TEGAKKAN SYARIAH DAN KHILAFAH

Gema Pembebasan Unsri/ Bersatu, Bergerak, Tegakkan Ideologi Islam

.

.

Kamis, 21 Agustus 2014

Mungkinkah Dari Demokrasi Lahir UU Islami?





Soal:
Apakah ada produk perundangan-undangan yang dihasilkan melalui sistem demokrasi yang benar-benar Islami?
Jawab:
Undang-undang (qânûn) didefinisikan sebagai perintah dan larangan yang wajib dipedomani di suatu negara. Dengan mengalisis karakter hukum syariah yang dinyatakan dalam sumber syariah Islam, serta memperhatikan sirah Nabi saw., maka tampak ada dua kategori perundang-undangan (qawânîn), kaidah (qawâ’id) dan hukum (ahkâm) yang mengatur masyarakat Islam.

Pertama: perundang-undangan (qawânîn) yang dalam pengambilannya, para penguasa dan kaum Muslim tidak boleh meninggalkan sumber-sumber syariah, dan melihat sumber-sumber lain, apapun alasannya. Ini bisa didefinisikan dengan hukum dan perundang-undangan syariah (qawânîn tasyrî’iyyah).  Perundang-undangan yang masuk wilayah tasyri’ ini seperti UUD, UU Parpol, UU Perkawinan, UU Perdata dan Pidana, UU Pornografi dan Pornoaksi, UU Perbankan, dan lain-lain.

Kedua: perundang-undangan (qawânîn) dan hukum (ahkâm), dimana syariah menyerahkan kepada para penguasa dan individu Muslim untuk mengambilnya, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan yang menjadi pandangannya dari manapun sumbernya, dengan catatan tidak menegasikan atau bertentangan dengan syariah. Kategori ini disebut hukum dan perundang-undangan administrasi (qawânîn ijrâ’iyyah).  Perundang-undangan yang masuk wilayah ijrâ’i ini, seperti peraturan lalu lintas.

Dalam konteks perundang-undangan yang pertama, satu-satunya sumber yang sah adalah wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, dan apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Ini berbeda dengan kategori perundang-undangan yang kedua;  perundang-undangan ini diserahkan kepada manusia, karena menyangkut teknis dan administrasi, dan termasuk dalam wilayah uslûb yang mubah. Tentu dengan catatan, jika tidak bertentangan dengan syariah. Hanya saja, meski berbeda sumber dan rujukannya, proses pengambilan pendapat yang digunakan untuk menyusun perundang-undangan tersebut harus tetap mengikuti ketentuan Islam dalam mengambil pendapat.

Di sinilah bedanya Islam dengan sistem demokrasi. Jika dalam sistem demokrasi, proses pengambilan pendapat tidak dipilah, antara mana pendapat yang masuk wilayah qawânîn tasyrî’iyyah, dan mana yang masuk wilayah qawânîn ijrâ’iyyah. Semuanya diputuskan berdasarkan suara mayoritas. Adapun dalam sistem Islam, pendapat yang masuk wilayahqawânîn tasyrî’iyyah diambil berdasarkan mana pendapat yang paling kuat dalilnya, tanpa melihat apakah pendapat tersebut didukung oleh suara mayoritas atau tidak. Selain itu, satu-satunya yang berhak menyusun dan mengundang-undangkan bukanlah parlemen, tetapi kepala negara (Khalifah). Ini juga berlaku dalam qawânîn ijrâ’iyyah.

Karena itu, bisa dikatakan, bahwa semua perundang-undangan yang dihasilkan oleh sistem demokrasi ini sejatinya bertentangan dengan sistem Islam, karena beberapa alasan. 
Pertama
: dari aspek sumber perundang-undangan (mashâdir tasyrî’). UU yang dihasilkan oleh sistem demokrasi jelas tidak menjadikan Islam sebagai sumbernya. Di Indonesia, misalnya, UU yang dihasilkan harus bersumber dari UU yang lebih tinggi, dan tidak boleh bertentangan dengannya, seperti UUD 45 dan Pancasila. Karena itu, sekalipun UU tersebut diklaim bersumber dari syariah, ketika UU tersebut diterima, alasannya bukan karena kesesuaiannya dengan syariah, melainkan karena tidak bertentangan dengan UU di atasnya, atau bertentangan dengan sumber perundang-undangan yang ada.

