1. Dalam demokrasi ada
musyawarah, sedangkan dalam Islam ada syura. Sehingga Islam membolehkan
demokrasi.?
Ø
Syuro dalam Islam sangat berbeda dengan musyawarah
dalam sistem demokrasi.
Ø
Syuro hanya membahas perkara-perkara yang sifatnya
mubah. Dalam syuro tidak dibahas hukum-hukum yang qath’i.
Contoh :
Zina, Riba, Mabuk, itu Haram ( dalilnya
Qath’i)
Tidak boleh di musyawarahkan Seperti dalam Sistem
demokrasi.
Ø
Akibatnya :
Zina : Di Lokalisasi.
Riba : Di Fasilitasi
Khamr : Di Legalisasi
Ø
Menyamakan satu sisi dari dua perkara yang sangat
berbeda, amatlah tidak tepat.
Ø Menyamakan antara Islam dan demokrasi hanya dalam masalah musyawarah,
tanpa melihat sisi lainnya. Seperti makna demokrasi, yaitu pemerintahan
dari rakyat. yang berhak membuat hukum adalah rakyat. Sedangkan Islam, yang berhak
membuat hukum hanyalah Allah.
Ø Jadi Janganlah Menyamakan Manusia Dengan Monyet hanya karena
masing-masing memiliki 2 tangan, atau mobil dengan becak hanya karena masing-masing
memiliki roda.
Ø
Itu Perbuatan Bodoh #Ech
2. Dalam demokrasi
pemilihan PRESIDEN dengan pemilu, Islam pun Bisa mengunakan Pemilu Sebagai
“Sarana” memilih KHALIFAH.
Ø Pemilu adalah sarana untuk memilih pemimpin.
Ø Hukum asal sarana adalah mubah.
Ø Namun ada kaidah ushul fiqh yang menyebutkan :
“Sarana yang dipergunakan untuk keharaman,
maka hukumnya menjadi haram”.
Ø Pemilu yang hukum asalnya mubah, namun dipergunakan
untuk melanggengkan KEKUFURAN DEMOKRASI (karena menganggap boleh ada pihak lain yang berhakmembuat hukum selain
Allah), maka hukum pemilu tersebut HARAM.
3. DEMOKRASI hanya
Sarana (kendaraan) perkara ijtihad saja dalam dakwah.
Ø
Ijtihad adalah proses menggali hukum
syariat dari dalil-dalil yang bersifat zhanni dengan mencurahkan segenap tenaga
dan kemampuan hingga tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari itu.
Ø
Sekali lagi Bersifat Zanni Bukan Qath’i.
Ø
Firman Allah :
"Sesungguhnya hukum itu milik
Allah."(TQS. Yusuf : 40)
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah”
(TQS. al-An’aam 57)
Ø
Ayat ini bersifat qath’i (pasti), bukan
dzanni.
Ø Sehingga perkara Membuat Hukum Merupakan Hak Prerogatif Allah Semata.
Ø Dan tidak boleh ada pihak lain (selain Allah)
Ø yang berhak membuat hukum. (ini bukan lagi wilayah ijtihad).
Ø
Semua Hukum Wajib Digali dan Di Adobsi
dari Al Quran dan Al Hadits.








0 komentar:
Posting Komentar