.

.

Senin, 22 Desember 2014

KEBOHONGAN PENGUSUNG DEMOKRASI.

                     

1. Dalam demokrasi ada musyawarah, sedangkan dalam Islam ada syura. Sehingga Islam membolehkan demokrasi.?

Ø  Syuro dalam Islam sangat berbeda dengan musyawarah dalam sistem demokrasi.
Ø  Syuro hanya membahas perkara-perkara yang sifatnya mubah. Dalam syuro tidak dibahas hukum-hukum yang qath’i.
 Contoh :
Zina, Riba, Mabuk, itu Haram ( dalilnya Qath’i)
Tidak boleh di musyawarahkan Seperti dalam Sistem demokrasi.
   Ø  Akibatnya :
Zina : Di Lokalisasi.
Riba : Di Fasilitasi
Khamr : Di Legalisasi
   Ø  Menyamakan satu sisi dari dua perkara yang sangat berbeda, amatlah tidak tepat.
   Ø  Menyamakan antara Islam dan demokrasi hanya dalam masalah musyawarah, tanpa melihat                         sisi lainnya. Seperti makna demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat. yang berhak membuat hukum             adalah rakyat. Sedangkan Islam, yang berhak membuat hukum hanyalah Allah.
   Ø  Jadi Janganlah Menyamakan Manusia Dengan Monyet hanya karena masing-masing memiliki                       2 tangan, atau mobil dengan becak hanya karena masing-masing memiliki roda.
   Ø  Itu Perbuatan Bodoh ‪#‎Ech


2. Dalam demokrasi pemilihan PRESIDEN dengan pemilu, Islam pun Bisa mengunakan Pemilu Sebagai “Sarana” memilih KHALIFAH.

   Ø  Pemilu adalah sarana untuk memilih pemimpin.
   Ø  Hukum asal sarana adalah mubah.
   Ø  Namun ada kaidah ushul fiqh yang menyebutkan :
    “Sarana yang dipergunakan untuk keharaman, maka hukumnya            menjadi haram”.
   Ø  Pemilu yang hukum asalnya mubah, namun dipergunakan untuk melanggengkan KEKUFURAN                   DEMOKRASI (karena menganggap boleh ada pihak lain yang berhakmembuat hukum selain Allah),           maka hukum pemilu tersebut HARAM.



3. DEMOKRASI hanya Sarana (kendaraan) perkara ijtihad saja dalam dakwah.
   Ø  Ijtihad adalah proses menggali hukum syariat dari dalil-dalil yang bersifat zhanni dengan mencurahkan           segenap tenaga dan kemampuan hingga tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari itu.
   Ø  Sekali lagi Bersifat Zanni Bukan Qath’i.

   Ø  Firman Allah :
"Sesungguhnya hukum itu milik Allah."(TQS. Yusuf : 40)
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah”
(TQS. al-An’aam 57)
   Ø  Ayat ini bersifat qath’i (pasti), bukan dzanni.
   Ø  Sehingga perkara Membuat Hukum Merupakan Hak Prerogatif Allah Semata.
   Ø  Dan tidak boleh ada pihak lain (selain Allah)
   Ø  yang berhak membuat hukum. (ini bukan lagi wilayah ijtihad).
   Ø  Semua Hukum Wajib Digali dan Di Adobsi dari Al Quran dan Al Hadits.



0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Sahabat

Download Ebook Pemikiran Gratis

.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

JOIN WITH US

JOIN WITH US

SEKRETARIAT

SEKRETARIAT