Kedua: dari aspek standar (maqâyis).  UU yang dihasilkan oleh sistem demokrasi jelas tidak menjadikan halal dan haram sebagai standarnya, melainkan asas manfaat (benefit). Sebagai contoh, UU Perbankan Syariah. UU ini disusun untuk mengakomodasi kepentingan kaum Muslim yang menginginkan dirinya bebas dari perbankan konvensional, yang menggunakan sistem riba. Memang benar riba dihilangkan, tetapi di sana ada nisbah (prosentasi keuntungan), sebagaimana dalam kasus mudharabah. Memang riba dihilangkan, tetapi di sana ada ujrah dari jasa penggunaan uang, sebagaimana dalam kasus Dana Talangan Haji. Ini semua merupakan hîlah (siasat) untuk mendapatkan keuntungan, yang semestinya tidak sah, namun disiasati agar menjadi absah, karena standar yang digunakan bukan halal dan haram, melainkan asas manfaat.

Ketiga: dari aspek proses penyusunannya (tasyrî’ wa taqnîn). UU yang lahir dalam sistem demokrasi jelas prosesnya berbeda dengan UU yang lahir dari sistem Islam. Di dalam sistem demokrasi, semua UU digodok dan dihasilkan berdasarkan suara mayoritas. Ini jelas berbeda dengan Islam:

1-     Dalam masalah hukum syariah, Islam menetapkan bahwa UU harus bersumber dari wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Pasal-perpasal di dalam UU ini disusun berdasarkan dalil yang paling kuat (râjih).

2-     Rancangan UU tersebut, setelah terbukti dalilnya paling kuat, diadopsi oleh Khalifah (kepala negara) sebagai satu-satunya pihak yang memegang otoritas dalam mengadopsi hukum untuk dijadikan UU.

3-     Jika di kemudian hari terbukti ada kelemahan dalam pasal-perpasal UU yang diadopsi oleh Khalifah itu, tugas untuk mengoreksinya ada di tangan Mahkamah Mazhalim.

Sebagai produk pemikiran, UU jelas berbeda dengan madaniyyah, seperti mobil, HP maupun yang lain. Boleh dan tidaknya mengambil dan memanfaatkan  madaniyyah ditentukan oleh, apakah madaniyyah tersebut bertentangan atau tidak dengan peradaban Islam. Jika bertentangan maka hukum mengambil dan memanfaatkannya jelas haram. Contoh, lukisan makhluk hidup dan patung.

Berbeda dengan UU, sebagai produk pemikiran, UU bukanlah madaniyyah, tetapi merupakan bagian dari hadhârah(peradaban) itu sendiri. Karena itu, kriteria apakah UU tersebut sesuai atau tidak dengan syariah Islam tidak cukup dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa UU tersebut islami. Karena selain kriteria sesuai dengan syariah Islam, dan tidak bertentangan dengannya, juga harus ada dua kriteria lagi, yaitu:

1-     UU tersebut harus dibangun berdasarkan akidah Islam (mabniyy[un] ‘alâ al-‘aqîdah al-Islâmiyyah). Dengan kata lain, akidah Islam benar-benar menjadi dasar dan pondasi dalam menyusun UU tersebut. Dengan akidah Islam dijadikan sebagai dasar dan pondasinya, maka UU tersebut tidak akan mengandung pemikiran yang bertentangan dengan Islam.

