Maka demi Rabbmu, sekali-kali mereka belumlah beriman sampai mereka menjadikanmu (hai Muhammad) sebagai hakim di dalam perselisihan yang terjadi di antara mereka, kemudian mereka tidak mendapati rasa berat di dalam hati mereka, dan mereka pun pasrah dengan sepenuhnya.”
(QS. an-Nisa’: 65)

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.
(TQS al-Maidah [5]: 49)

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.
(TQS an-Nahl [16]: 116)


Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan.
(QS: Al-A'raf Ayat: 40)

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?
(TQS al-Maidah [5]: 50) ,


Wallâh a’lam bi ash-shawab.

Komentar Sahabat

Download Ebook Pemikiran Gratis

.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

JOIN WITH US

JOIN WITH US

SEKRETARIAT

SEKRETARIAT