2-     UU tersebut juga harus terpancar dari akidah Islam (yanbatsiqu ‘an ‘aqîdah al-Islâmiyyah). Ini dibuktikan dengan adanya dalil yang bersumber dari wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Dengan kata lain, setiap pasal-perpasal yang ada di dalamnya diambil dari dalil-dalil syariah tersebut.
Jika kedua kriteria di atas bisa dipenuhi, maka produk UU yang dihasilkan bisa disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah). Namun jika tidak, maka produk UU tersebut tidak layak disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah) meski disertai lebel syariah, seperti UU Perbankan Syariah, Bursa Efek Syariah, dan sebagainya.

Dalil mengenai kriteria pertama adalah firman Allah SWT:
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (QS an-Nisa’ [4]: 65).
Menjadikan Nabi saw. sebagai hâkim, berarti menjadikanya sebagai sumber hukum. Orang yang tidak bersedia atau keberatan menjadikan Nabi saw. sebagai sumber hukum dianggap tidak beriman. Artinya, jika dia benar-benar beriman, maka dia akan bersedia dan tidak keberatan menjadikan Nabi saw. sebagai sumber hukum. Itu artinya, bahwa iman atau akidah Islam itu merupakan dasar bagi hukum dan perundang-undangan.
Nabi saw. juga bersabda:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتىَّ يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبْعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ
Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian hingga dia menjadikan hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa(Lihat: Tafsir al-Qurthubi, XVI/166).
Adapun dalil mengenai kriteria kedua adalah firman Allah SWT:
Siapa saja yang mencari agama selain Islam, sekali-kali tidaklah akan diterima, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS Ali ‘Imran [3]: 85).
Nabi saw. juga bersabda:
مَن أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ
Siapa saja yang mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan (agama)-ku ini, sesuatu yang tidak terdapat di dalamnya, maka sesuatu itu pasti tertolak (HR al-Bukhari).
Larangan Allah SWT mengambil selain Islam sebagai agama (tuntunan hidup) menunjukkan, bahwa hanya Islamlah yang harus dipedomani dalam hidup. Menjadikan selain Islam sebagai pedoman hidup jelas tidak akan diterima. Kedua  nas ini juga menjadi dalil, bahwa hanya Islam yang boleh dijadikan dasar, acuan, pedoman dan standar dalam mengatur kehidupan, termasuk membuat perundang-undangan.

Inilah dua kriteria yang menjadi dasar bagi seorang Muslim dalam menilai, apakah produk UU tersebut islami atau tidak.Pertama, dilihat dari aspek apakah UU tersebut dibangun berdasarkan akidah Islam (mabniyy[un] ‘alâ al-‘aqîdah al-islâmiyyah) atau tidak. Kedua, dari aspek apakah UU tersebut juga terpancar dari akidah Islam (yanbatsiqu ‘an ‘aqîdah al-islâmiyyah) atau tidak. Jika kedua kriteria tersebut ada pada suatu UU, maka UU tersebut bisa disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah). Namun, jika tidak, maka perundang-undangan tersebut tidak bisa disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah).
WalLahu a’lam.

Selasa, 19 Agustus 2014

INILAH NEGARA TELADAN PARA PEMUJA DEMOKRASI : Seekor Anjing Terpilih jadi Wali Kota di AS

Seekor anjing bernama Duke terpilih menjadi Wali Kota di Cormorant, sebuah kota kecil di Minnesota, Amerika Serikat (AS). Anjing berjenis Great Pyrenees ini akan menjalankan tugasnya selama satu tahun setelah dilantik pada 16 Agustus 2014.



Duke berhasil mengalahkan pria bernama Richard Sherbrook, dengan mengumpulkan setengah suara lebih banyak dari pesaing manusianya itu.

"Kasihan sekali Richard Sherbrook pemilik toko di Cormorant. Duke bahkan memiliki suara lebih banyak darinya,” ungkap warga setempat, Tricia Maloney, seperti dikutip dari Huffington Post, Kamis (14/8/2014).

Duke akan digaji dengan satu ember makanan hewan. Gaji tersebut berasal dari hasil sumbangan toko peliharaan hewan di Cormorant.

Perlu diketahui, Duke bukanlah hewan pertama yang terpilih menjadi pejabat publik. Sebelumnya, seekor kucing menjadi Wali Kota Talkeetna, Alaska, AS selama 17 tahun terakhir.

____

MASIH MAU MEMPERJUANGKAN DEMOKRASI?
SAATNYA TINGGALKAN DEMOKRASI, TEGAKKAN KHILAFAH

Kamis, 19 Juni 2014

Undang - undang R.I No 2 Thn 2008 Tentang Partai Politik (Adakah Syariah Bisa Tegak dengan Demokrasi??




ASAS DAN CIRI Partai Politik
 

Pasal 9
(1) Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(2) Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(3) Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 13
Partai Politik berkewajiban:a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;

------------------------------------ ##### ------------------------------------------

Jika ada partai islam yang mengaku ingin menegakkan syariah islam dalam system demokrasi, di pastikan mereka itu pembohong dan pendusta!! dan dipastikan juga bahwa mereka terikat dengan UU yang tercantum di atas...

Seorang Muslim wajib terikat dengan seluruh perintah dan larangan Allah, baik dalam perbuatan, perkataan maupun tindakan; kecil ataupun besar. Allah SWT. berfirman:

”Dan tidaklah layak bagi orang Mukmin laki-laki maupun bagi orang Mukmin perempuan, jika Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) dalam urusan mereka. Barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.s. al-Ahzab [33]: 36).

”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (Q.s. al-Maidah [05]: 49)

Artinya Mentaati atau Membuat perundang-undangan dengan berpijak kepada UUD Kufur adalah wujud tindakan berhukum kepada selain syariat Allah. Padahal, meninggalkan Kitab dan Sunnah, secara syar’i, hukumnya haram. Allah berfirman:

”Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putera Maryam, padahal mereka Hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (Q.S. at-Taubah: [09]: 31)

”Akan ada para penguasa. Mereka ada yang melakukan kemakrufan dan juga kemunkaran. Maka, siapa saja yang mengetahui (kemunkarannya dan tidak mengikutinya), maka dia terbebas dari dosa. Dan siapa saja yang mengingkari (kemungkarannya), maka dia selamat. Tetapi, siapa saja yang rela dan mengikutinya (maka, dia akan celaka). ” (H.R. Muslim)

----------------------------------- ######## ----------------------------------

Artinya Ikut pemilu, Dalam system demokrasi, hukumnya haram. Tidak halal seorang Muslim mewakilkan urusannya kepada calon presiden yang menerapkan system demokrasi, sekuler. baik di pemerintahan maupun legislatif.

Berdasarkan hal tersebut, aktivitas memilih penguasa dan wakil rakyat untuk melaksanakan hukum sekuler tidaklah dibolehkan. Karenanya, akad wakalah untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut juga tidak dibolehkan.

"al washilaatiil ilal haroomi haroomun"(sarana yang menghantarkan kepada keharaman adalah haram)

Demokrasi merupakan sistem turunan dari ideologi kufur kapitalisme. Di dalamnya mengandung unsur liberalisme, hedonisme serta nasionalisme yang jelas sebagai biang kerok keterpurukan umat diseluruh dunia saat ini.

Bagaimana tidak, demokrasi yang diharapkan dapat memberi kesejahteraan, sama sekali tidak bisa membuktikan hal itu, justru malah sebaliknya mengacaukan tatanan kehidupan umat.

Kapitalisme kini telah nyata tanpa malu mencuri harta kaum muslimin dan membuat umat menderita di negerinya sendiri, padahal jelas harta kekayaan alam negri muslim sungguh luar luar biasa, namun kini malah semua harta itu hampir binasa. Lantas apa yang harus dibanggakan dan diharapkan dari demokrasi?

“Barat mengubah strategi penjajahannya dengan mengikat negara-negara yang diberi kemerdekaan dengan utang dan bantuan pembangunan” (Abdurrahman al-Maliki)

tulah taktik baru yang dijalankan penjajah kapitalisme. John Perkins dalam bukunya “Confessions of an Economic Hit Man”, menjelaskan beberapa hal diantaranya bahwa,

• AS akan memberi utang kepada sebuah negara hingga sulit untuk melunasinya, kecuali dengan menguras habis sumber daya alamnya.

• Bila menolak perangkap utang, pemimpin negara tersebut akan “dihabisi” oleh tim kusus CIA (Jackals)

• Jika tim gagal maka kekuatan militer yang akan menyerang negara tersebut (contohnya seperti Irak dan Afganistan yang terus diserang karena memiliki cadangan minyak bumi sangat besar melebihi Saudi Arabia)

Dan hebatnya, hal ini telah menimpa Indonesia. Negeri yang disebut sebagai “zamrud khatulistiwa” ini masuk dalam global empire AS tanpa agresi militer. Utang yang sangat besar membebani rakyat. Cicilan utang itu diambil dari APBN, ini karena tidak ada sumber lain selain dari APBN? Pemerintah tidak pernah mempermasalahkan soal besarnya APBN yang ditarik untuk membayar cicilan pokok dan bunga utang Indonesia kepada IMF. Tapi giliran subsidi, malah diupayakan agar dihapus. Alasananya karena APBN defisit.

Lucunya, ketika para penguasa dan antek-anteknya ingin memperoleh dukungan suara agar bisa benar-benar berkuasa pada musim pemilihan. Dan ironisnya, rakyat memang sangat miskin, bodoh, malas, dan mudah tergoda dengan materi dan hedonisme sehingga menjadi pragmatis-opurtunis yang konsumtif. Akhirnya terjebak dalam rayuan penguasa.

Seharusnya kaum muslimin selalu bersyukur bahwa Allah telah menganugrahkan Kekayaan Alam yang begitu berlimpah, tanah subur dan jumlah penduduk yang banyak. Namun kini kekayaan yang ada tidak mampu menyejahterakan rakyatnya, malah habis digotong oleh bangsa asing.
Yang ada penduduk miskin terus bertambah serta kerusakan alam terus meluas. Rakyat hanya “rela” menerima nasib. Beginilah keadaannya ketika manusia merasa mampu dan terlalu sok tahu dalam menetapkan aturan.

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka ambil? Dan hukum siapakah yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang beriman” (TQS. Al-Maidah : 50)

Celaka, manusia itu diciptakan dengan nafsu, potensi khilaf dan hina. Belumkah kita menyadari bahwa kita ini ciptaan-Nya, kita ini adalah hamba-Nya, makhluk yang lemah dan bodoh. Bukankah telah begitu baiknya Allah yang menciptakan manusia dan diberinya pedoman dalam menjalani kehidupan agar tidak tersesat.

Ibaratkan HP, dikeluarkan oleh pabriknya pastilah dilengkapi buku panduan. Tujuannya agar para pengguna HP dapat dengan mudah menggunakan HP tersebut sesuai fungsinya. Ketika pun ada masalah maka melalui panduan itu diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah yang ada pada HP tersebut, bukan begitu?

Maka begitu pula-lah manusia. Telah Allah ciptakan lengkap dengan panduan/pedoman nya yaitu al-Qur’anul karim yang menjadi sebaik-baiknya petujuk bagi manusia. Menjelaskan berbagai aturan dalam menjalani hidup. Tidak hanya soal peribadatan semata, tapi juga sebagai jawaban atas problematika hidup manusia.

“Dan Kami turunkan kepada kamu Kitab ini untuk menerangkan semua perkara” (TQS. An-Nahl : 89)

“Menetapkan hukum hanyalah hak Allah”

Ya, begitulah seharusnya. Bukankah Allah memang Sang Pencipta? Dia menciptakan dunia dan se-isinya, sudah barang tentu Dia-lah yang paling tahu apa-apa yang terbaik bagi semua ciptaan-Nya.

Jika hukum Allah ditetapkan, maka pastilah kemaslahatan yang didapat. Lantas, masih adakah yang diragukan bagi mereka yang beriman pada Allah?

“Kebenaran (Islam) itu dari Tuhanmu, maka sekali-kali kamu jangan menjadi orang yang meragu” (TQS. Al-Baqarah : 147)

Semoga Allah segera hadirkan KHILAFAH, yang dengannya maka bersatulah umat dalam satu bingkai sistem yang telah nyata Berjaya lebih dari 13 Abad memimpin dunia, Daulah Khilafah Rasyidah.


 #SALAM MELAWAN ARUS!!

Kamis, 24 April 2014

PEMILU DEMOKRASI MINUS PERUBAHAN

Oleh : Novran Sulisno
Ketua Dinas Opini dan Propaganda

                                           

      Setelah beberapa waktu lalu terselenggaranya pesta demokrasi yang ‘’katanya’’ agenda rutin rakyat lima tahunan sebagai hari penentu kemajuan dan kebangkitan bangsa. Gegap  gempita para politikus dan simpatisannya menyemarakkan pesta ini dibalik rusak dan bobroknya perpolitikan negri ini  yang  diperkirakan menghabiskan dana triliunan dalam pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU)mengatakan  telah menyiapkan anggaran negara untuk Pemilu Legislatif dan Presiden 2014. Anggaran ini disiapkan untuk tiga kali pemungutan suara, atau sekitar Rp 17 triliun. (tribunnews.com, 16/8/2013). 

     Selain menelan biaya yang besar, ada hal yang begitu menyedihkan dan sangat ironis, tampak jelas cara-cara kampanye partai politik (parpol) yang bertarung dalam pemilu 2014. Seruan-seruan kampanye jarang yang berbobot. Yang penting massa tertarik dan senang. Jarang sekali kita mendengar partai menyampaikan visi ideologis mereka tentang Indonesia ke depan. Bahkan cenderung saling menjatuhkan satu sama lain yang menjadi ciri khas sistem politik dalam demokrasi sekuler, Kalaupun ada hanya berupa slogan-slogan kosong  yang tidak bermakna dan tanpa maksud yang jelas. Bisa disebut, hampir semua partai terjebak pada pragmatisme politik, yang penting menang, bagaimana pun caranya urusan dosa itu belakangan sehingga maraknya praktek money politik yang telah menjadi rahasia umum ditengah tengah masyarakat menjadi bumbu penyedap pemilu  demokrasi sekuler.

          Padahal visi ideologis ini sangat penting. Karena persoalan bangsa ini justru ada pada ideologinya, yaitu kapitalisme-sekuler. Entah mengapa tidak ada partai yang mau menyentuh pembahasan pada ranah ini. Fakta menunjukkan adopsi ideologi kapitalisme ini yang menimbulkan problem sistematik yang multidimensional. Hampir semua aspek bernegara bermasalah. Mulai dari politik, ekonomi, sosial, ataupun budaya. Korupsi juga menggurita. Pelaku dalam tiga pilar demokrasi (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) juga terlibat dalam korupsi yang sistemik. DPR bahkan berulang kali mendapat gelar lembaga terkorup. Ketua MK malah terjerat hukum sehingga memunculkan semboyan baru dinegri ini yakni trias koruptika. ini Sangat ironi.


Pemilu yang diharapkan dapat menelurkan para wakil rakyat yang terbaik dan munculnya orang-orang hebat (yang juga begitu sulit ditemukan) masih sulit untuk mewujudkannya, esensi yang diharapkan oleh umat bukan sekedar itu. Indonesia sangat membutuhkan perubahan yang mendasar dan menyeluruh. Perubahan sistemik yang dimulai dari ideologi  berikut hukum-hukum yang dibangun atas dasar ideologi itu. Selama Indonesia masih mengadopsi ideologi kapitalisme apapun bungkusnya persoalan  Indonesia tidak akan pernah selesai. Tampak Korban kebobrokan sistem politik ini banyak bermunculan para calon wakil rakyat yang stress karena keganasan biaya politik yang menjerat.


      Sayangnya partai-partai yang berasaskan Islam juga  minus ideologi Islam. Malah malu ketika dikotomikan bahwa perjuangan mereka untuk penerapan syariah islam, Hampir tidak ada yang dengan tegas menyatakan ingin menegakkan syariah Islam secara menyeluruh di bawah nuangan sistem Islam. Bahkan cenderung takut untuk mempromosikannya karena dianggap hal yang tabu ditengah masyrakat dan hal ini dapat mendistorsi perolehan dukungan terhadap partai. Hal ini semakin menegaskan bahwa perubahan yang ideologis, menyeluruh, dan sistemik hanya bisa diwujudkan dengan tegaknya sistem Islam yang berasaskan ideologi Islam.sistem Islam inilah sebagai institusi politik yang akan menerapkan seluruh syariah Islam secara totalitas. Dengan menegakkan khilafah-lah karut marut persoalan Indonesia akan selesai!


           Partai Islam yang mungkin menjadi harapan umat satu satunya, harus menyerukan syariah Islam yang merupakan perintah Allah SWT dalam QS Ali Imron: 104. Kelompok atau partai politik Islam ini wajib menyerukan al khair, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran.  Imam at Thobari dalam tafsirnya  Jami’ul bayan fi ta’wil Qur’an menjelaskan pengertian yad’una ila al khair adalah:  yad’una ila al Islam wa syarai’ihi allati syara’a allahu li ‘ibadihi (menyerukan ke jalan Islam dan syariah-Nya yang disyariatkan Allah SWT kepada hamba-Nya).


          Tapi fakta menunjukkan di negri ini, Kalaupun ada  yang menyerukan syariah Islam, namun tidak secara totalitas. Masih berharap syariat Islam diterapkan dalam  sistem demokrasi dalam negara sekuler. Padahal telah nyata demokrasi adalah sistem yang tidak akan mengizinkan hal itu karena asasnya adalah sekulerisme, Sesuatu yang mustahil. sistem sekuler seperti ini tidak akan mungkin menoleransi penerapan syariah Islam secara kaffah apalagi kalau dilandasi kepada kedaulatan di tangan hukum syara’.


         Penjaga-penjaga sekulerisme akan mengatakan, “Tindakan Anda bertentangan dengan konstitusi negara, ini bukan negara Islam bung!” Tidak mustahil pula, tuntutan ini akan diberangus oleh penjaga-penjaga sekulerisme dengan kejam seperti yang terjadi di Aljazair ketika FIS menang secara demokratis dan yang baru baru ini kasus penggulingan Presiden Mursi dari IM juga oleh pengkhianatan militer dibantu para cukong AS dan sekutunya padahal Mursi jelas mengatakan bahwa dia terpilih secara demokratis.


        Untuk menegakkan sistem islam dalam bingkai khilafah, sebagaimana yang dicontohkan dalam perjuangan Rasulullah SAW, dua hal yang harus kita bangun yakni kesadaran umat yang harus dibentuk dan dukungan dari pihak yang memiliki kekuatan (ahlul quwwah). Kesadaran umat akan kewajiban khilafah, penerapan syariah Islam yang dibangun atas dasar akidah Islam, akan menggerakkan umat untuk berjuang dan siap berkorban menuntut tegaknya sistem islam yang haqiqi, Khilafah Islamiyah.
              Kesadaran yang dipicu kemunculannya ini bukan dibangun atas dasar bujukan kesenangan, rayuan harta, atau hiburan, namun murni atas dasar akidah Islam. Akidah Islam inilah dasar ideologi yang kuat, sehingga siapapun yang mengembannya akan berjuang sungguh-sungguh, siap menghadapi tantangan, bahkan harus mati sekalipun.  Kesadaran akidah Islam ini membuat para pengembannya berpikir: “Apa yang sudah saya korbankan untuk perjuangan ini. Bukan kesenangan, harta, dan jabatan apa yang sudah saya dapat dalam perjuangan ini!”


          Peralihan kekuasaan (istilamul hukmi) secara syar’i akan terwujud dengan dukungan dari ahlul quwwah seperti pemimpin kabilah di masa Rasulullah SAW atau militer atau kelompok-kelompok strategis lainnya dalam kondisi sekarang. Dukungan dari ahlul quwwah ini diperoleh lewat dakwah Islam kepada mereka. Sehingga dukungan ini didasarkan pada keimanan bukan pada pragmatisme atau kecintaan kepada kekuasaan.Umat yang sadar dan ahlul quwwah yang mendukung, merupakan orang-orang yang berhasil menghilangkan  salah satu kesulitan yang dihadapi dalam dakwah, yaitu sulitnya mengorbankan kehidupan dunia-harta, perdagangan, dan sejenisnya di jalan Islam dan dakwah. Seperti yang ditulis Syeikh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab at Takattul al Hizby, mereka ini adalah orang yang beriman yang sadar ketika  diingatkan bahwa Allah SWT telah membeli jiwa dan harta mereka dengan surga.


             Ya cukup diberikan peringatan seperti itu, kemudian mereka diberikan pilihan dalam berkorban, tanpa dipaksa. Sebagaimana sikap Rasulullah SAW ketika menulis surat kepada Abdullah bin Jahsy ra ketika beliau mengutusnya menjadi pemimpin pasukan memata-matai kaum Quraisy di Nakhlah, yang terletak antara Mekkah dan Thaif. Dalam surat itu Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah sekali-kali engkau memaksa seseorang dari sahabat-sahabatmu untuk berjalan bersamamu. Laksanakanlah perintahku bersama orang-orang yang bersedia mengikutimu!”  (Novrand al Fatih)


Minggu, 06 April 2014

Foto Aksi Gema Pembebasan UNSRI Tolak Pesta Demokrasi


Sekitar Puluhan mahasiswa UNSRI yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa (Gema) Pembebasan longmarch dari Terminal UNSRI Indralaya mengelilingi di wilayah jalan setiap fakultas UNSRI, Selasa (2/4) pagi di Indralaya. Satu persatu orator dari perwakilan masaing-masing kampus maju berorasi meneriakkan aspirasinya seputar penolakan penerapan demokrasi dan tuntutan ditegakkannya syariah dan Khilafah. “Pesta Demokrasi adalah sebuah tipu daya dan Ilusi yang menjadi rutinitas tahunan Indonesia sebagai negara yang menerapkan demokrasi, tidak ada bukti kesejahteraan dan malah menunjukkan kebobrokan multidimensi  yang sangat mengerikan, kembalilah kepada sistem yang haqiqi yakni sistem islam, Allahuakbar”



Pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua Gema Pembebasan Komisariat Unsri, Andri Novriansyah dari Fakultas Pertanian.3 Poin penting yang diserukan, yaitu :

1. menyeru rakyat Indonesia untuk menolak Pesta Demokrasi yang hanya merupakan gelaran konyol untuk menipu dan membohongi rakyat Indonesia yang telah terpuruk, dimana melalui mekanisme pesta demokrasi terjadi perampokan besar besaran uang negara yang dilakukan oleh elit politik busuk. sungguh ini merupakan pengkhianatan dan  kedzaliman terhadap rakyat Indonesia.



2.   menyeru rakyat Indonesia untuk mencampakkan Demokrasi yang telah terbukti  gagal total  dan tak mampu membawa indonesia kepada perubahan dan kebangkitan yang hakiki, malah justru dengan demokrasi, Indonesia semakin jatuh pada jeratan penjajahan asing dan jurang kesengsaraan.

3.   menyeru rakyat Indonesia untuk memilih solusi baru yakni Syari'ah Islam  dalam bingkai negara Khilafah yang memang sangatlah dibutuhkan oleh Indonesia, bahkan dunia.  Hanya hukum Allah SWT berupa Syari'at Islamlah yang mampu menyejahterakan ummat manusia.  Hal ini sudah digambarkan dengan jelas dalam firman Allah SWT : “Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS. Al-A'raf [7]:96)
                            



Komentar Sahabat

Download Ebook Pemikiran Gratis

.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

JOIN WITH US

JOIN WITH US

SEKRETARIAT

SEKRETARIAT